Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Bth/2023/PN Tsm PT. ASTRA SEDAYA FINANCE NENI HERLINA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.Bth/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 22 Jun. 2023
Nomor Surat PN TSM-22062023F3L
Penggugat
NoNama
1PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Hadi Ardiansyah Nasution, S.H., M.H.PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
Tergugat
NoNama
1NENI HERLINA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Iwan Ristiawan, SH.,MH. dkkNENI HERLINA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi:
1. Menyatakan secara hukum Permohonan Fiat Eksekusi (Aanmaning) dengan Nomor 9/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Tsm tidak dapat dilaksanakan atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum;
2. Menyatakan secara hukum Permohonan Fiat Eksekusi (Aanmaning) dengan Nomor 9/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Tsm tidak dapat dilaksanakan atau setidaknya dihentikan hingga putusan dalam perkara perlawanan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
 
 
 
 
Dalam Konvensi:
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar;
3. Menyatakan secara hukum Pelawan adalah kreditur yang beritikad baik;
4. Menyatakan secara hukum Permohonan Fiat Eksekusi (Aanmaning) dengan Nomor 9/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Tsm tidak memiliki kekuatan hukum;
5. Menyatakan secara hukum Permohonan Fiat Eksekusi (Aanmaning) dengan Nomor 9/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Tsm atas Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya dengan Putusan Nomor : 01/A/BPSK-Kota.Tsm/III/2023 Tanggal 13 Maret 2023 tidak dapat dilaksanakan atau setidaknya dihentikan hingga putusan dalam perkara perlawanan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
6. Menyatakan secara hukum Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya dengan Putusan Nomor : 01/A/BPSK-Kota.Tsm/III/2023 Tanggal 13 Maret 2023 tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak dapat dilaksanakan;
7. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan No.: 01200209001931998 tertanggal 12 Februari 2019 berikut dengan lampiran-lampirannya;
8. Menyatakan sah secara hukum Berita Acara Serah Terima tertanggal 08 Februari 2019;
9. Menyatakan sah secara hukum Akta Jaminan Fidusia Nomor 660 tanggal 22 Februari 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Siska Octaviana, S.H., M.Kn. berkedudukan di Jawa Barat dan telah daftarkan ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kantor Wilayah Jawa Barat sebagaimana terbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00427528.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 12 Maret 2019 sebagai jaminan Terlawan untuk melaksanakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan No.: 01200209001931998 tertanggal 12 Februari 2019;
10. Menyatakan sah secara hukum Schedule Installment yang merupakan penghitungan jumlah seluruh kewajiban hukum (hutang) Terlawan kepada Pelawan sebesar Rp. 127.430.000,- (seratus duapuluh tujuh juta empatratus tigapuluh ribu rupiah);
11. Menyatakan secara hukum Terlawan telah melakukan wanprestasi kepada Pelawan;
12. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh kewajiban hukum berupa hutang pembiayaan kepada Pelawan sebesar Rp. 127.430.000,- (seratus duapuluh tujuh juta empatratus tigapuluh ribu rupiah);
13. Menyatakan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding maupun kasasi dari Terlawan (uitvoerbar bijsvooraad);
14. Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
15. Menetapkan biaya perkara yang ditimbulkan menurut hukum.
 
Atau
Apabila yang Majelis Hakim perkara aquo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak