| Petitum |
DALAM PROVISI
Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang agunan yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 07 November 2017;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan bahwa eksekusi lelang agunan terhadap :
- Sebidang tanah dan bangunan di atasnya, SHM No. 02098/Kel. Cipedes sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 14 Oktober 2002 No. 00292/Cipedes/2002, seluas 225 m2, yang terletak di Blok Gunung Makam, Jalan Panunggal RT.03, RW.08, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, tercatat atas nama H. Ajat Sudrajat (Pelawan);
- Sebidang tanah dan bangunan di atasnya, SHM No. 02982/Kel. Cipedes sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 16 Januari 2014 No. 00154/Cipedes/2014, seluas 139 m2, yang terletak di Blok Gunung Makam, Jalan Panunggal RT.03, RW.08, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, tercatat atas nama H. Ajat Sudrajat (Pelawan);
yang akan dilaksanakan pada tanggal 07 November 2017 oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|