| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RIAN ADI DAYA bin EDI RICHAR, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekitar pukul 18.06 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2017 bertempat di Ruang ATM BRI Unit Manonjaya Jalan RTA Prawira Adiningrat Desa Manonjaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, secara bersama-sama telah mencoba mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada saat terdakwa main dan makan bersama temannya bernama APRIAN SAPUTRA di warung dekat Kantor BRI Unit Manonjaya, sdr. APRIAN SAPUTRA saat itu mengajak terdakwa untuk mengambil uang di ATM dengan cara-cara tertentu dan atas ajakan tersebut, awalnya terdakwa keberatan tetapi karena diajak berkali-kali akhirnya terdakwa setuju, yang kemudian terdakwa menerima alat-alat berupa gergaji besi, dobel tip dengan potongan plastic air mineral, lem alteco dari sdr APRIAN SAPUTRA dan sdr. APRIAN SAPUTRA menyuruh terdakwa untuk memasang alat-alat tersebut di mesin ATM tetapi terdakwa mengatakan tidak bisa dan sdr APRIAN meminta terdakwa untuk belajar, sehingga terdakwa masuk ke ruangan ATM diikuti oleh sdr. APRIAN SAPUTRA yang menunggu di dekat pintu ruangan ATM untuk mengawasinya, lalu terdakwa mengeluarkan gergaji besi, dobel tip dengan potongan plastik botol air mineral yang sudah digesek-gesek sehingga permukaan plastiknya kasar yang sebelumnya sudah ditempelkan oleh terdakwa di gergaji besi dengan menggunakan dobel tip, kemudian dimasukan ke lubang kartu ATM, lalu terdakwa menempelkan kertas ukuran kecil yang ditulis “ HUBUNGI BILA KARTU ANDA TERTELAN CALL CENTRE NOMOR … “ yang nomor call nya sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa, dengan maksud apabila ada orang yang mau mengambil uang di ATM dan tidak bisa mengambil uang berharap orang tersebut menelpon nomor call yang ditulis tadi dengan memberitahukan nomor PIN nya dan setelah penelepon menginggalkan ruang mesin ATM lalu kartu ATM yang nempel di lubang ATM dicabut dan dimasukan lagi ke lubang kartu ATM kemudian memasukan nomor PIN dan mengambil uangnya lewat mesin ATM namun gerak-gerik atau prilaku terdakwa dan sdr APRIAN SAPUTRA diamati oleh saksi Ny. Rd. RIDA YATI ROSLIYATI, Amd binti OLIH SOLIHIN Kepala BRI Unti Manonjaya, saksi FERI SETIADI bin PARDI Satpam, saksi OCE N FIRMANSYAH bin OMAN SUHERMAN Mantri dan saksi YUDA NUGRAHA bin ADE EFENDI Office Boy dari alat perekam CCTV, sehingga saksi FERI SETIADI bin PARDI, saksi OCE N FIRMANSYAH bin OMAN SUHERMAN dan saksi YUDA NUGRAHA bin ADE EFENDI keluar menuju ruang ATM, dimana kemudian saksi FERI SETIADI bin PARDI masuk ke ruang ATM menanyakan kepetingan kedua orang tersebut berada di ruang ATM tetapi jawabannya berbelit-belit dan berusaha keluar ruangan sehingga terdakwa ditangkap untuk diamankan berikut tas yang dibawanya, tetapi sdr. APRIAN SAPUTRA melarikan diri belum tertangkap kemudian terdakwa dibawa petugas Polisi dan tidak selesainya perbuatan tersebut bukan karena atas kehendak atau kesadaran diri terdakwa maupun temannya tersebut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo. pasal 53 KUHP.
|