Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.B/2024/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA Epul Wandani Bin Elan Suherlan (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 315/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2369 /M.2.33/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Epul Wandani Bin Elan Suherlan (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa Terdakwa Epul Wandani Bin Alm. Elan Suherlan bersama-sama dengan Saksi Dede Suhendar Bin Dimyati (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO), pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 12.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Patenggeng Desa Arjasari Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang merupakan pengulangan tindak pidana” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Perumahan Bumi Citra Saguling Kp. Saguling Kel. Karsamenak Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya Terdakwa bersama Saksi Dede Suhendar Bin Dimyati (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) merencanakan untuk mencari sepeda motor untuk dijual kembali, kemudian sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa bersama Saksi Dede Suhendar Bin Dimyati (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) pergi menggunakan sepeda motor Yamaha Fazzio warna biru milik Terdakwa, dengan posisi Terdakwa yang mengemudikan sepeda motor tersebut membonceng Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) duduk di tengah dan Saksi Dede Suhendar duduk di belakang untuk mencari target sepeda motor tersebut ke arah Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya dan berkeliling ke Jl. Baru Cisinga Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya, kemudian sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa bersama Saksi Dede Suhendar dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) melanjutkan perjalanan ke daerah Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya dan pada saat dalam perjalanan tepatnya di Jl. daerah Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya Terdakwa melihat target yang menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam sehingga Terdakwa yang sedang mengemudikan sepeda motor berhenti, lalu menurunkan Saksi Dede Suhendar dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) untuk menunggu Terdakwa di pinggir jalan Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya tersebut. Kemudian Terdakwa berputar arah dan menyusul target tersebut yakni Saksi Hilmi Faturrohman Bin Alimudin dan Saksi Wanda Gustiawan Bin Ade Rahmat, lalu sekira pukul 12.25 WIB Terdakwa berhenti di pinggir jalan di Jl. Kp. Sayuran Ds. Arjasari Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya dan berpura-pura sepeda motor Yamaha Fazzio warna biru yang Terdakwa gunakan mogok, kemudian Terdakwa memberhentikan Saksi Hilmi dan Saksi Wanda Agustiawan yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dan Terdakwa mengatakan “jang pang nyetepkeun motor ka bengkel (a bantuin nyetep motor ke bengkel)” kemudian Saksi Hilmi Faturrohman dan Saksi Wanda Gustiawan membantu menyetep (mendorong sepeda motor dengan kaki sambil mengendarai sepeda motor yang lain) sepeda motor Terdakwa, setelah + 30 meter Terdakwa menyuruh Saksi Hilmi Faturrohman dan Saksi Wanda Gustiawan berhenti di Jl. Raya Cikeleng Pereng Ds. Arjasari Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan berpura-pura ke dalam gang untuk memanggil pemilik bengkel, kemudian Terdakwa kembali naik ke sepeda motor sambil berkata jang teu aya tukang bengkel na, pang jajapkeun ka bumi we (a tidak ada tukang bengkelnya tolong anterin ke rumah aja)” lalu Saksi Hilmi Faturrohman dan Saksi Wanda Gustiawan kembali menyetep sepeda motor Yamaha Fazzio warna biru milik Terdakwa ke arah tempat Terdakwa menurunkan Saksi Dede Suhendar dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO). Sekira pukul 12.35 WIB Terdakwa menyuruh Saksi Hilmi Faturrohman dan Saksi Wanda Gustiawan berhenti dan Terdakwa menyimpan sepeda motor Yamaha Fazzio warna biru milik Terdakwa di depan sebuah rumah di Kp. Cijoho Ds. Arjasari Kec. Leuwidari Kab. Tasikmalaya dengan berpura-pura rumah tersebut adalah rumah milik Terdakwa (+ 10 meter dari Saksi Dede Suhendar dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) menunggu), lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Hilmi Faturrohman dan Saksi Wanda Gustiawan “jang sakantenan pang jajapkeun ka warung bade balanja kanggo salametan mamah (a sekalian tolong anterin ke warung mau belanja buat slametan mamah)” karena merasa kasihan kepada Terdakwa sehingga Saksi Hilmi Faturrohman dan Saksi Wanda Gustiawan tergerak mengantar Terdakwa dengan menyerahkan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam untuk Terdakwa kemudikan lalu Terdakwa membonceng Saksi Hilmi Faturrohman dan Saksi Wanda Gustiawan pergi ke sebuah warung di Jl. Desa Arjasari Kec. Lewisari Kab. Tasikmalaya yang mana Terdakwa beralasan bahwa warung tersebut adalah milik Bibi Terdakwa dan untuk meyakinkan Saksi Hilmi Faturrohman dan Saksi Wanda Gustiawan bahwa Terdakwa akan melaksanakan slametan ibunya lalu Terdakwa membeli 4 (empat) dus air mineral kemasan cup merk “GayaQua” dari warung tersebut, lalu Terdakwa meminta Saksi Hilmi Faturrohman untuk membantu mengangkat 1 (satu) dus air mineral kemasan cup merk “GayaQua” dari dalam warung tersebut sambil memberikan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk mengganti bensin, pada saat Saksi Hilmi Faturrohman sedang mengangkat dus air mineral tersebut Terdakwa mengatakan kepada Saksi Wanda Gustiawan “jajap heula ka bumi bibi bade meser beas da dibatur mah mahal (anter dulu ke rumah bibi buat beli beras soalnya di oranglain mah mahal)”. Selanjutnya sekira pukul 12.40 WIB Saksi Wanda Gustiawan mengantar Terdakwa dengan cara Terdakwa yang mengemudikan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam membonceng Saksi Wanda Gustiawan lalu Terdakwa berhenti di depan sebuah gang di Kp. Patenggeng Ds. Arjasari Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya dan memarkirkan sepeda motor tersebut di depan sebuah gang. Kemudian Terdakwa dan Saksi Wanda Gustiawan turun dari sepeda motor lalu berjalan masuk ke dalam sebuah gang dan kunci sepeda motor tersebut dipegang oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Wanda untuk menunggu di depan teras sebuah rumah yang mana Terdakwa beralasan bahwa rumah tersebut adalah rumah Bibi Terdakwa untuk meyakinkan Saksi Wanda padahal rumah tersebut bukan rumah Bibi Terdakwa, Lalu sekira pukul 12.45 WIB Terdakwa berpura-pura mencari Bibi Terdakwa dan pergi meninggalkan Saksi Wanda Gustiawan di rumah tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi membawa lari 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk/Type YAMAHA /N-MAX /B6H A/T Nopol Z 2954 RL tahun 2020 warna hitam yang sebelumnya diparkir di depan sebuah gang di Kp. Patenggeng Ds. Arjasari Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya ke tempat Saksi Dede Suhendar Bin Dimyati (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) yang sudah menunggu dengan sepeda motor Yamaha Fazzio warna biru milik Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tersebut kepada Saksi Dede Suhendar untuk dibawa pergi, lalu Saksi Dede Suhendar pergi melarikan diri dengan membawa sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tersebut kemudian disusul oleh Terdakwa dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fazzio warna biru milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama Saksi Dede Suhendar dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) langsung menjual sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tersebut kepada Saksi Dian Ardiansyah alias Andi Bin Muhaemin (dilakukan penuntutan terpisah) di daerah Kawalu Kota Tasikmalaya.
  • Bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk/Type YAMAHA /N-MAX /B6H A/T Nopol Z 2954 RL tahun 2020 warna hitam, Nomor rangka MH3SG5620LJ092894. Nomor mesin G3L8E0102578. milik LPTQ Kabupaten Tasikmalaya oleh Terdakwa bersama Saksi Dede Suhendar Bin Dimyati (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) dijual kepada Saksi Dian Ardiansyah alias Andi Bin Muhaemin dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk mendapatkan keuntungan masing-masing Terdakwa sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), Saksi Dede Suhendar Bin Dimyati sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi Dede Suhendar Bin Dimyati (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) tersebut LPTQ Kabupaten Tasikmalaya kehilangan sepeda motor sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 28.000.000,- ( dua puluh delapan juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa Epul Wandani Bin Alm. Elan Suherlan sebelumnya sudah pernah dihukum, terakhir berdasarkan Putusan/vonis Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 339/Pid.B/2023/PN Blb tanggal 11 Juli 2023 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan sampai saat Terdakwa melakukan lagi kejahatan /perbuatan sebagaimana tersebut di atas belum lewat 5 (lima) tahun sejak Terdakwa menjalani pidananya.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa Epul Wandani Bin Alm. Elan Suherlan bersama-sama dengan Saksi Dede Suhendar Bin Dimyati (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO), pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 12.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Patenggeng Desa Arjasari Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang merupakan pengulangan tindak pidana” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Perumahan Bumi Citra Saguling Kp. Saguling Kel. Karsamenak Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya Terdakwa bersama Saksi Dede Suhendar Bin Dimyati (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) merencanakan untuk mencari sepeda motor untuk dijual kembali, kemudian sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa bersama Saksi Dede Suhendar Bin Dimyati (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) pergi menggunakan sepeda motor Yamaha Fazzio warna biru milik Terdakwa, dengan posisi Terdakwa yang mengemudikan sepeda motor tersebut membonceng Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) duduk di tengah dan Saksi Dede Suhendar duduk di belakang untuk mencari target sepeda motor tersebut ke arah Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya dan berkeliling ke Jl. Baru Cisinga Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya, kemudian sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa bersama Saksi Dede Suhendar dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) melanjutkan perjalanan ke daerah Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya dan pada saat dalam perjalanan tepatnya di Jl. daerah Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya Terdakwa melihat salah seorang target yang menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam sehingga Terdakwa yang sedang mengemudikan sepeda motor berhenti, lalu menurunkan Saksi Dede Suhendar dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) untuk menunggu Terdakwa di pinggir jalan Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya tersebut. Kemudian Terdakwa berputar arah dan menyusul target tersebut yakni Saksi Hilmi Faturrohman Bin Alimudin dan Saksi Wanda Gustiawan Bin Ade Rahmat, lalu sekira pukul 12.25 WIB Terdakwa berhenti di pinggir jalan di Jl. Kp. Sayuran Ds. Arjasari Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya dan berpura-pura sepeda motor Yamaha Fazzio warna biru yang Terdakwa gunakan mogok, kemudian Terdakwa memberhentikan Saksi Hilmi dan Saksi Wanda Agustiawan yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dan Terdakwa mengatakan “jang pang nyetepkeun motor ka bengkel (a bantuin nyetep motor ke bengkel)” kemudian Saksi Hilmi Faturrohman dan Saksi Wanda Gustiawan membantu menyetep (mendorong sepeda motor dengan kaki sambil mengendarai sepeda motor yang lain) sepeda motor Terdakwa, setelah + 30 meter Terdakwa menyuruh Saksi Hilmi Faturrohman dan Saksi Wanda Gustiawan berhenti di Jl. Raya Cikeleng Pereng Ds. Arjasari Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan berpura-pura ke dalam gang untuk memanggil pemilik bengkel, kemudian Terdakwa kembali naik ke sepeda motor sambil berkata jang teu aya tukang bengkel na, pang jajapkeun ka bumi we (a tidak ada tukang bengkelnya tolong anterin ke rumah aja)” lalu Saksi Hilmi Faturrohman dan Saksi Wanda Gustiawan kembali menyetep sepeda motor Yamaha Fazzio warna biru milik Terdakwa ke arah tempat Terdakwa menurunkan Saksi Dede Suhendar dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO). Sekira pukul 12.35 WIB Terdakwa menyuruh Saksi Hilmi Faturrohman dan Saksi Wanda Gustiawan berhenti dan Terdakwa menyimpan sepeda motor Yamaha Fazzio warna biru milik Terdakwa di depan sebuah rumah di Kp. Cijoho Ds. Arjasari Kec. Leuwidari Kab. Tasikmalaya dengan berpura-pura rumah tersebut adalah rumah milik Terdakwa (+ 10 meter dari Saksi Dede Suhendar dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) menunggu), lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Hilmi Faturrohman dan Saksi Wanda Gustiawan “jang sakantenan pang jajapkeun ka warung bade balanja kanggo salametan mamah (a sekalian tolong anterin ke warung mau belanja buat slametan mamah)” karena merasa kasihan kepada Terdakwa sehingga Saksi Hilmi Faturrohman dan Saksi Wanda Gustiawan mau mengantar Terdakwa dengan menyerahkan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam untuk Terdakwa kemudikan lalu Terdakwa membonceng Saksi Hilmi Faturrohman dan Saksi Wanda Gustiawan pergi ke sebuah warung di Jl. Desa Arjasari Kec. Lewisari Kab. Tasikmalaya yang mana Terdakwa beralasan bahwa warung tersebut adalah milik Bibi Terdakwa dan untuk meyakinkan Saksi Hilmi Faturrohman dan Saksi Wanda Gustiawan bahwa Terdakwa akan melaksanakan slametan ibunya lalu Terdakwa membeli 4 (empat) dus air mineral kemasan cup merk “GayaQua” dari warung tersebut, lalu Terdakwa meminta Saksi Hilmi Faturrohman untuk membantu mengangkat 1 (satu) dus air mineral kemasan cup merk “GayaQua” dari dalam warung tersebut sambil memberikan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk mengganti bensin, pada saat Saksi Hilmi Faturrohman sedang mengangkat dus air mineral tersebut Terdakwa mengatakan kepada Saksi Wanda Gustiawan “jajap heula ka bumi bibi bade meser beas da dibatur mah mahal (anter dulu ke rumah bibi buat beli beras soalnya di oranglain mah mahal)”. Selanjutnya sekira pukul 12.40 WIB Saksi Wanda Gustiawan mengantar Terdakwa dengan cara Terdakwa yang mengemudikan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam membonceng Saksi Wanda Gustiawan lalu Terdakwa berhenti di depan sebuah gang di Kp. Patenggeng Ds. Arjasari Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya dan memarkirkan sepeda motor tersebut di depan sebuah gang. Kemudian Terdakwa dan Saksi Wanda Gustiawan turun dari sepeda motor lalu berjalan masuk ke dalam sebuah gang dan kunci sepeda motor tersebut dipegang oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Wanda untuk menunggu di depan teras sebuah rumah yang mana Terdakwa beralasan bahwa rumah tersebut adalah rumah Bibi Terdakwa untuk meyakinkan Saksi Wanda padahal rumah tersebut bukan rumah Bibi Terdakwa, Lalu sekira pukul 12.45 WIB Terdakwa mengatakan kepada Saksi Wanda akan mencari Bibi Terdakwa dan pergi meninggalkan Saksi Wanda Gustiawan di rumah tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi membawa lari 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk/Type YAMAHA /N-MAX /B6H A/T Nopol Z 2954 RL tahun 2020 warna hitam yang sebelumnya diparkir di depan sebuah gang di Kp. Patenggeng Ds. Arjasari Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya ke tempat Saksi Dede Suhendar Bin Dimyati (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) yang sudah menunggu dengan sepeda motor Yamaha Fazzio warna biru milik Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tersebut kepada Saksi Dede Suhendar untuk dibawa pergi, lalu Saksi Dede Suhendar pergi melarikan diri dengan membawa sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tersebut kemudian disusul oleh Terdakwa dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fazzio warna biru milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama Saksi Dede Suhendar dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) langsung menjual sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tersebut tanpa izin dari pemiliknya kepada Saksi Dian Ardiansyah alias Andi Bin Muhaemin (dilakukan penuntutan terpisah) di daerah Kawalu Kota Tasikmalaya.
  • Bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk/Type YAMAHA /N-MAX /B6H A/T Nopol Z 2954 RL tahun 2020 warna hitam, Nomor rangka MH3SG5620LJ092894. Nomor mesin G3L8E0102578. milik LPTQ Kabupaten Tasikmalaya oleh Terdakwa bersama Saksi Dede Suhendar Bin Dimyati (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) dijual kepada Saksi Dian Ardiansyah alias Andi Bin Muhaemin dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk mendapatkan keuntungan masing-masing Terdakwa sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), Saksi Dede Suhendar Bin Dimyati sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi Dede Suhendar Bin Dimyati (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. Azhari Abdul Azis (DPO) tersebut LPTQ Kabupaten Tasikmalaya kehilangan sepeda motor sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 28.000.000,- ( dua puluh delapan juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa Epul Wandani Bin Alm. Elan Suherlan sebelumnya sudah pernah dihukum, terakhir berdasarkan Putusan/vonis Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 339/Pid.B/2023/PN Blb tanggal 11 Juli 2023 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan sampai saat Terdakwa melakukan lagi kejahatan /perbuatan sebagaimana tersebut di atas belum lewat 5 (lima) tahun sejak Terdakwa menjalani pidananya.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya