Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
178/Pdt.P/2018/PN Tsm ETI SUSILAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 178/Pdt.P/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 10 Des. 2018
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti Nama  yang tertera pada  Akta Kelahiran,Ijazah,dan KK (Kartu Keluarga)  yang semula tertulis LUCY DIANTI PUSPITASARI  dibetulkan menjadi  KHALISA MAISARA LAYLA ILMI dan/atau menetapkan bahwa nama tersebut adalah orang yang sama dan/atau masih itu-itu juga  ;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan            dan/atau penggantian Nama Anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi Kota Tasikmalaya dan Kantor Dinas Pendidikan Tasikmalaya agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4.    Membebankan biaya sesuai perundang-undangan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak