| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 16 Mei 2016 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
34/Pdt.G/2016/PN Tsm |
| Tanggal Surat |
- |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | EKI SIROJUL BAEHAQI SH MH | LIM HENDRA |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan syah dan berharga Sita persamaan;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah berhutang kepeda PENGGUGAT sebesar Rp. 781.150.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah ingkar janji (Wanprestasi);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh jumlah utangnya tersebut kepada PENGGUGAT, secara tunai, seketika dan sekaligus;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar 5% (lima persen) untuk setiap bulannya dari jumlah keseluruhan hutangnya tersebut kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus, terhitung sejak tanggal masing-masing pinjaman dilakukan sampai dengan PARA TERGUGAT membayar seluruh jumlah utangnya tersebut kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tidak memperpanjang fasilitas PARA TERGUGAT, apabila fasilitas kredit PARA TERGUGAT tersebut telah jatuh tempo (berakhir);
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk taat dan patuh pada putusan perkara a quo;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar biaya perkara.
Atau; apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya cq Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |