INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 81/Pdt.G/2026/PN Tsm | dr. Cecep Anwar Hidayat | 1.Ade Sutarlan 2.Udi Supriadi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 81/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-08102026ZQ3 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan persetujuan Penggugat dalam PPJB No.04 dan No.06 tanggal 14 Februari 2025 diberikan dalam kekhilafan mengenai sifat pokok objek yang menjadi dasar transaksi sebagaimana diuraikan dalam posita;
3. Membatalkan PPJB No.04 dan PPJB No.06 tanggal 14 Februari 2025 yang dibuat oleh Notaris Angga Nugraha Utama, S.H., M.Kn., berikut hubungan pengikatan jual beli yang diaturnya;
4. Menyatakan Kuasa Menjual No.05 dan No.07 tanggal 14 Februari 2025 yang diberikan dalam rangka pelaksanaan kedua PPJB tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai akibat pembatalan kedua PPJB;
5. Menghukum Tergugat I mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya dari Penggugat sebesar Rp660.000.000,-(Enam ratus enam puluh juta rupiah) secara seketika sekaligus;
6. Menetapkan pemulihan penguasaan objek dengan penyerahan fisik dan kunci kedua bidang beserta bangunan oleh Penggugat kepada Tergugat I, dengan persetujuan Tergugat II untuk bidang SHM No.00524, bersamaan dengan pengembalian sebesar Rp660.000.000,-(Enam ratus enam puluh juta rupiah) oleh Tergugat I kepada Penggugat, yang dituangkan dalam berita acara serah terima; serta menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menerima pemulihan penguasaan tersebut sesuai kedudukannya;
7. Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil berupa biaya renovasi sebesar Rp50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat I membayar kerugian immateril sebesar Rp100.000.000,-(Seratus juta rupiah);
9. Menghukum Turut Tergugat tunduk pada putusan dan, sesuai kewenangannya, menyerahkan sertifikat asli yang dititipkan kepadanya kepada pemegang hak masing-masing dalam pelaksanaan pemulihan keadaan para pihak sebagaimana putusan ini;
10. Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
