Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Ringan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 ayat (1) KUHPidana, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025, sekitar Jam 11.30 wib, TKP di Jongko Danish Buah alamat Jl. Ir. H. Djuanda No. 31 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, yang dilakukan oleh tersangka RIZAL REZAMAULANA, S.Kom bin SUHERLI yang beralamat di Tundagan Rt. 002/016 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, terhadap pelapor yaitu RIFKI NUR MUBAROK bin AEP SAEPUDIN, bahwa tersangka melakukan perbuatan ( penganiayaan ) tersebut dengan cara tersangka menampar menggunakan tangan kosong kearah muka korban sebanyak 2 kali, sehabis itu RIFKI berobat ke RSUD dr. SOEKARDJO Tasikmalaya, dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari RSUD dr. SOEKARDJO Tasikmalaya tanggal 11 Mei 2025, Luka yang disebabkan oleh penganiayaan tersebut adalah memar keunguan dengan ukuran kurang lebih satu kali satu centi meter di pipi sebelah kiri. |