Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Tsm PT. BPR Cipatujah Jawa Barat Perseroda Bank CiJ 1.Epon
2.Holis
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat PN TSM-090320265W3
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Cipatujah Jawa Barat Perseroda Bank CiJ
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Epon
2Holis
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.114.175,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT Nomor : 03.316.01162 tertanggal 15 Desember 2023 yang di adendum pada perjanjian restrukturisasi tertanggal 04 Desember 2024  adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.  68.114.175,- (Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp 62.393.359 (empat puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) Bunga sebesar Rp 5.338.872 (delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) Tagihan bunga berjalan sebesar Rp. 381.944 ( Lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
5. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN milik PARA TERGUGAT berupa sebidang tanah darat dan bangunan :
 
Sebidang Tanah Darat dan Bangunan
1 Jenis Jaminan : SHM Tanah Darat dan Bangunan
Bukti Kepemilikan : SHM No: 00985
Alamat Jaminan : Blok Cigaru
Luas : 192 M2
Tanggal Terbit : 17 November 2023
Tanggal Ukur : 10 November 2023
Atas nama : Epon
Sebidang Tanah Darat dan Bangunan
2 Jenis Jaminan : SPPT Rumah Tinggal
Bukti kepemilikan : SPPT 0234.0
Alamat Jaminan : Blok Cigaru
Luas : 150 m2
Tanggal Terbit : 08 Januari 2024
Atas Nama : Epon
 
6. Menyatakan sita atas jaminan PARA TERGUGAT sangatlah Berharga;
7. Memberikah hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada PARA TERGUGAT setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak