PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan utangnya kepada Penggugat secara kontan dan seketika yang jumlahnya per tanggal 17 Mei 2021 sebesar Rp208.383.369,04 (dua ratus delapan juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh sembilan koma empat rupiah)
4. Menyatakan jumlah tunggakan utang di atas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Tergugat I tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|