| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti Nama yang tertera pada Akta Kelahiran,Ijazah,dan KK (Kartu Keluarga) yang semula tertulis LUCY DIANTI PUSPITASARI dibetulkan menjadi KHALISA MAISARA LAYLA ILMI dan/atau menetapkan bahwa nama tersebut adalah orang yang sama dan/atau masih itu-itu juga ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan dan/atau penggantian Nama Anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi Kota Tasikmalaya dan Kantor Dinas Pendidikan Tasikmalaya agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4. Membebankan biaya sesuai perundang-undangan.
|