INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2026/PN Tsm | 1.JUJU JUHAENI 2.ADANG DARMANSYAH |
DONI RAHMAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Jan. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2026/PN Tsm | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 29 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-29012026KZR | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 3.406.760.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT SATU dan PENGGUGAT DUA seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa perjanjian antara PENGGUGAT SATU dan TERGUGAT serta PENGGUGAT DUA dan TERGUGAT sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan barang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT dan Milik orang tua TERGUGAT serta milik Istri TERGUGAT (Conservatoir Beslaag) berdasarkan kesanggupan orang tua TERGUGAT yang secara lisan menyampaikan kepada PENGGUGAT SATU dan PENGGUGAT DUA untuk menjaminkan aset milik TERGUGAT yang berada di tiga lokasi dan satu rumah dan bangunan milik orang tua TERGUGAT yang akan diwariskan kepada TERGUGAT;
4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pengembalian modal investasi untuk usaha minyak goreng beserta keuntungan, bunga keterlambatan dan kerugian-kerugian yan di derita PENGGUGAT SATU dan PENGGUGAT DUA sebesar Rp. 3.406.760.000,- (tiga milyar empat ratus enam juta turuh ratus enam puluh ribu rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
