Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2025/PN Tsm Adang Sujana, SH Yuko Kosasih als Engkok bin Gunawan Siagian (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -476/M.2.16.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yuko Kosasih als Engkok bin Gunawan Siagian (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu    :

    

             Bahwa  terdakwa YUKO KOSASIH BIN GUNAWAN SIAGIAN     pada hari Jumat   tanggal 27 September  2024   sekira  jam 08.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September  2024   bertempat di Kedai baso Primadona yang beralamat di Jalan Pasar wetan Komplek Mayasari Plaza Kelurahan Argasari kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan –perkataan bohong , membujuk orang yaitu saksi RIJAL AHMAD supaya memberikan sesuatu barang berupa 1 unit sepeda motor merk HONDA (Scoopy) F1C02B46LO A/T, tahun 2021 warna hitam No.Pol :Z -5058-IM dengan Noka MH1JM0219MK349449, Nosin :JM02E1349018, membuat utang atau menghapus piutang . perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

 

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa YUKO KOSASIH BIN GUNAWAN SIAGIAN pergi menuju ke kedai Baso Primadona, ketika tiba di tempat tersebut, terdakwa berpurapura memesan baso sebanyak 9 bungkus kepada pegawai kedai baso primadona yang sekarang diketahui bernama TESA AMELIA, lalu terdakwa berkata belum membawa uang dan  meminta kepada  saksi TESA AMELIA untuk mengantarkan terdakwa  ke toko raket dengan dalih untuk mengambil uang untuk membayar pesanan baso tersebut,  setelah itu  terdakwa berkata lagi kepada saksi  TESA AMELIA dengan  perkataan JANGAN SAMA PEREMPUAN DIANTERINNYA GAK ENAK SERASA GIMANA, sehingga saksi Tesa Amelia menyuruh temannya  yang bernama RIJAL AHMAD untuk mengantarkan terdakwa ke toko raket untuk mengambil uang untuk membayar pesanan baso.

 

 

 

 

 

  • Kemudian saksi RIJAL AHMAD mengantarkan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy  warna hitam No.Pol :Z 5058-IM milik saksi TESA AMELIA menuju ke toko raket yang berjarak lebih kurang 100 meter dari kedai Baso Primadona, ketika tiba di depan toko raket, terdakwa berpurapura mengajak saksi RIJAL AHMAD masuk ke dalam toko raket, lalu terdakwa berdalih dengan  katakata bahwa orang yang akan membeli basonya sedang tidak ada di toko kemungkinan sedang berada di rumahnya, kemudian terdakwa berdalih lagi “a pnjam dulu sebentar saya mau jemput dulu yang beli basonya pinjam dulu sepeda motornya “ ketika itu saksi RIJAL AHMAD tergerak hatinya dan menyerahkan sepeda motor berikut kunci kontak kepada terdakwa.
  • Kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke toko raket yang bernama UTAMA SPORT, ketika tiba didepan toko raket tersebut,  maka  terdakwa turun dari sepeda motor, lalu mengetuk pintu toko raket sambil berkata “CI CI”, pada saat itu pegawai toko raket yang bernama RIKI RAMDANI  membuka pintu toko raket akan tetapi tibatiba terdakwa masuk ke dalam toko raket dengan  berpurapura menanyakan raket kepada saksi RIKI RAMDANI dan dijawab oleh saksi RIKI RAMDANI bahwa kalau mau beli raket nanti kesini lagi jam 8 soalnya toko belum buka , setelah itu terdakwa keluar dari toko raket  lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut .
  • Kemudian pada kenyataannya terdakwa telah berbohong kepada saksi Rijal Ahmad karena sepeda motor   merk Honda Scopy yang telah diserahkan oleh saksi Rijal Ahmad tidak dikembalikan lagi kepada saksi Rijal Ahmad tetapi terdakwa tanpa seijin pemiliknya telah menjual barang tersebut  melalui temannya yang bernama POJOK SUDIRMAN(DPO pihak Kepolisian) dan terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang tersebut sebesar Rp. 1000.000,(satu juta rupiah), selanjutnya  saksi RIJAL AHMAD melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib dan perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak yang berwajib serta diproses lebih lanjut .
  • Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi TESA AMELIA  mengalami kerugian lebih kurang Rp. 18.000.000,(Delapan belas juta  rupiah ).
  • Perbuatan terdakwa YUKO KOSASIH BIN GUNAWAN SIAGIAN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP .

 

Atau

Kedua :

 

        Bahwa  terdakwa YUKO KOSASIH BIN GUNAWAN SIAGIAN     pada hari Jumat   tanggal 27 September  2024   sekira  jam 08.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September  2024   bertempat di Kedai baso Primadona yang beralamat di Jalan Pasar wetan Komplek Mayasari Plaza Kelurahan Argasari kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,      dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang  berupa 1 unit sepeda motor merk HONDA (Scoopy) F1C02B46LO A/T, tahun 2021 warna hitam No.Pol :Z -5058-IM, noka MH1JM0219MK349449, Nosin :JM02E1349018,  yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi TESA AMELIA , barang itu ada dalam tanggannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :  -

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa YUKO KOSASIH BIN GUNAWAN SIAGIAN pergi menuju ke kedai Baso Primadona, ketika tiba di tempat tersebut terdakwa berpura-pura memesan baso sebanyak 9 bungkus kepada pegawai kedai baso primadona yang sekarang diketahui bernama TESA AMELIA, lalu  terdakwa berkata belum membawa uang dan  meminta kepada  saksi TESA AMELIA untuk mengantarkan terdakwa  ke toko raket dengan dalih untuk mengambil uang untuk membayar pesanan baso tersebut,  setelah itu  terdakwa berkata lagi kepada saksi  TESA AMELIA dengan  perkataan JANGAN SAMA PEREMPUAN DIANTERINNYA GAK ENAK SERASA GIMANA, sehingga saksi Tesa Amelia menyuruh temannya  yang bernama RIJAL AHMAD untuk mengantarkan terdakwa ke toko raket untuk mengambil uang untuk membayar pesanan baso
  • Kemudian saksi RIJAL AHMAD mengantarkan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy  warna hitam No.Pol :Z 5058-IM milik saksi TESA AMELIA menuju ke toko raket yang berjarak lebih kurang 100 meter dari kedai Baso Primadona, ketika tiba di depan toko raket, terdakwa   mengajak saksi RIJAL AHMAD masuk ke dalam toko raket,  lalu

 

 

 

 

 

 

terdakwa berkata bahwa  orang yang  akan membeli basonya sedang tidak ada di tokokemungkinan sedang  berada di rumahnya,  kemudian terdakwa berkata lagi  “a pnjam  dulu sebentar saya mau jemput dulu yang beli basonya pinjam dulu sepeda motornya “ ketika itu saksi RIJAL AHMAD  menyerahkan sepeda motor berikut kunci kontak kepada terdakwa.

  • Kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke toko raket yang bernama UTAMA SPORT, ketika tiba didepan toko raket tersebut,  maka  terdakwa turun dari sepeda motor, lalu mengetuk pintu toko raket sambil berkata “CI CI”, pada saat itu pegawai toko raket yang bernama RIKI RAMDANI  membuka pintu toko raket akan tetapi tibatiba terdakwa masuk ke dalam toko raket, setelah itu terdakwa keluar dari toko raket  lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut  dan terdakwa tidak  mengembalikan lagi sepeda  motor kepada

saksi Rijal Ahmad setelah itu  terdakwa tanpa seijin pemiliknya  menjual barang tersebut  melalui temannya yang bernama POJOK SUDIRMAN(DPO pihak Kepolisian) dan terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang tersebut sebesar Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah), selanjutnya  saksi RIJAL AHMAD melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib dan perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak yang berwajib serta diproses lebih lanjut .

  •   Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi TESA AMELIA  mengalami kerugian lebih kurang Rp. 18.000.000,(Delapan belas juta  rupiah ).

  Perbuatan terdakwa YUKO KOSASIH BIN GUNAWAN SIAGIAN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya