Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
392/Pid.B/LH/2017/PN Tsm EDI ROHENDI,SH. APIPUDIN Bin UUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 392/Pid.B/LH/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1031/0.2.37/Euh.2/11/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  
        Bahwa ia terdakwa APIPUDIN Bin UUM,  pada hari Minggu tanggal 03 September 2017 sekira jam 01.00 WIB atau suatu waktu dalam bulan September tahun 2017 di Jalan Raya Cikalong - Jalan Raya Cimerak perbatasan Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil penebangan kayu di kawasan hutan tanpa izin atau tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang kejadiannya sebagai berikut :
        Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 02 September 2017 sekira jam 08.00 WIB, terdakwa mendapat telepon dari Sdr. H. PADILIN (belum tertangkap) yang meminta terdakwa untuk mengangkut kayu milik Sdr. H. PADILIN, dimana kayu tersebut berada di kawasan hutan Perhutani di Blok Guha Desa Mandalajaya Kec.Cikalong Kab. Tasikmalaya dan terdakwa menyanggupinya, sekitar jam 20.00 WIB terdakwa berangkat menggunakan kendaraan jenis truk dan tiba di kawasan hutan Perhutani tersebut dan bertemu dengan Sdr. H. PADILIN (belum tertangkap). Terdakwa memarkirkan kendaraannya dimana terdapat tumpukan kayu jati bulat atau gelondongan yang mana dilokasi tersebut terdapat tunggak kayu jati. Setelah memarkirkan kendaraannya terdakwa pulang ke rumah menggunakan sepeda motor Sdr. H. PADILIN, karena truk terdakwa akan diisi atau dimuat kayu jati tersebut. Sekitar jam 23.00 WIB terdakwa menerima telepon dari Sdr. H. PADILIN lagi yang mengatakan kendaraan truk sudah selesai diisi atau dimuat kayu jati dan siap untuk dibawa atau diangkut. Kemudian terdakwa kembali ke lokasi dan mengecek keatas bak truk yang terlihat telah diisi kayu jati, sesaat akan berangkat Sdr. H. PADILIN (belum tertangkap) memberi terdakwa surat Nota Angkutan Kayu dengan nomor urut : 02/KB/2017 tanggal 03 September 2017 dengan tujuan Jepara Jawa Tengah, kemudian terdakwa pergi mengendarai truk yang mengangkut kayu jati tersebut keluar dari Kawasan Hutan tersebut.
        Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 September sekira jam 01.00 WIB, saat terdakwa melintas di jalan raya Cikalong - Cimerak, dengan kendaraan truk yang mengangkut kayu jati tersebut bertemu dengan pihak Kepolisian Polsek Cikalong yang sedang berpatroli yaitu saksi FERI SUDORO, saksi AJI PERMANA dan saksi DIDI OKTAVIAN yang memberhentikan kendaraan terdakwa, kemudian saat ditanya oleh pihak Kepolisian terdakwa hanya menunjukkan bukti surat Nota Angkutan Kayu yang diberi Sdr. H. PADILIN (belum tertangkap), karena curiga dokumen tersebut tidak sah akhirnya pihak kepolisian menghubungi pihak Perum Perhutani yaitu saksi SUDRAJAT FIRMANSYAH. Setelah saksi SUDRAJAT FIRMANSYAH dan saksi SUSANTO HERMAWAN yang merupakan pegawai Perum Perhutani yang sah datang, dilakukan pengecekan dokumen angkut kayu milik terdakwa yang ternyata tidak sah karena tidak menuju ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) terlebih dahulu, dan sebelum  sebelum diberikan ke pihak pembeli harus mendapatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dikeluarkan pihak Perum Perhutani. Setelah itu dilakukan pengecekan kayu yang diangkut terdakwa, ternyata benar merupakan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu jati yang diangkut terdakwa adalah milik Perum Perhutani dengan ciri khas diantaranya yaitu kayu teras (galeuh) lebih besar daripada kayu gubal (bagian yang putih).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perum Perhutani dapat mengalami kerugian sebesar Rp. 28.574.769,- (dua puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI nomor 18 Tahun 2013

ATAU KEDUA :

        Bahwa ia terdakwa APIPUDIN Bin UUM,  pada hari Minggu tanggal 03 September 2017 sekira jam 01.00 WIB atau suatu waktu dalam bulan September tahun 2017 di Jalan Raya Cikalong - Jalan Raya Cimerak perbatasan Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan dengan sengaja membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, yang kejadiannya sebagai berikut :
        Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 02 September 2017 sekira jam 08.00 WIB, terdakwa mendapat telepon dari Sdr. H. PADILIN (belum tertangkap) yang meminta terdakwa untuk mengangkut kayu milik Sdr. H. PADILIN, dimana kayu tersebut berada di kawasan hutan Perhutani di Blok Guha Desa Mandalajaya Kec.Cikalong Kab. Tasikmalaya dan terdakwa menyanggupinya, sekitar jam 20.00 WIB terdakwa berangkat menggunakan kendaraan jenis truk dan tiba di kawasan hutan Perhutani tersebut dan bertemu dengan Sdr. H. PADILIN (belum tertangkap). Terdakwa memarkirkan kendaraannya dimana terdapat tumpukan kayu jati bulat atau gelondongan yang mana dilokasi tersebut terdapat tunggak kayu jati. Setelah memarkirkan kendaraannya terdakwa pulang ke rumah menggunakan sepeda motor Sdr. H. PADILIN, karena truk terdakwa akan diisi atau dimuat kayu jati tersebut. Sekitar jam 23.00 WIB terdakwa menerima telepon dari Sdr. H. PADILIN lagi yang mengatakan kendaraan truk sudah selesai diisi atau dimuat kayu jati dan siap untuk dibawa atau diangkut. Kemudian terdakwa kembali ke lokasi dan mengecek keatas bak truk yang terlihat telah diisi kayu jati, sesaat akan berangkat Sdr. H. PADILIN (belum tertangkap) memberi terdakwa surat Nota Angkutan Kayu dengan nomor urut : 02/KB/2017 tanggal 03 September 2017 dengan tujuan Jepara Jawa Tengah, kemudian terdakwa pergi mengendarai truk yang mengangkut kayu jati tersebut keluar dari Kawasan Hutan tersebut.
        Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 September sekira jam 01.00 WIB, saat terdakwa melintas di jalan raya Cikalong - Cimerak, dengan kendaraan truk yang mengangkut kayu jati tersebut bertemu dengan pihak Kepolisian Polsek Cikalong yang sedang berpatroli yaitu saksi FERI SUDORO, saksi AJI PERMANA dan saksi DIDI OKTAVIAN yang memberhentikan kendaraan terdakwa, kemudian saat ditanya oleh pihak Kepolisian terdakwa hanya menunjukkan bukti surat Nota Angkutan Kayu yang diberi Sdr. H. PADILIN (belum tertangkap), karena curiga dokumen tersebut tidak sah akhirnya pihak kepolisian menghubungi pihak Perum Perhutani yaitu saksi SUDRAJAT FIRMANSYAH. Setelah saksi SUDRAJAT FIRMANSYAH dan saksi SUSANTO HERMAWAN yang merupakan pegawai Perum Perhutani yang sah datang, dilakukan pengecekan dokumen angkut kayu milik terdakwa yang ternyata tidak sah karena tidak menuju ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) terlebih dahulu, dan sebelum  sebelum diberikan ke pihak pembeli harus mendapatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dikeluarkan pihak Perum Perhutani. Setelah itu dilakukan pengecekan kayu yang diangkut terdakwa, ternyata benar merupakan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu jati yang diangkut terdakwa adalah milik Perum Perhutani dengan ciri khas diantaranya yaitu kayu teras (galeuh) lebih besar daripada kayu gubal (bagian yang putih).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perum Perhutani dapat mengalami kerugian sebesar Rp. 28.574.769,- (dua puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 85 ayat (1) UU RI nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya