INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
76/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | Lea Oktaviani, S.Farm, Apt | Tri Budiyanto, S.T. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-04122024N45 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 67.700.000,00 | ||||
Petitum | PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kerjasama Wedding Organizer Nomor 0132-KP/12/JEP/KawaninaProject-Tasikmalaya/WED/2022 Tanggal 22 Desember 2022 dan Addendum Perjanjian Kerjasama Jasa Wedding Organizer Nomor 0133-Addendum/12/JEP/KawaninaProject-Tasikmalaya/WED/2023 Tanggal 13 Maret 2023;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban kepada Penggugat sejumlah Rp67.700.000,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sejumlah Rp67.700.000,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |