Dakwaan |
---------------BahwaTerdakwaTONI IRAWAN Bin UU MUCHTAR (Alm) pada hariMinggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira jam 10:00 wibatausetidak – tidaknya pada suatuwaktu lain dalamBulan Oktober Tahun 2021, bertempat di kp. Tambakan II Rt.02/Rw.02, Desa, Margajaya, Kecamatan Mangureja, Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatutempat yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenangmemeriksa dan mengadiliperkaranyatelah “dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Desi mengakibatkan luka-luka ”,Perbuatantersebutdilakukanterdakwadengancarasebagaiberikut :
- Awalnya terdakwa mendatangi saksi Desi dengan tujuan akan megajak saksi Desi sebagai isteri siri (tidak sah dimata negara) untuk pergi kerumah ibu terdakwa selanjutnya terdakwa mengampiri saksi Desi yang sedang dirumah saksi Ukah akan tetapi saksi Desi mengelak sehingga terdakwa merasa emosi pada saat terdakwa membujuk saksi Desi untuk berangkat kerumah ibunya terdakwa, terlihat oleh terdakwa saksi Desi sedang menyembunyikan sesuatu didalam perut saksi Desi setelah diperiksa oleh terdakwa ternya saksi Desi menyembunyikan Handphone yang dikasih oleh terdakwa kepada saksi Desi yang sepengetahuan terdakwa bahwa Handphone tersebut sudah dijual oleh saksi Desi sehingga terdakwa berpikir kalau saksi Desi berselingkuhdibelakang terdakwa sehingga terdakwa emosi dan berusaha untuk mengambilHandphone tersebut akan tetapi saksi desi tetap mempertahankan sehingga semakin kuat kecurigaan terdakwa terhadap saksi Desi, karena tidakbisa menahan emosi terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi desi dengan cara terdakwa memegang kuat tangan kiri saksi Desi lalu melintirkan / mumutarkan tangan kiri saksi Desi kebelakang kemudian terdakwa mendorong saksi Desi hinga terjatuh ketanah, selanjutnya saksi Desi kembali bangkit dan berusaha merebut HP yang diambil oleh terdakwa akan tetapi saksi Desi di pukuloleh terdakwa dengan menggunkan tangan kanan kosong dikepalkan sebanyak satu kali mengenai wajah sebelah kiri saksi Desi sehingga saksi Desi terjatuh kembali ketanah, selanjutnya terdakwa menghampiri saksi Desi lalu mengangkat saksi Desi dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan menjatuhkan saksi Desi ketanah lau terdakwa pergi meningalkan tempat kejadian, atas kejadian tersebut saksi desi melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian.
- Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan saksi Desi mengalami luka-luka sebagiamana Visum Et Refertum Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medica CitraUtama Pemerintaha Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 440/39/X/RSUD.SMC/2021 tanggal 27 Oktober 2021 yang ditandatnagni dan di periksa langsung oleh dr. Eneng Siti Nurlatifah dokter Pemerintahan pada Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Medica CitraUtama dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi Desi Firiani Binti Yayat adalah sebgai berikut : “Pasien datang dengan keluhan nyeri diarea wajah, luka memar diarea wajah sebelah kiri. Meliputi bagian mata, hidung dan pipi. Lka tidak beraturan. Ada bengkak dan nyeri tekan. Tidak ada luka terbuka, tidak ada pendarahan, tidak ada penglihatan buram, tidak ada pingsan dan tidak ada muntah, pada kaki kanan area betis ditemukan memar ukuran kurang lebih tiga sentimeter dengan lebar dua sentimeter, nyeri tekan ada. “ (Visum Et Refertum terlampir i Berkas Perkara)
---------Perbuatanterdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanadalampasal351ayat (1) KUHP.—
|