INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
62/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk | 1.E KUSNADI 2.TIA SUTIASIH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-08102024NUK | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.402.598,00 | ||||||
Petitum | PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor 80038038/8077/01/21 Tanggal 21 Januari 2021;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp.. (seratus juta empat ratus dua ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. . (seratus juta empat ratus dua ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp. 75,412,577
Bunga berjalan : Rp. 24,990,021
Jumlah : Rp. 100,402,598
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas jaminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |