INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
77/Pdt.G/2024/PN Tsm | Tuti Tarsiroh | PT Astra Credit Companies Cabang Tasikmalaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-16122024QM2 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 88.600.000,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA,
1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad) yang merugikan PENGGUGAT;
3. Menyatakan tagihan sisa hutang senilai Rp 139.880.000 ( Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan ratus Delapan puluh ribu rupiah ) oleh Tergugat kepada Penggugat adalah salah menurut hukum
4. Menyatakan sisa hutang Penggugat kepada Tergugat adalah senilai Rp 33.600.000 ( Tiga Puluh Tiga juta enam ratus ribu rupiah )
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil dan Imateril sebesar Rp 88.600.000 ( Delapan Puluh Delapan juta enam ratus ribu rupiah ) dengan seketika dan sekaligus dihadapan Pengadilan
6. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, (uitverbaar bij Vooraad) sekalipun ada bantahan (Verzet), Banding maupun Kasasi ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |