Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit No. 973/PK/KPO/X/2019 adalah Sah dan berkekuatan Hukum Tetap;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan seluruh agunan berupa SHM No. 00232 atasnama Nunung (Tergugat II) baik dibawah tangan maupun dimuka umum, untuk dan atas nama permintaan Penggugat, dan Yang Berhutang/Tergugat dan pemilik agunan menyatakan akan menyerahkan agunan tersebut. Apabila Tergugat atau pemilik agunan tidak melaksanakan, maka atas biaya Yang Berhutang/Tergugat, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwenang dapat melaksanakannya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 62,022,211,- (enam puluh dua juta dua puluh dua ribu dua ratus sebelas rupiah). Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) dengan batas waktu yang ditentukan yaitu 1 bulan setelah keputusan dari pengadilan, maka terhadap agunan berupa SHM No. 00232 atasnama Nunung (Tergugat II) yang dijaminkan kepada Penggugat kami mohon kepada pengadilan untuk menetapkan dan menyatakan sah berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) untuk selanjutnya dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|