Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
427/Pid.Sus/2018/PN Tsm DUDDY SUDIHARTO, SH EDI SUDIRMAN alias EDO bin ANYU KASTIZAN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 427/Pid.Sus/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2271/O.2.17/Euh.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DUDDY SUDIHARTO, SH
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---------Bahwa ia Terdakwa EDI SUDIRMAN alias EDO Bin ANYU KASTIZAN (Alm.) pada Hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Bulan Februari Tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2018 bertempat di Perumahan Grand Asri Residen Rt. 006 Rw. 003 Kelurahan  Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Tasikmalaya, telah telah  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan  cara-cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------
 
-    Bahwa pada waktu dan tempat seperti diuraikan tersebut di atas, Terdakwa  menguasai 1 (satu) paket kecil plastik warna bening berisi kristal putih jenis shabu-shabu dengan dibungkus kertas warna biru dan dibalut lakban warna coklat dengan berat brutto( isi+bungkus) kurang lebih seberat 0,85 Gram, yang sebelumnya Terdakwa mendapatkan shabu sebanyak itu dengan cara beli dari saksi PIPIT ANDRIANA alias PITRAH Bin DIDIN seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan uang pembelian shabu nya adalah milik seseorang bernama KOMENG (dalam Daftar Pencarian Orang pihak BNN) karena sebelumnya KOMENG  ditawari shabu oleh Terdakwa lalu KOMENG menyerahkan uang pembelian shabu kepada Terdakwa sebesar Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) tetapi yang dibelikan shabunya sebesar Rp.650.000.-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa tidak memberitahukan harga sebenarnya kepada KOMENG, sehingga dari pembelian shabu tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) yang maksudnya uang sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) adalah untuk membayar utang kepada saksi HERI HERMAWAN alias EWENG Bin MAMAN(Alm.)  (Terdakwa yang penuntutannya dilakukan dalam Berkas Perkara terpisah) bekas pembelian shabu sebanyak 0,2 Gram yang sudah habis dipakai oleh Terdakwa di rumah sendiri, namun setelah Terdakwa memakai shabu dan pada saat akan menyerahkan shabu kepada KOMENG, Terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas BNNK Kota Tasikmalaya diantaranya oleh saksi............./KADARUSMAN bin (Alm.) M.SODIKIN, saksi IRIANA ACHDIAT bin TOMMY(Alm.)  dan saksi YOSEP SOPIAN bin SURJOH di Pos Satpam Perumahan Grand Asri Resident RT. 006 RW.003 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekitar Jam 18.30 WIB kemudian Terdakwa   berikut barang bukti kristal putih berupa shabu dengan dibungkus kertas warna biru dan dibalut lakban warna coklat dan barang bukti lainnya langsung dibawa ke Kantor BNNK Kota Tasikmalaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandung  Nomor Contoh : 18.093.99.05.05.0369.K Tertanggal 21 September 2018 Atas nama EDI SUDIRMAN alias EDO Bin ANYU KASTIZAN (Alm.) yang ditanda tangani oleh Kuswardani, Dra. Ami Damilah, Apt. Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, diperoleh kesimpulan bahwa benar 1(satu) plastic klip kecil transparan tidak berwarna berisikan Kristal bening tidak berwarna dengan berat bersih 0,19 Gram dengan Hasil kesimpulan kristal warna putih tersebut mengandung metamfetamina positif terdaftar dalam Narkotika Golongan I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114  Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---

ATAU
KEDUA :

---------Bahwa ia Terdakwa EDI SUDIRMAN alias EDO Bin (Alm.) ANYU KASTIZAN pada Hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Bulan Februari Tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2018 bertempat di Perumahan Grand Asri Residen Rt. 006 Rw. 003 Kelurahan  Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Tasikmalaya, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan  cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------
 
-    Bahwa pada waktu dan tempat seperti diuraikan tersebut di atas, Terdakwa  menguasai 1 (satu) paket kecil plastik warna bening berisi kristal putih jenis shabu-shabu dengan dibungkus kertas warna biru dan dibalut lakban warna coklat dengan berat brutto( isi+bungkus) kurang lebih seberat 0,85 Gram, yang sebelumnya Terdakwa mendapatkan shabu sebanyak itu dengan cara beli dari saksi PIPIT ANDRIANA alias PITRAH Bin DIDIN seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan uang pembelian shabu nya adalah milik seseorang bernama KOMENG (dalam Daftar Pencarian Orang pihak BNN) karena sebelumnya KOMENG  ditawari shabu oleh Terdakwa lalu KOMENG menyerahkan uang pembelian shabu kepada Terdakwa sebesar Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) tetapi yang dibelikan shabunya sebesar Rp.650.000.-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa tidak memberitahukan harga sebenarnya kepada KOMENG, sehingga dari pembelian shabu tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) yang maksudnya uang sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) adalah untuk membayar utang kepada saksi HERI HERMAWAN alias EWENG Bin MAMAN(Alm.)  (Terdakwa yang penuntutannya dilakukan dalam Berkas Perkara terpisah) bekas pembelian shabu sebanyak 0,2 Gram yang sudah habis dipakai oleh Terdakwa di rumah sendiri, namun setelah Terdakwa memakai shabu dan pada saat akan menyerahkan shabu kepada KOMENG, Terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas BNNK Kota Tasikmalaya diantaranya oleh saksi KADARUSMAN bin (Alm.) M.SODIKIN, saksi IRIANA ACHDIAT bin TOMMY(Alm.)  dan saksi YOSEP SOPIAN bin SURJOH di Pos Satpam Perumahan Grand Asri Resident RT. 006 RW.003 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekitar Jam 18.30 WIB kemudian Terdakwa   berikut barang bukti kristal putih berupa shabu dengan dibungkus kertas warna biru dan dibalut lakban warna coklat dan barang bukti lainnya langsung dibawa ke Kantor BNNK Kota Tasikmalaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandung  Nomor Contoh : 18.093.99.05.05.0369.K Tertanggal 21 September 2018 Atas nama EDI SUDIRMAN alias EDO Bin ANYU KASTIZAN (Alm.) yang ditanda tangani oleh Kuswardani, Dra. Ami Damilah, Apt. Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, diperoleh kesimpulan bahwa benar 1(satu) plastic klip kecil transparan tidak berwarna berisikan Kristal bening tidak berwarna dengan berat bersih 0,19 Gram dengan Hasil kesimpulan kristal warna putih tersebut mengandung metamfetamina positif terdaftar dalam Narkotika Golongan I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----

ATAU
KETIGA :

------------Bahwa ia Terdakwa EDI SUDIRMAN alias EDO Bin (Alm.) ANYU KASTIZAN pada Hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Bulan Februari Tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2018 bertempat di Perumahan Grand Asri Residen Rt. 006 Rw. 003 Kelurahan  Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Tasikmalaya, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------

-    Bahwa pada waktu dan tempat seperti diuraikan tersebut di atas, Terdakwa  menguasai 1 (satu) paket kecil plastik warna bening berisi kristal putih jenis shabu-shabu dengan dibungkus kertas warna biru dan dibalut lakban warna coklat dengan berat brutto( isi+bungkus) kurang lebih seberat 0,85 Gram, yang sebelumnya Terdakwa mendapatkan shabu sebanyak itu dengan cara beli dari saksi PIPIT ANDRIANA alias PITRAH Bin DIDIN seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan uang pembelian shabu nya adalah milik seseorang bernama KOMENG (dalam Daftar Pencarian Orang pihak BNN) karena sebelumnya KOMENG  ditawari shabu oleh Terdakwa lalu KOMENG menyerahkan uang pembelian shabu kepada Terdakwa sebesar Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) tetapi yang dibelikan shabunya sebesar Rp.650.000.-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa tidak memberitahukan harga sebenarnya kepada KOMENG, sehingga dari pembelian shabu tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) yang maksudnya uang sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) adalah untuk membayar utang kepada saksi HERI HERMAWAN alias EWENG Bin MAMAN(Alm.)  (Terdakwa yang penuntutannya dilakukan dalam Berkas Perkara terpisah) bekas pembelian shabu sebanyak 0,2 Gram yang sudah habis dipakai oleh Terdakwa di rumah sendiri, namun setelah Terdakwa memakai shabu dan pada saat akan menyerahkan shabu kepada KOMENG, Terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas BNNK Kota Tasikmalaya diantaranya oleh saksi KADARUSMAN bin (Alm.) M.SODIKIN, saksi IRIANA ACHDIAT bin TOMMY(Alm.)  dan saksi YOSEP SOPIAN bin SURJOH di Pos Satpam Perumahan Grand Asri Resident RT. 006 RW.003 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya pada hari Rabu tanggal 22 Agustus 2018 sekitar Jam 18.30 WIB kemudian Terdakwa   berikut barang bukti kristal putih berupa shabu dengan dibungkus kertas warna biru dan dibalut lakban warna coklat dan barang bukti lainnya langsung dibawa ke Kantor BNNK Kota Tasikmalaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandung  Nomor Contoh : 18.093.99.05.05.0369.K Tertanggal 21 September 2018 Atas nama EDI SUDIRMAN alias EDO Bin (Alm.) ANYU KASTIZAN yang ditanda tangani oleh Kuswardani, Dra. Ami Damilah, Apt. Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen, diperoleh kesimpulan bahwa benar 1(satu) plastic klip kecil transparan tidak berwarna berisikan ......./Kristal bening tidak berwarna dengan berat bersih 0,19 Gram dengan Hasil kesimpulan kristal warna putih tersebut mengandung metamfetamina positif terdaftar dalam Narkotika Golongan I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; dan berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dari Badan Narkotika Nasiomal Republik Indonesia Kota Tasikmalaya Nomor : Sket/P005/IX/Ka/Rh.00/2018/BNNK-TSM Tertanggal 23 Agustus 2018 Atas nama  EDI SUDIRMAN alias EDO Bin (Alm.) ANYU KASTIZAN yang ditanda tangani oleh Dr. Hj. Sri Dewi Widayanti NIP. 19770509 200312 2 008 sebagai dokter Penanggungjawab, yang telah melaksanakan pemeriksaan urin pada hari Kamis  Tanggal 23 Agustus 2018 Jam 09.35 WIB dengan metoda : Rapid Test dengan kesimpulan hasil bahwa yang diperiksa tersebut terindikasi mengkonsumsi Narkotika jenis Amphetamine dan jenis Methamphetamine dan hasilnya dinyatakan positif.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  127 Ayat (1) Huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya