Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.Sus/2024/PN Tsm Siti Halimatun, S.H. Ary Mochamad Yanuar Bin Dayat Ruhiyat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 272/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2037 /M.2.33/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Halimatun, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ary Mochamad Yanuar Bin Dayat Ruhiyat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

  • Bahwa Terdakwa ARY MOCHAMAD YANUAR Bin DAYAT RUHIYAT pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 15.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni atau setidak tidaknya pada tahun 2024, Bertempat di jl. Seladarma Kota Tasikmalaya atau atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri  yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan  I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 02.00 Wib Terdakwa menerima telepon melalui Handphone miliknya dari Sdri. ARIN (belum tertangkap) dengan tujuan mau memesan untuk membeli narkotika jenis kristal / sabu sebanyak 1F dan meminta untuk diantarkan ke kontrakan sdr. Arin (belum tertangkap) yang beralamat di daerah Salopa Kab. Tasikmalaya, setelah itu Terdakwa menjawab untuk 1 F seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. ARIN (belum tertangkap) menyetujuinya serta menjelaskan akan memberikan lebihnya kepada Terdakwa apabila sudah sampai di Salopa Kab. Tasikmalaya, selanjutnya Sdr. ARIN (belum tertangkap) melakukan Transfer ke rekening Terdakwa dengan norek BCA 0542007956 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Keesokan harinya, pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 Terdakwa menghubungi Sdr. EKO (belum tertangkap) dengan tujuan memesan untuk membeli narkotika jenis kristal / sabu sebanyak 1 F kemudain Sdr. EKO (belum tertangkap) memberitahukan bahwa untuk 1 F harganya Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. EKO (belum tertangkap) menawarkan narkotika jenis kristal ukuran S dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun oleh Terdakwa ditawar menjadi Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Sdr. EKO (belum tertangkap) menyetujuinya kemudian Terdakwa mengatakan narkotika jenis kristal/sabu tersebut akan dibayar setelah narkotika jenis kristal/sabu tersebut diterima, sehingga beberapa lama kemudian Terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari Sdr. EKO (belum tertangkap) yang menerangkan bahwa narkotika jenis kristal / sabu ukuran 1 F telah di tempel di Jl. Seladarma Kota Tasikmalaya. sebelumnya Terdakwa menghubungi saksi BUDIANA dengan tujuan untuk meminta saksi BUDIANA menjemput Terdakwa di daerah Cisumur Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya setelah saksi BUDIANA datang lalu Terdakwa meminta yang mengemudikan motor sedangkan saksi BUDIANA dibonceng oleh Terdakwa menuju Jl. Seladarma, lokasi pengambilan narkotika jenis kristal/sabu tersebut tanpa memberitahukan kepada saksi BUDIANA akan mengambil narkotika jenis kristal / sabu, sesampainya di Jl. Seladarma Kota Tasikmalaya kemudian Terdakwa turun dari motor sedangkan saksi BUDIANA menunggu di motor selanjutnya Terdakwa  mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal / sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening kemudian dibungkus menggunakan lakban warna kuning yang disimpan dibawah tiang kayu samping bangunan rumah sesuai dengan gambar di Jl. Seladarma Kota Tasikmalaya, setelah itu Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. EKO (belum tertangkap) bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran 1F sudah diambil kemudian Sdr. EKO (belum tertangkap) mengirim kembali map penyimpanan narkotika jenis kristal / sabu ukuran S yang disimpan tidak jauh dari lokasi/map pertama yaitu di Jl. Seladarma Kota Tasikmalaya lalu Terdakwa menemukan dan mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal / sabu yang dibungkus plastik klip bening kemudian dimasukkan ke dalam sedotan warna bening yang disimpan dipojok tembok jalan gang sesuai dengan map yang di kirimkan oleh Sdr. EKO (belum tertangkap). Setelah mendapatkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis kristal / sabu tersebut lalu Terdakwa melakukan pembayaraan kepada Sdr. EKO (belum tertangkap) dengan cara transfer ke nomor rekening 577701002219504 a. RIFKY DWI sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan ke nomor rekening BCA 0542189434 a.n RISNA NURMALA sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa menghubungi sdr. Arin (belum tertangkap) untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran 1F pesanan sdri. Arin (belum tertangkap), sedangkan  untuk 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran S akan terdakwa pergunakan sendiri. Setelah itu Terdakwa mengajak saksi Budiana berangkat menuju ke kontrakan Sdri. ARIN (belum tertangkap) yang beralamat di  Kp. Sadun Desa Mandalawangi Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya sehingga sekitar jam 16.00 Wib Terdakwa dan saksi BUDIANA sampai di kontrakan Sdr. ARIN (belum tertangkap) kemudian Terdakwa masuk ke dalam kontrakan sdr. Arin (belum tertangkap) sedangkan Sdr. BUDIANA menunggu di depan,  ketika di dalam kontrakan kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal / sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening kemudian dibungkus menggunakan lakban warna kuning ukuran F menggunakan gunting alis warna stainless  milik Terdakwa dengan tujuan untuk diperlihatkan kepada Sdri. ARIN (belum tertangkap) dan pada saat itu Sdri. ARIN (belum tertangkap) keluar terlebih dulu  untuk membeli air minum lalu ketika Terdakwa menunggu di dalam kontrakan tersebut, saksi Ian Prima dan saksi Manase Diksar datang kemudian dilakukan pemeriksaan  dan penggeledahan selanjutnya ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal / sabu yang dibungkus menggunakan plastik berwarna bening dan gunting  alis berwarna stainless yang sedang dipegang Terdakwa kemudian 1 (satu) buah tas selempang warna hitam RE Crossover 03 yang berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal / sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening kemudian dimasukkan ke dalam sedotan warna bening, 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca bening, 1 (satu) buah gunting warna biru kuning beserta 1 (satu) buah hp merk Samsung A12 warna hitam dengan IMEI 1 : 352154671382082 IMEI 2 : 353278391382087 beserta 1 (satu) buah simcard dengan nomor : 085210113212. Yang tergeletak di lantai dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari pembelian narkotika jenis kristal/sabu atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis kristal/sabu pesanan sdr. Arin (belum tertangkap) tersebut yaitu sebesar ± Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dimana uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dipakai Terdakwa untuk membeli narkotika jenis kristal/sabu bagi Terdakwa sendiri dan sisanya dipakai untuk kebutuhan Terdakwa.  
  • Bahwa Terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis kristal/sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI dan  dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor 51/13223.00/VI/2024 tanggal 07 Juni 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti narkotika jenis kristal/sabu atas nama Ary Mochamad Yanuar Bin Dayat Ruhiyat sebagai berikut :

1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik berwarna bening dengan berat netto 1,1 gram

1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening kemudian dimasukkan ke dalam sedotan warna bening dengan berat netto 0,18 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3074/NNF/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani  dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Ary Mochamad Yanuar Bin Dayat Ruhiyat, dengan Kesimpulan :

Berdasarkan hasil Pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1416/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina

Interpretasi Hasil :

Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

--------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa ARY MOCHAMAD YANUAR Bin DAYAT RUHIYAT pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni atau setidak tidaknya pada tahun 2024, Bertempat di Kp. Sadun Desa Mandalawangi Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Ian Prima dan saksi Manase Diksar (keduannya merupakan anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kp. Sadun, Salopa terdapat penyalahgunaan narkotika jenis kristal / sabu, kemudian atas informasi tersebut saksi Ian Prima dan saksi Manase Diksar melakukan penyelidikan lalu sesampainya di daerah tersebut Kemudian saksi Ian Prima dan saksi Manase Diksar mendatangi sebuah kontrakan dan di dalam kontrakan tersebut ada Terdakwa sedang duduk di lantai dan pada saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal / sabu yang dibungkus menggunakan plastik berwarna bening dan gunting  alis berwarna stainless yang sedang dipegang Terdakwa kemudian 1 (satu) buah tas selempang warna hitam RE Crossover 03 yang berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal / sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening kemudian dimasukkan ke dalam sedotan warna bening, 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca bening, 1 (satu) buah gunting warna biru kuning beserta 1 (satu) buah hp merk Samsung A12 warna hitam dengan IMEI 1 : 352154671382082 IMEI 2 : 353278391382087 beserta 1 (satu) buah simcard dengan nomor : 085210113212. Yang tergeletak di lantai dalam penguasaan Terdakwa,
  • Bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal / sabu yang dibungkus menggunakan plastik berwarna bening yang sedang dipegang Terdakwa tersebut adalah narkotika jenis kristal/sabu pesanan sdr. Arin (belum tertangkap) yang dibelikan oleh Terdakwa dan akan diberikan kepada sdr. Arin (belum tertangkap) sedangkan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam RE Crossover 03 yang berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal / sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening kemudian dimasukkan ke dalam sedotan warna bening tesrebut adalah milik Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis kristal/sabu tersebut dengan cara awalnya awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira jam 02.00 Wib Terdakwa menerima telepon melalui Handphone miliknya dari Sdri. ARIN (belum tertangkap) dengan tujuan mau memesan untuk membeli narkotika jenis kristal / sabu sebanyak 1F dan meminta untuk diantarkan ke kontrakan sdr. Arin (belum tertangkap) yang beralamat di daerah Salopa Kab. Tasikmalaya, setelah itu Terdakwa menjawab untuk 1 F seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. ARIN (belum tertangkap) menyetujuinya serta menjelaskan akan memberikan lebihnya kepada Terdakwa apabila sudah sampai di Salopa Kab. Tasikmalaya, selanjutnya Sdr. ARIN (belum tertangkap) melakukan Transfer ke rekening Terdakwa dengan norek BCA 0542007956 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Keesokan harinya, pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 Terdakwa menghubungi Sdr. EKO (belum tertangkap) dengan tujuan memesan untuk membeli narkotika jenis kristal / sabu sebanyak 1 F kemudain Sdr. EKO (belum tertangkap) memberitahukan bahwa untuk 1 F harganya Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr. EKO (belum tertangkap) menawarkan narkotika jenis kristal ukuran S dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun oleh Terdakwa ditawar menjadi Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Sdr. EKO (belum tertangkap) menyetujuinya kemudian Terdakwa mengatakan narkotika jenis kristal/sabu tersebut akan dibayar setelah narkotika jenis kristal/sabu tersebut diterima, sehingga beberapa lama kemudian Terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari Sdr. EKO (belum tertangkap) yang menerangkan bahwa narkotika jenis kristal / sabu ukuran 1 F telah di tempel di Jl. Seladarma Kota Tasikmalaya. sebelumnya Terdakwa menghubungi saksi BUDIANA dengan tujuan untuk meminta saksi BUDIANA menjemput Terdakwa di daerah Cisumur Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya setelah saksi BUDIANA datang lalu Terdakwa meminta yang mengemudikan motor sedangkan saksi BUDIANA dibonceng oleh Terdakwa menuju Jl. Seladarma, lokasi pengambilan narkotika jenis kristal/sabu tersebut tanpa memberitahukan kepada saksi BUDIANA akan mengambil narkotika jenis kristal / sabu, sesampainya di Jl. Seladarma Kota Tasikmalaya kemudian Terdakwa turun dari motor sedangkan saksi BUDIANA menunggu di motor selanjutnya Terdakwa  mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal / sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening kemudian dibungkus menggunakan lakban warna kuning yang disimpan dibawah tiang kayu samping bangunan rumah sesuai dengan gambar di Jl. Seladarma Kota Tasikmalaya, setelah itu Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. EKO (belum tertangkap) bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran 1F sudah diambil kemudian Sdr. EKO (belum tertangkap) mengirim kembali map penyimpanan narkotika jenis kristal / sabu ukuran S yang disimpan tidak jauh dari lokasi/map pertama yaitu di Jl. Seladarma Kota Tasikmalaya lalu Terdakwa menemukan dan mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal / sabu yang dibungkus plastik klip bening kemudian dimasukkan ke dalam sedotan warna bening yang disimpan dipojok tembok jalan gang sesuai dengan map yang di kirimkan oleh Sdr. EKO (belum tertangkap). Setelah mendapatkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis kristal / sabu tersebut lalu Terdakwa melakukan pembayaraan kepada Sdr. EKO (belum tertangkap) dengan cara transfer ke nomor rekening 577701002219504 a. RIFKY DWI sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan ke nomor rekening BCA 0542189434 a.n RISNA NURMALA sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa menghubungi sdr. Arin (belum tertangkap) untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran 1F pesanan sdri. Arin (belum tertangkap), sedangkan  untuk 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu ukuran S akan terdakwa pergunakan sendiri. Setelah itu Terdakwa mengajak saksi Budiana berangkat menuju ke kontrakan Sdri. ARIN (belum tertangkap) yang beralamat di  Kp. Sadun Desa Mandalawangi Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya sehingga sekitar jam 16.00 Wib Terdakwa dan saksi BUDIANA sampai di kontrakan Sdr. ARIN (belum tertangkap) kemudian Terdakwa masuk ke dalam kontrakan sdr. Arin (belum tertangkap) sedangkan Sdr. BUDIANA menunggu di depan,  ketika di dalam kontrakan kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal / sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening kemudian dibungkus menggunakan lakban warna kuning ukuran F menggunakan gunting alis warna stainless  milik Terdakwa dengan tujuan untuk diperlihatkan kepada Sdri. ARIN (belum tertangkap) dan pada saat itu Sdri. ARIN (belum tertangkap) keluar terlebih dulu  untuk membeli air minum lalu ketika Terdakwa menunggu di dalam kontrakan tersebut kemudian datang saksi Ian Prima dan saksi Manase Diksar melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis kristal/sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI dan  dokter serta Terdakwa tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.
  • Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti Nomor 51/13223.00/VI/2024 tanggal 07 Juni 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti narkotika jenis kristal/sabu atas nama Ary Mochamad Yanuar Bin Dayat Ruhiyat sebagai berikut :

1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik berwarna bening dengan berat netto 1,1 gram

1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening kemudian dimasukkan ke dalam sedotan warna bening dengan berat netto 0,18 gram

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3074/NNF/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani  dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita dari Ary Mochamad Yanuar Bin Dayat Ruhiyat, dengan Kesimpulan :

Berdasarkan hasil Pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1416/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina

Interpretasi Hasil :

Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • --------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  -----------

Atau

Ketiga :

Bahwa Terdakwa ARY MOCHAMAD YANUAR Bin DAYAT RUHIYAT pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira jam 01.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni atau setidak tidaknya pada tahun 2024, Bertempat Jl. Diponogoro Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri  yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili “ Penyalahguna Narkotika golongan I bukan Tanaman bagi diri sendiri.”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa membeli narkotika jenis kristal/sabu dengan cara memesan kepada sdr. Ruli (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening ukuran S seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya setelah mendapatkan narkotika jenis kristal/sabu tersebut kemudian Terdakwa menggunakan narkotika jenis kristal/sabu dengan cara awalnya narkotika jenis kristal/sabu disimpan di dalam pipet yang terbuat dari kaca yang sudah menempel di dalam bong kemudian dibakar menggunakan api setelah mencair kemudian Terdakwa hisap seperti merokok.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis kristal/sabu tersebut supaya giat bekerja bagi dimana setelah menggunakan narkotika jenis kristal/sabu tersebut, Terdakwa merasa tidak ngantuk
  • Bahwa Terdakwa melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bukan Tanaman atau menggunakan narkotika jenis sabu  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI dan  dokter serta Terdakwa  tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter atau Terdakwa tidak sedang direhabilitasi.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Urine screening Narkoba terhadap Ary Mochamad Yanar dari laboratorium Klinik Pertama nomor Lab. MR-02-2406-0125/0224060116 tangga 06 Juni 2024 dengan hasil pemeriksaan Ampetamine Postif (+) dan Methamphetamine Positif (+)

 

--------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------

Pihak Dipublikasikan Ya