Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
357/Pid.Sus/2024/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Fajri Bin Darmadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 357/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2652 /M.2.33/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fajri Bin Darmadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa Fajri bin Darmadi pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Jati Sari RT.005 RW.008 Desa Pakemitan Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi, atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yakni, setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan.atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan setiap orang dilarang memproduksi, meyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib saat saksi Agniatul Huda yang sedang piket di Polsek Ciawi mendapat laporan dari masyarakat, jika ada orang yang mengedarkan obat di sebuah rumah kos yang beralamat di Kp. Jati Sari RT.005 RW.008 Desa Pakemitan Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya, kemudian saksi meneruskan laporan tersebut kepada anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota;
  • Bahwa pada sekira pukul 20.00 Wib saksi Toni Firmansyah, saksi Asep Setiawan dan saksi Moh. Jidan P Utama, yang seluruhnya merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, mendatangi rumah kos yang beralamat di Kp. Jati Sari RT.005 RW.008 Desa Pakemitan Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya, lalu melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Bahwa pada saat melakukan penggeledahan saksi Toni Firmansyah, saksi Asep Setiawan dan saksi Moh. Jidan P Utama menemukan 1 (satu) tas hitam didalamnya terdapat 600 (enam ratus) pil Tramadol dalam kemasan strip, 3 (tiga) pot/toples warna putih bertuliskan Hexymer 2 masing-masing pot/toples berisikan 1.000 (seribu) pil kuning berlogo mf, 140 (seratus empat puluh) plastik klip bening masing-masing 6 (enam) pil kuning berlogo mf, 5 (lima) plastik klip bening masing-masing plastik berisikan 1.000 (seribu) pil putih berlogo Y, 2 (dua) paket plastik klip bening, uang tunai hasil penjualan Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor simcard 082251559766, yang seluruhnya merupakan milik terdakwa;
  • Bahwa terdakwa memperoleh seluruh obat-obatan tersebut dari seseorang yang menggunakan media sosial facebook dengan akun bernama EIGHT. Pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi sekitar tanggal 01 Agustus 2024 terdakwa memesan Pil Tramadol sebanyak 1.000 (seribu) butir seharga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), pil kuning berlogo mf sebanyak 4.000 (empat ribu) butir dalam kemasan pot seharga Rp. 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), dan pil putih berlogo Y sebanyak 5.000 (lima ribu butir) dalam plastik bening seharga Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Whats App, kemudian terdakwa membayarkan uang pembelian obat tersebut dengan cara mentransfer ke rekening dompet digital DANA yang sudah tidak terdakwa ingat lagi nomornya;
  • Bahwa terdakwa telah menjual sebagian pil Tramadol, pil kuning berlogo mf dan pil putih berlogo Y yang sebelumnya ia peroleh dari seseorang pengguna akun facebook EIGHT, salah satunya kepada saksi Ujang Saripudin pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di kios milik terdakwa yang beralamat di Jalan Baru Cisinga Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa pada saat itu saksi Ujang Saripudin membeli pil putih berlogo Y sebanyak 6 (enam) butir, dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), yang seluruhnya telah habis ia konsumsi sendiri;
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) butir pil Tramadol dalam kemasan strip, 30 (tiga puluh) butir pil kuning berlogo mf (diambil 10 butir masing-masing pot/toples warna putih bertuliskan Hexymer 2), 6 (enam) butir pil kuning berlogo mf dalam plastik klip bening, 50 (lima puluh) butir pil putih berlogo Y (diambil 10 butir dari masing-masing plastik bening), untuk dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri;
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3993 gram, diberi nomor barang bukti 2347/2024/PF, 1 (satu) buah amplop warna cokelat berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna kuning berlogo mf berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 4,0794 gram, diberi nomor barang bukti 2348/2024/PF, 1 (satu) buah amplop warna cokelat berisi 50 (lima puluh) tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 11,1958 gram, diberi nomor barang bukti 2349/2024/PF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 6 (enam) tablet warna kuning berlogo mf berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8293 gram, diberi nomor barang bukti 2350/2024/PF, sebagaimana yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5257/NOF/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T selaku pemeriksa diketahui bahwa, barang bukti dengan nomor 2347/2024/PF mengandung bahan obat jenis Tramadol, dan barang bukti dengan nomor 2348 s/d 2350/2024/PF mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  • Bahwa terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil yang mengandung bahan obat jenis Tramadol dan pil yang mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, kahsiat dan manfaat di dalam kemasan.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

ATAU

Kedua

    Bahwa Terdakwa Fajri bin Darmadi pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Jati Sari RT.005 RW.008 Desa Pakemitan Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib saat saksi Agniatul Huda yang sedang piket di Polsek Ciawi mendapat laporan dari masyarakat, jika ada orang yang mengedarkan obat di sebuah rumah kos yang beralamat di Kp. Jati Sari RT.005 RW.008 Desa Pakemitan Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya, kemudian saksi meneruskan laporan tersebut kepada anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota;
  • Bahwa pada sekira pukul 20.00 Wib saksi Toni Firmansyah, saksi Asep Setiawan dan saksi Moh. Jidan P Utama, yang seluruhnya merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, mendatangi rumah kos yang beralamat di Kp. Jati Sari RT.005 RW.008 Desa Pakemitan Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya, lalu melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Bahwa pada saat melakukan penggeledahan saksi Toni Firmansyah, saksi Asep Setiawan dan saksi Moh. Jidan P Utama menemukan 1 (satu) tas hitam didalamnya terdapat 600 (enam ratus) pil Tramadol dalam kemasan strip, 3 (tiga) pot/toples warna putih bertuliskan Hexymer 2 masing-masing pot/toples berisikan 1.000 (seribu) pil kuning berlogo mf, 140 (seratus empat puluh) plastik klip bening masing-masing 6 (enam) pil kuning berlogo mf, 5 (lima) plastik klip bening masing-masing plastik berisikan 1.000 (seribu) pil putih berlogo Y, 2 (dua) paket plastik klip bening, uang tunai hasil penjualan Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor simcard 082251559766, yang seluruhnya merupakan milik terdakwa;
  • Bahwa terdakwa memperoleh seluruh obat-obatan tersebut dari seseorang yang menggunakan media sosial facebook dengan akun bernama EIGHT. Pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi sekitar tanggal 01 Agustus 2024 terdakwa memesan Pil Tramadol sebanyak 1.000 (seribu) butir seharga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), pil kuning berlogo mf sebanyak 4.000 (empat ribu) butir dalam kemasan pot seharga Rp. 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), dan pil putih berlogo Y sebanyak 5.000 (lima ribu butir) dalam plastik bening seharga Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Whats App, kemudian terdakwa membayarkan uang pembelian obat tersebut dengan cara mentransfer ke rekening dompet digital DANA yang sudah tidak terdakwa ingat lagi nomornya;
  • Bahwa terdakwa telah menjual sebagian pil Tramadol, pil kuning berlogo mf dan pil putih berlogo Y yang sebelumnya ia peroleh dari seseorang pengguna akun facebook EIGHT, salah satunya kepada saksi Ujang Saripudin pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di kios milik terdakwa yang beralamat di Jalan Baru Cisinga Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa pada saat itu saksi Ujang Saripudin membeli pil putih berlogo Y sebanyak 6 (enam) butir, dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), yang seluruhnya telah habis ia konsumsi sendiri;
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan sebanyak 10 (sepuluh) butir pil Tramadol dalam kemasan strip, 30 (tiga puluh) butir pil kuning berlogo mf (diambil 10 butir masing-masing pot/toples warna putih bertuliskan Hexymer 2), 6 (enam) butir pil kuning berlogo mf dalam plastik klip bening, 50 (lima puluh) butir pil putih berlogo Y (diambil 10 butir dari masing-masing plastik bening), untuk dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri;
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3993 gram, diberi nomor barang bukti 2347/2024/PF, 1 (satu) buah amplop warna cokelat berisikan 30 (tiga puluh) tablet warna kuning berlogo mf berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 4,0794 gram, diberi nomor barang bukti 2348/2024/PF, 1 (satu) buah amplop warna cokelat berisi 50 (lima puluh) tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 11,1958 gram, diberi nomor barang bukti 2349/2024/PF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 6 (enam) tablet warna kuning berlogo mf berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8293 gram, diberi nomor barang bukti 2350/2024/PF, sebagaimana yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5257/NOF/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T selaku pemeriksa diketahui bahwa, barang bukti dengan nomor 2347/2024/PF mengandung bahan obat jenis Tramadol, dan barang bukti dengan nomor 2348 s/d 2350/2024/PF mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  • Bahwa pil yang mengandung bahan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan obat keras. Selain itu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk ke dalam obat-obatan yang sering disalahgunakan;
  • Bahwa pendidikan terakhir terdakwa hanya sampai tingkat SMP dan tidak bekerja sebagai tenaga kefarmasian, sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian berupa produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya