INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G/2026/PN Tsm | EDI MULYANA | LIDYA JAELAWIDJAYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-210420261HV | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 594.000.000,00 | ||||||
| Petitum | Primer:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan Tergugat;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp594.000.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materill atas beralihnya penguasaan tanah milik anak Penggugat kepada pihak ketiga akibat kelalaian Tergugat;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda milik Tergugat termasuk tanah dan bangunan yang berada di Perumahan Perum Agape Blok G, Jl. Leuwikidang, RT.004/RW.004, Kelurahan Bantarsari Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat 46151 dengan Nomor Induk 484 atas nama Lidya Jaelawidjaya;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider:
Atau: Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
