Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Tsm EDI MULYANA LIDYA JAELAWIDJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat PN TSM-210420261HV
Penggugat
NoNama
1EDI MULYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DESI SUSANA LATUPEIRISSA, SHEDI MULYANA
Tergugat
NoNama
1LIDYA JAELAWIDJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 594.000.000,00
Petitum
Primer:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan Tergugat;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp594.000.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materill atas beralihnya penguasaan tanah milik anak Penggugat kepada pihak ketiga akibat kelalaian Tergugat;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda milik Tergugat termasuk tanah dan bangunan yang berada di Perumahan Perum Agape Blok G, Jl. Leuwikidang, RT.004/RW.004, Kelurahan Bantarsari Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat 46151 dengan Nomor Induk 484 atas nama Lidya Jaelawidjaya;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider:
Atau:  Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak