Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Bth/2023/PN Tsm DEDE DEVA DAHLAN 1.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG, DKJN JAWA BARAT, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA
2.PT. Bank BJB Cabang Tasikmalaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 26/Pdt.Bth/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat PN TSM-24052023PE2
Penggugat
NoNama
1DEDE DEVA DAHLAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASEP ENDANG RUKANDA, S.H.DEDE DEVA DAHLAN
Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG, DKJN JAWA BARAT, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA
2PT. Bank BJB Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
V. Tuntutan.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, dengan ini Pelawan mohon agar Majelis Hakim yang mulia pada Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, dan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI:
Menyatakan menangguhkan  lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan berupa :
Sebidang Tanah dan Bangunan yang melekat di atasnya, berdasarkan Sertipikat 
Hak Milik (SHM), No.572. Luas 88 M2 SHM. NO. 573, luas 88 M2. dan SHM NO.574  Luas 157 M2, Ketiga objek tersebut tercatat atas nama : DEDE DEVA DAHLAN Kelurahan Sukamulya Kec. Bungursari  Kota Tasikmalaya;
 
 
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Sebidang Tanah dan Bangunan yang melekat di atasnya, berdasarkan Sertipikat 
Hak Milik (SHM), No.572. Luas 88 M2 SHM. NO. 573, luas 88 M2. dan SHM NO.574  Luas 157 M2, Ketiga objek tersebut tercatat atas nama : DEDE DEVA DAHLAN Kelurahan Sukamulya Kec. Bungursari  Kota Tasikmalaya;
yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2023 oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak