| Dakwaan |
Telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 ayat (1) KUHPidana yang diketahui terjadi Pada hari Sabtu, tanggal 22 November 2025 diketahui sekira Jam 20.39 Wib Di Octavia Salon Ruko Sari Gunung Salem Jl. Bebedahan 1 No.A.35 Kel. Lengkongsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, yang dimana diduga dilakukan oleh sdr. AGUNG WIDIARTO Als ANYA Bin MARTONO.
Dimana awalmula kejadianna diketahui pelapor / korban yang diketahui bernama sdri.APRILIA SALSABILA sebagai istri dari konsultan tempat salon tersebut, lalu pelapor berniat untuk treetmen mendatangi salon dengan sebelumnya pelapor sempat menghubungi owner sdri.WILDA, serta pelapor pun sempat sebelumnya menghubungi atas sdr.AGUNG yang sebagai karyawan ditempat tersebut, namun atas jawaban dirinya menjadi berbeda dan berprilaku kurang baik tidak seperti sebelumnya, hingga sebelumnya pun atas pelapor tersebut sering mendatangi atas tempat salon dan memperlakukan diri pelapor sebagai customer biasa, namun atas karyawan salon yang bernama sdr.AGUNG Als ANYA tersebut sifat dan prilakunya tidak biasanya kepada pelapor menjadi kurang baik, sehubungan sebelumnya pun pelapor sering mendatangi salon ketika treetmen ditempat tersebut, dengan Ketika selesainya pelapor treetmen ditempat tersebut lalu pelapor setelah selesainya membayar atas jasa treetmen pelapor berniat untuk berbicara sehingga mengajak sdr.AGUNG untuk berbicara 2 belah pihak terhadap permasalahan sehingga dirinya menjadi berprilaku kurang baik dan berbeda kepada pelapor, namun dirinya sempat menjawab “KALO DEMI OMSET SAKSI JUGA PASTI DILAYANI”, sehingga setelahnya berbicara diluar salon adanya cekcok dan emosi antara pelapor dan sdr.AGUNG tersebut terkait pembayaran jasa yang akan pelapor lakukan ke salon tersebut sampai dengan sdr.AGUNG melemparkan atas helm milik pelapor yang sebelumnya helm tersebut berada di meja luar, kemudian sdr.AGUNG memasuki salon tersebut hingga berkata kasar dengan dirinya menyebutkan “DIE ANJING” / “SINI ANJING” sehingga Ketika pelapor menghampirinya terjadi Kembali cekcok antara pelapor dengan sdr.AGUNG sampai dengan sdr,AGUNG melemparkan atas handphone nya dengan menggunakan tangan kanannya hingga mengenai lengan kanan pelapor hingga mengalami kemerahan. |