Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2024/PN Tsm Herlina, SH Sarip Hidayatulloh Alias Gobang Bin Kikih Suparkih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1253/M.2.16.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlina, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sarip Hidayatulloh Alias Gobang Bin Kikih Suparkih[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Ismail, SH.MH dkkSarip Hidayatulloh Alias Gobang Bin Kikih Suparkih
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa terdakwa SARIP HIDAYATULLOH ALIAS GOBANG BIN KIKIH SUPARKIH pada hari Senin  tanggal 29 April 2024 sekira jam 05.00 WIB Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Cinehel Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi peratara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,84 gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

 

Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Iyep Kusyandi alias Yepi alias Oneng Bin H. Didi pada sekira tahun 2014 dalam kegiatan music. Lalu pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 saksi Iyep Kusyandi alias Yepi alias Oneng Bin H. Didi menghubungi terdakwa melalui pesan Inbox dan menanyakan kabar dan selanjutnya terdakwa bersama saksi Iyep Kusyandi alias Yepi alias Oneng Bin H. Didi saling tukar Nomor WhatsApps, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira jam 22.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Iyep Kusyandi alias Yepi alias Oneng Bin H. Didi untuk meminjam uang sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) kemudian saksi Iyep Kusyandi alias Yepi alias Oneng Bin H. Didi menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) akan tetapi saksi Iyep Kusyandi alias Yepi alias Oneng Bin H. Didi meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu untuk di pindahkan dari Jalan Saguling Babakan Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya ke Jalan Cinehel Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, namun pada saat itu terdakwa menolak karena terdakwa takut.  Selanjutnya saksi Iyep Kusyandi alias Yepi alias Oneng Bin H. Didi tetap meminta bantuan terdakwa, terdakwa pun akhirnya menyepakati tawaran saksi Iyep Kusyandi alias Yepi alias Oneng Bin H. Didi.  Selanjutnya saksi Iyep Kusyandi alias Yepi alias Oneng Bin H. Didi mengirim maps/peta penempelan narkotika jenis sabu di Jalan Saguling babakan Kec. Kawalu Kota. Tasikmalaya, setelah itu pada hari Senin tanggal 29 April 2024 jam 03.00 WIB terdakwa pergi ke tempat tersebut untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah sabu terdakwa ambil, terdakwa membawanya dan menempelkanya di Jalan Cinehel Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya pada hari Senin tanggal 29 April 2024 Jam 05.00 WIB, setelah narkotika jenis sabu ditempelkan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa mengirimkan peta/maps kepada saksi Iyep Kusyandi alias Yepi alias Oneng Bin H. Didi, lalu terdakwa pulang.

Bahwa tidak lama kemudian saksi Iyep Kusyandi alias Yepi alias Oneng Bin H. Didi menghubungi terdakwa meminta untuk mengecek kembali narkotika jenis sabu yang ditempelkan terdakwa di Jalan Cinehel Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya,  setibanya di Jalan Cinehel Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya ternyata narkotika jenis sabu tersebut masih ada, selanjutnya terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa konsumsi dan sisanya terdakwa simpan Kembali. Setelah itu saksi Iyep Kusyandi alias Yepi alias Oneng Bin H. Didi menghubungi terdakwa meminta untuk memeriksa tempelan di Jalan Cigeureung Kel. Nagarasari Kec. Cipedes  Kota. Tasikmalaya, selanjutnya terdakwa pergi ke Jalan Cigeureung Kel Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya dan ketika terdakwa akan memeriksa sabu tersebut tiba-tiba datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena saksi Anggi Trisnandar, saksi Rully Rachmawan dan saksi Reza Nursyehan beserta Tim dari Satuan Narkoba Polres Tasimalaya Kota pada hari Senin tanggal  29 April 2024 sekira Jam  05.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan, membawa serta menguasai Narkotika Jenis sabu di Jalan Cigeureung Kel. Nagarasari Kec. Cipedes  Kota. Tasikmalaya. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah HP Merk Redmi warna biru milik terdakwa, lalu dari HP terdakwa tersebut ditemukan maps atau peta tempat penempelan narkotika jenis sabu di Jalan Cinehel Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya, selanjutnya terdakwa bersama petugas Kepolisian menuju Jalan Cinehel Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya untuk mengambil narkotika jenis sabu yang ditempelkan oleh terdakwa yaitu 1 (satu) paket plastik bening diduga berisikan sabu dibungkus kertas tisu dan dibungkus plastik warna putih, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa dalam hal terdakwa membeli, menerima, menjadi peratara dalam jual beli, menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/13193.00/IV/2024 tanggal 30 April 2024 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Cabang Tasikmalaya, diketahui berat barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening diduga berisikan sabu dibungkus kertas tisu seberat 0,84 gram adalah ditimbang kotor, sedangkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti dari Pusat Laboratorium Badan Resesrse Kriminal Polri No. LAB : 1946/NNF/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening diduga berisikan sabu dibungkus kertas tisu  berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7388 gram yang dimiliki, dikuasai oleh terdakwa benar Narkotika jenis jenis Metamfetamina positif, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa SARIP HIDAYATULLOH ALIAS GOBANG BIN KIKIH SUPARKIH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA :

-------- Bahwa ia terdakwa SARIP HIDAYATULLOH ALIAS GOBANG BIN KIKIH SUPARKIH pada hari Senin  tanggal 29 April 2024 sekira jam 07.00 WIB Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Cigeureung Kel. Nagarasari Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,84 gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa saksi Anggi Trisnandar, saksi Rully Rachmawan dan saksi Reza Nursyehan beserta Tim dari Satuan Narkoba Polres Tasimalaya Kota pada hari Senin tanggal  29 April 2024, sekira Jam  05.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan, membawa serta menguasai Narkotika Jenis sabu di Jalan Cigeureung Kel. Nagarasari Kec. Cipedes  Kota. Tasikmalaya selanjutnya saksi Anggi Trisnandar, saksi Rully Rachmawan dan saksi Reza Nursyehan bersama tim melakukan penyelidikan ke lokasi dan sekira jam 07.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mengaku bernama SARIP HIDAYATULLOH Als GOBANG Bin KIKIH SUPARKIH, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah HP Merk Redmi warna biru milik terdakwa, lalu dari HP terdakwa tersebut ditemukan maps atau peta penempelan narkotika jenis sabu di Jalan Cinehel Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya selanjutnya terdakwa bersama petugas Kepolisian menuju Jalan Cinehel Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya untuk mengambil narkotika jenis sabu yang ditempelkan oleh terdakwa yaitu 1 (satu) paket plastik bening diduga berisikan sabu dibungkus kertas tisu dan dibungkus plastik warna putih, maka selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 27/13193.00/IV/2024 tanggal 30 April 2024 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Cabang Tasikmalaya, diketahui berat barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening diduga berisikan sabu dibungkus kertas tisu seberat 0,84 gram adalah ditimbang kotor, sedangkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti dari Pusat Laboratorium Badan Resesrse Kriminal Polri No. LAB : 1946/NNF/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening diduga berisikan sabu dibungkus kertas tisu  berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7388 gram yang dimiliki, dikuasai oleh terdakwa benar Narkotika jenis jenis Metamfetamina positif, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa SARIP HIDAYATULLOH ALIAS GOBANG BIN KIKIH SUPARKIH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya