Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Ahmad Julia bin Encun Samsudin, pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Banjaran Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang mana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang masih termasuk daerah hukum Terdakwa ditahan, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, terdakwa berkenalan dengan Sdr. Opik (DPO) yang tinggal di daerah Kabupaten Bandung Barat. Bahwa pada saat itu terdakwa diajak untuk menjadi kurir, yang tugasnya mengambil dan menyimpan Narkotika jenis Shabu di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan;
- Bahwa pada sekira bulan Juli 2024 terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Badboy/Firman Maulana (DPO), yang mengaku sebagai teman dari Sdr. Opik. Bahwa pada saat itu Sdr. Firman Maulana menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjadi kurir, yang tugasnya mengambil dan menyimpan Narkotika jenis Ganja di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib, Sdr. Firman Maulana menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Ganja, kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening SAKUKU miliknya kepada Sdr. Firman Maulana. Setelah itu, Sdr. Firman Maulana mengirimkan uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai biaya operasional, dan mengirimkan foto lokasi pengambilan Narkotika jenis Ganja. Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 17.00 Wib terdakwa pergi ke daerah Banjaran Kabupaten Bandung, untuk mengambil Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip besar yang tiap-tiap plastik klip besar tersebut berisi Narkotika jenis Ganja, dan terdapat Narkotika jenis Ganja yang tidak dimasukkan ke dalam plastik klip besar, yang seluruhnya terletak di tembok kuburan. Setelah itu, pada sekira pukul 23.00 Wib terdakwa menyimpan 2 (dua) bungkus plastik klip besar di sekitaran Jalan Hegarwangi Desa Batujajar Kecmatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat;
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 Sdr. Opik menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu di daerah Cikutra Kota Bandung. Bahwa pada sekira pukul 17.00 Wib terdakwa tiba di daerah Cikutra Kota Bandung, lalu mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar berisikan Narkotika jenis Shabu yang dilakban warna cokelat dan dimasukkan ke dalam bungkus bekas rokok Djarum Coklat yang ditempelkan di karangan bunga. Setelah itu, terdakwa pulang ke rumah orang tuanya yang beralamat di Kp. Bonceret RT.004 RW.010 Desa Ranca Panggung Kec. Cililin Kabupaten Bandung Barat. Sesampainya di rumah, terdakwa membagi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 21 (dua puluh satu) plastik klip bening, dengan rincian sebagai berikut:
- 14 (empat belas) bungkus Narkotika jenis Shabu dibungkus menggunakan plastik klip bening yang dibalut dengan tisu berwarna putih kemudian dilakban berwarna orange;
- 6 (enam) bungkus Narkotika jenis Shabu dibungkus menggunakan plastik klip bening yang dibalut dengan tiu berwarna putih dan dilakban berwarna orange kemudian dibalut dengan double tip putih;
- 1 (satu) plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu.
- Bahwa terdakwa memisahkan Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 21 (dua puluh satu) plastik klip bening, untuk memudahkan terdakwa menempelkannya di lokasi yang sudah ditentukan Sdr. Opik;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, terdakwa menyimpan 6 (enam) bungkus Narkotika jenis Shabu dibungkus menggunakan plastik klip bening yang dibalut dengan tisu berwarna putih kemudian dilakban berwarna orange, dan 2 (dua) bungkus bungkus Narkotika jenis Shabu dibungkus menggunakan plastik klip bening yang dibalut dengan tiu berwarna putih dan dilakban berwarna orange kemudian dibalut dengan double tip putih, di beberapa lokasi yang tidak dapat terdakwa pastikan lagi, sesuai dengan titik lokasi yang telah ditentukan oleh Sdr. Opik;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib Sdr. Opik menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu di daerah Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya pada sekira pukul 13.30 Wib Sdr. Opik mengirimkan foto dan google maps lokasi pengambilan Narkotika jenis Shabu tersebut. Setelah menerima foto dan titik lokasi pengambilan, kemudian terdakwa berangkat ke Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa tiba di lokasi yang ditentukan, tepatnya di Rumah Makan Sawargi Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buang kantong plastik berwarna putih yang didalamnya terdapat sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang tiap-tiap plastik klip bening tersebut berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan lakban cokelat kemudian dilakban kembali dengan lakban berwarna hitam;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0234 tanggal 23 Juli 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditanda tangani oleh dra. Rera Rachmawati, Apt diketahui, jika 1 (satu) bungkus kristal bening dengan berat netto 0,20 gram teridentifikasi Positif Metamfetamin, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0233 tanggal 23 Juli 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditanda tangani oleh dra. Rera Rachmawati, Apt diketahui, jika 1 (satu) bungkus kristal bening dengan berat netto 0,11 gram teridentifikasi Positif Metamfetamin, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0231 tanggal 22 Juli 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditanda tangani oleh dra. Rera Rachmawati, Apt diketahui, jika 1 (satu) bungkus serbuk tanaman berupa daun, batang dan biji warna hijau kecoklatan teridentifikasi Positif Ganja, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 36/13223.00/07/2024 tanggal 08 Juli 2024 dari Pegadaian Cabang Singaparna diketahui, jika 1 (satu) buah kantong plastik berwarna putih yang didalamnya terdapat sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang tiap-tiap plastik bening tersebut berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan lakban cokelat kemudian dilakban kembali dengan lakban berwarna hitam memiliki berat netto 0,82 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 37/13223.00/07/2024 tanggal 08 Juli 2024 dari Pegadaian Cabang Singaparna diketahui, jika 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang didalamnya terdapat sebanyak 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening yang dibalut dengan tisu berwarna putih kemudian dilakban berwarna orange, dan 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening yang dibalut dengan tisu berwarna putih dan dilakban dengan lakban berwarna orange kemudian diablut dengan doubletip putih memiliki berat netto 2,24 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 37/13223.00/07/2024 tanggal 08 Juli 2024 dari Pegadaian Cabang Singaparna diketahui, jika 4 (empat) bungkus plastik klip berukuran besar yang tiap-tiap bungkus berisikan Narkotika jenis Ganja kering, dan 1 (satu) buah kotak dus bekas sepatu merk VANS yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Ganja kering kemudian dimasukan ke dalam kantong kain berwarna merah merk Burger King memiliki berat netto 66,95 gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------
ATAU
KEDUA
Kesatu
Bahwa Terdakwa Ahmad Julia bin Encun Samsudin, pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Makan Sawargi Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bermula dari adanya informasi yang diterima oleh saksi Robi dan saksi Firman Prasetya tentang adanya penyalahgunaan Narkotika di Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib saksi Robi dan skasi Firman Prasetya mendatangi Desa Tenjowaringin, tepatnya di Rumah Makan Sawargi Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa pada saat itu saksi Robi dan saksi Firman Prasetya melihat ciri-ciri orang yang menurut informasi diduga sebagai penyalahguna Narkotika, kemudian para saksi menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Bahwa pada saat melakukan penggeledahan saksi Robi dan saksi Firman Prasetya menemukan 1 (satu) buah kantong plastik berwarna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang tiap-tiap plastik berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan lakban cokelat yang kemudian dilakban kembali dengan menggunakan lakban berwarna hitam di tangan terdakwa, selanjutnya saksi Robi dan saksi Firman Prasetya melakukan interogasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui jika dirinya masih menyimpan Narkotika di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Hegarwangi Desa Batujajar Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya saksi Robi, saksi Firman Prasetya dan terdakwa pergi menuju rumah kontrakan terdakwa;
- Bahwa pada sekira pukul 04.00 Wib saksi Robi, saksi Firman Prasetya dan terdakwa tiba di rumah kontrakan terdakwa, kemudian saksi Robi dan saksi Firman Prasetya melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berkuran sedang yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening yang dibalut dengan tisu berwarna putih kemudian dilakban warna orange dan 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening yang dibalut dengan tisu berwarna putih dan dilakban warna orange kemudian dibalut dengan doubletip warna putih yang disimpan dibawah karpet, 1 (satu) buah timbangan digital dengan merk CAMRY dan 1 (satu) buah alat hisap yang terdiri dari 1 (satu) buah botol bening berbentuk kotak, 2 (dua) buah sedotan berwarna putih, 1 (satu) buah pipet kaca bening, 2 (dua) buah korek api berwarna hijau dan kuning, yang seluruhnya terdakwa akui sebagai miliknya;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0234 tanggal 23 Juli 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditanda tangani oleh dra. Rera Rachmawati, Apt diketahui, jika 1 (satu) bungkus kristal bening dengan berat netto 0,20 gram teridentifikasi Positif Metamfetamin, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0233 tanggal 23 Juli 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditanda tangani oleh dra. Rera Rachmawati, Apt diketahui, jika 1 (satu) bungkus kristal bening dengan berat netto 0,11 gram teridentifikasi Positif Metamfetamin, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 36/13223.00/07/2024 tanggal 08 Juli 2024 dari Pegadaian Cabang Singaparna diketahui, jika 1 (satu) buah kantong plastik berwarna putih yang didalamnya terdapat sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang tiap-tiap plastik bening tersebut berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan lakban cokelat kemudian dilakban kembali dengan lakban berwarna hitam memiliki berat netto 0,82 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 37/13223.00/07/2024 tanggal 08 Juli 2024 dari Pegadaian Cabang Singaparna diketahui, jika 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang didalamnya terdapat sebanyak 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening yang dibalut dengan tisu berwarna putih kemudian dilakban berwarna orange, dan 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening yang dibalut dengan tisu berwarna putih dan dilakban dengan lakban berwarna orange kemudian diablut dengan doubletip putih memiliki berat netto 2,24 gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------
DAN
Kedua
Bahwa Terdakwa Ahmad Julia bin Encun Samsudin, pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Hegarwangi Desa Batujajar Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang mana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang masih termasuk daerah hukum Terdakwa ditahan, melakukan tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib, bertempat di Rumah Makan Sawargi Desa Tenjowaringin Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya, saksi Robi dan saksi Firman Prasetya melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa pada saat itu terdakwa mengakui jika dirinya menyimpan Narkotika jenis Ganja di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Hegarwangi Desa Batujajar Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat, selanjutnya saksi Robi, saksi Firman Prasetya dan terdakwa pergi menuju rumah kontrakan terdakwa;
- Bahwa pada sekira pukul 04.00 Wib saksi Robi, saksi Firman Prasetya dan terdakwa tiba di rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya saksi Robi dan saksi Firman Prasetya melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan terdakwa dan menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip berukuran besar yang tiap-tiap bungkus berisikan Narkotika jenis Ganja kering yang disimpan di lemari baju, 1 (satu) buah kotak dus bekas sepatu merk Vans yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Ganja kering kemudian dimasukkan ke dalam kantong kain berwarna merah bertuliskan Burger King, 1 (satu) buah timbangan digital dengan merk CAMRY dan 1 (satu) buah alat hisap yang terdiri dari 1 (satu) buah botol bening berbentuk kotak, 2 (dua) buah sedotan berwarna putih, 1 (satu) buah pipet kaca bening, 2 (dua) buah korek api berwarna hijau dan kuning, yang seluruhnya terdakwa akui sebagai miliknya;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0231 tanggal 22 Juli 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditanda tangani oleh dra. Rera Rachmawati, Apt diketahui, jika 1 (satu) bungkus serbuk tanaman berupa daun, batang dan biji warna hijau kecoklatan teridentifikasi Positif Ganja, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 37/13223.00/07/2024 tanggal 08 Juli 2024 dari Pegadaian Cabang Singaparna diketahui, jika 4 (empat) bungkus plastik klip berukuran besar yang tiap-tiap bungkus berisikan Narkotika jenis Ganja kering, dan 1 (satu) buah kotak dus bekas sepatu merk VANS yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Ganja kering kemudian dimasukan ke dalam kantong kain berwarna merah merk Burger King memiliki berat netto 66,95 gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa Ahmad Julia bin Encun Samsudin, pada hari Jum’at tanggal 02 Juli 2024 pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bonceret RT.004 RW.010 Desa Ranca Panggung Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang mana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang masih termasuk daerah hukum Terdakwa ditahan, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bermula pada tanggal 02 Juli 2024 sekira 17.00 Wib terdakwa pergi ke daerah Banjaran Kabupaten Bandung, untuk mengambil Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip besar yang tiap-tiap plastik klip besar tersebut berisi Narkotika jenis Ganja, dan terdapat Narkotika jenis Ganja yang tidak dimasukkan ke dalam plastik klip besar, yang seluruhnya terletak di tembok kuburan. Setelah itu, pada sekira pukul 23.00 Wib terdakwa menyimpan 2 (dua) bungkus plastik klip besar di sekitaran Jalan Hegarwangi Desa Batujajar Kecmatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat. Setelah itu, terdakwa kembali ke rumah orang tuanya yang beralamat di Kampung Bonceret RT.004 RW.010 Desa Ranca Panggung Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat, kemudian terdakwa mengambil sebagian Narkotika jenis Ganja tersebut dan melintingnya sebanyak 8 (delapan) linting, kemudian terdakwa membakar dan menghisapnya seperti merokok;
- Bahwa pada tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di daerah Cikutra Kota Bandung terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar berisikan Narkotika jenis Shabu yang dilakban warna cokelat dan dimasukkan ke dalam bungkus bekas rokok Djarum Coklat, selanjutnya pada sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Kampung Bonceret RT.004 RW.010 Desa Ranca Panggung Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat, terdakwa membagi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 21 (dua puluh satu) plastik klip bening;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa menggunakan 1 (satu) plastik klip bening Narkotika jenis Shabu, dengan cara terdakwa membuat terlebih dahulu alat hisap/bong menggunakan bekas botol minuman mineral yang dimodifikasi menggunakan sedotan, kemudian terdakwa memasukkan Narkotika jenis Shabu ke dalam pipet kaca, lalu terdakwa membakar pipet tersebut dan menghisap Narkotika jenis Shabu sampai habis;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0234 tanggal 23 Juli 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditanda tangani oleh dra. Rera Rachmawati, Apt diketahui, jika 1 (satu) bungkus kristal bening dengan berat netto 0,20 gram teridentifikasi Positif Metamfetamin, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0233 tanggal 23 Juli 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditanda tangani oleh dra. Rera Rachmawati, Apt diketahui, jika 1 (satu) bungkus kristal bening dengan berat netto 0,11 gram teridentifikasi Positif Metamfetamin, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0231 tanggal 22 Juli 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang ditanda tangani oleh dra. Rera Rachmawati, Apt diketahui, jika 1 (satu) bungkus serbuk tanaman berupa daun, batang dan biji warna hijau kecoklatan teridentifikasi Positif Ganja, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 36/13223.00/07/2024 tanggal 08 Juli 2024 dari Pegadaian Cabang Singaparna diketahui, jika 1 (satu) buah kantong plastik berwarna putih yang didalamnya terdapat sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang tiap-tiap plastik bening tersebut berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan lakban cokelat kemudian dilakban kembali dengan lakban berwarna hitam memiliki berat netto 0,82 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 37/13223.00/07/2024 tanggal 08 Juli 2024 dari Pegadaian Cabang Singaparna diketahui, jika 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran sedang didalamnya terdapat sebanyak 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening yang dibalut dengan tisu berwarna putih kemudian dilakban berwarna orange, dan 4 (empat) bungkus Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening yang dibalut dengan tisu berwarna putih dan dilakban dengan lakban berwarna orange kemudian diablut dengan doubletip putih memiliki berat netto 2,24 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 37/13223.00/07/2024 tanggal 08 Juli 2024 dari Pegadaian Cabang Singaparna diketahui, jika 4 (empat) bungkus plastik klip berukuran besar yang tiap-tiap bungkus berisikan Narkotika jenis Ganja kering, dan 1 (satu) buah kotak dus bekas sepatu merk VANS yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Ganja kering kemudian dimasukan ke dalam kantong kain berwarna merah merk Burger King memiliki berat netto 66,95 gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Screening Narkoba Nomor: R/53/VII/2024/Kes tanggal 07 Juli 2024 dari Klinik Pratama Patria Tama yang ditanda tangani oleh dr. Iqmal Trenggana diketahui, jika urine terdakwa Ahmad Julia bin Encun Samsudin Positif mengandung Ampetamine, Methampetamine dan Cannabinoids (THC);
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------ |