Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa AGUS KUSTIWA Bin IJA (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024 sekira jam 05.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Kampung Munjul Rt. 002 /Rw.002 Desa Sukasukur Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “dengan sengaja dan melawan hukum, melakukan perbuatan menghancurkan, merusakan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu, barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa merasa sakit hati dengan perkataan saksi RURI yang mengeluarkan perkataan terhadap anak terdakwa yaitu sdri. ROSI SUSILAWATI bahwa anak terdakwa bau ketek, kalau berbicara seperti suara toa, dan saksi RURI mengatakan bahwa terdakwa seperti Dajal, serta terdakwa tidak terima terhadap sdr. DIDA (kakak dari saksi Ruri dan juga menantunya terdakwa) yang akan menceraikan anaknya terdakwa sdri. ROSI SUSILAWATI. kemudian terdakwa tidak bisa menahan emosi sehingga terdakwa melampiaskannya dengan cara terdakwa naik keatas rumah sdr. AAN (Alm) (orang tua dari saksi Ruri, sdri. Riri dan sdr. Dida menantu terdakwa) yang mana rumah tersebut ditempati oleh saksi Ruri selanjutnya mendorong gentengnya hingga berjatuhan ke halaman rumah, kamar tidur dan ruangan rumah hingga genting pecah yang mengenai Flapon GRC hingga rusak, lalu terdakwa turun dan memukul pintu kaca rumah hingga pecah, memukul pintu kamar mandi hingga pecah/ rusak, serta Reng kayu sebagian patah akibat di injak oleh terdakwa
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan rumah sdr. AAN (Alm) (saksi Ruri, sdri.Riri dan sdr. Dida sebagai ahli waris dari Sdr. Aan (Alm)) tidak bisa dipergunakan lagi karena mengalami kerusakan diantaranya yaitu 1000 ( Seribu ) buah genting ( keadaan pecah ), 10 ( sepuluh ) buah batang kayu reng ( keadaan patah ), 10 ( Sepuluh ) buah interknit/Grc ( keadaan pecah ), 1 ( satu ) buah pintu Wc, 2 ( dua ) buah kaca pintu ( keadaan Pecah ), sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih ± sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 KUHPidana .---------------- |