Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa YUKO KOSASIH BIN GUNAWAN SIAGIAN pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Kedai baso Primadona yang beralamat di Jalan Pasar wetan Komplek Mayasari Plaza Kelurahan Argasari kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan –perkataan bohong , membujuk orang yaitu saksi RIJAL AHMAD supaya memberikan sesuatu barang berupa 1 unit sepeda motor merk HONDA (Scoopy) F1C02B46LO A/T, tahun 2021 warna hitam No.Pol :Z -5058-IM dengan Noka MH1JM0219MK349449, Nosin :JM02E1349018, membuat utang atau menghapus piutang . perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa YUKO KOSASIH BIN GUNAWAN SIAGIAN pergi menuju ke kedai Baso Primadona, ketika tiba di tempat tersebut, terdakwa berpurapura memesan baso sebanyak 9 bungkus kepada pegawai kedai baso primadona yang sekarang diketahui bernama TESA AMELIA, lalu terdakwa berkata belum membawa uang dan meminta kepada saksi TESA AMELIA untuk mengantarkan terdakwa ke toko raket dengan dalih untuk mengambil uang untuk membayar pesanan baso tersebut, setelah itu terdakwa berkata lagi kepada saksi TESA AMELIA dengan perkataan JANGAN SAMA PEREMPUAN DIANTERINNYA GAK ENAK SERASA GIMANA, sehingga saksi Tesa Amelia menyuruh temannya yang bernama RIJAL AHMAD untuk mengantarkan terdakwa ke toko raket untuk mengambil uang untuk membayar pesanan baso.
- Kemudian saksi RIJAL AHMAD mengantarkan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam No.Pol :Z 5058-IM milik saksi TESA AMELIA menuju ke toko raket yang berjarak lebih kurang 100 meter dari kedai Baso Primadona, ketika tiba di depan toko raket, terdakwa berpurapura mengajak saksi RIJAL AHMAD masuk ke dalam toko raket, lalu terdakwa berdalih dengan katakata bahwa orang yang akan membeli basonya sedang tidak ada di toko kemungkinan sedang berada di rumahnya, kemudian terdakwa berdalih lagi “a pnjam dulu sebentar saya mau jemput dulu yang beli basonya pinjam dulu sepeda motornya “ ketika itu saksi RIJAL AHMAD tergerak hatinya dan menyerahkan sepeda motor berikut kunci kontak kepada terdakwa.
- Kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke toko raket yang bernama UTAMA SPORT, ketika tiba didepan toko raket tersebut, maka terdakwa turun dari sepeda motor, lalu mengetuk pintu toko raket sambil berkata “CI CI”, pada saat itu pegawai toko raket yang bernama RIKI RAMDANI membuka pintu toko raket akan tetapi tibatiba terdakwa masuk ke dalam toko raket dengan berpurapura menanyakan raket kepada saksi RIKI RAMDANI dan dijawab oleh saksi RIKI RAMDANI bahwa kalau mau beli raket nanti kesini lagi jam 8 soalnya toko belum buka , setelah itu terdakwa keluar dari toko raket lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut .
- Kemudian pada kenyataannya terdakwa telah berbohong kepada saksi Rijal Ahmad karena sepeda motor merk Honda Scopy yang telah diserahkan oleh saksi Rijal Ahmad tidak dikembalikan lagi kepada saksi Rijal Ahmad tetapi terdakwa tanpa seijin pemiliknya telah menjual barang tersebut melalui temannya yang bernama POJOK SUDIRMAN(DPO pihak Kepolisian) dan terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang tersebut sebesar Rp. 1000.000,(satu juta rupiah), selanjutnya saksi RIJAL AHMAD melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib dan perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak yang berwajib serta diproses lebih lanjut .
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi TESA AMELIA mengalami kerugian lebih kurang Rp. 18.000.000,(Delapan belas juta rupiah ).
- Perbuatan terdakwa YUKO KOSASIH BIN GUNAWAN SIAGIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP .
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa YUKO KOSASIH BIN GUNAWAN SIAGIAN pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Kedai baso Primadona yang beralamat di Jalan Pasar wetan Komplek Mayasari Plaza Kelurahan Argasari kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang berupa 1 unit sepeda motor merk HONDA (Scoopy) F1C02B46LO A/T, tahun 2021 warna hitam No.Pol :Z -5058-IM, noka MH1JM0219MK349449, Nosin :JM02E1349018, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi TESA AMELIA , barang itu ada dalam tanggannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa YUKO KOSASIH BIN GUNAWAN SIAGIAN pergi menuju ke kedai Baso Primadona, ketika tiba di tempat tersebut terdakwa berpura-pura memesan baso sebanyak 9 bungkus kepada pegawai kedai baso primadona yang sekarang diketahui bernama TESA AMELIA, lalu terdakwa berkata belum membawa uang dan meminta kepada saksi TESA AMELIA untuk mengantarkan terdakwa ke toko raket dengan dalih untuk mengambil uang untuk membayar pesanan baso tersebut, setelah itu terdakwa berkata lagi kepada saksi TESA AMELIA dengan perkataan JANGAN SAMA PEREMPUAN DIANTERINNYA GAK ENAK SERASA GIMANA, sehingga saksi Tesa Amelia menyuruh temannya yang bernama RIJAL AHMAD untuk mengantarkan terdakwa ke toko raket untuk mengambil uang untuk membayar pesanan baso
- Kemudian saksi RIJAL AHMAD mengantarkan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam No.Pol :Z 5058-IM milik saksi TESA AMELIA menuju ke toko raket yang berjarak lebih kurang 100 meter dari kedai Baso Primadona, ketika tiba di depan toko raket, terdakwa mengajak saksi RIJAL AHMAD masuk ke dalam toko raket, lalu
terdakwa berkata bahwa orang yang akan membeli basonya sedang tidak ada di tokokemungkinan sedang berada di rumahnya, kemudian terdakwa berkata lagi “a pnjam dulu sebentar saya mau jemput dulu yang beli basonya pinjam dulu sepeda motornya “ ketika itu saksi RIJAL AHMAD menyerahkan sepeda motor berikut kunci kontak kepada terdakwa.
- Kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor menuju ke toko raket yang bernama UTAMA SPORT, ketika tiba didepan toko raket tersebut, maka terdakwa turun dari sepeda motor, lalu mengetuk pintu toko raket sambil berkata “CI CI”, pada saat itu pegawai toko raket yang bernama RIKI RAMDANI membuka pintu toko raket akan tetapi tibatiba terdakwa masuk ke dalam toko raket, setelah itu terdakwa keluar dari toko raket lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan terdakwa tidak mengembalikan lagi sepeda motor kepada
saksi Rijal Ahmad setelah itu terdakwa tanpa seijin pemiliknya menjual barang tersebut melalui temannya yang bernama POJOK SUDIRMAN(DPO pihak Kepolisian) dan terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang tersebut sebesar Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah), selanjutnya saksi RIJAL AHMAD melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib dan perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak yang berwajib serta diproses lebih lanjut .
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi TESA AMELIA mengalami kerugian lebih kurang Rp. 18.000.000,(Delapan belas juta rupiah ).
Perbuatan terdakwa YUKO KOSASIH BIN GUNAWAN SIAGIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP |