Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2018/PN Tsm ELLY MARDIANI,SH SONA JUANA ALS ONA BIN AGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 76/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-243/0.2.37/Epp.2/03/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

    ----------Bahwa ia terdakwa SONA JUANA ALS ONA BIN AGUS pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017 sekitar jam 11.00 wib sekira jam 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2017, bertempat  di Pasirbentang  Kecamatan Cikatomas Kab.Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili,membeli, menerima gadai, menawarkan,atau untuk menarik keuntungan,menjual,menggadaikan,meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda,yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga,bahwa dipetoleh dari kejahatan.  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa awalnya terdakwa kedatangan saksi Sandi (ditahan dalam perkara lain) kerumah terdakwa sekitar jam 11.00 wib dengan membawa  1 Unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2011 No Pol:Z-6256-PA No Rangka :MH1JF5126BK472253 No Mesin :JF51E2484089 STNK an. YANA HR alamat Kp.Bojongparang Rt.029/010 Desa Sukamenak Kec.Sukarame Kab.Tasikmalaya
-    Bahwa  kemudian saksi Sandi minta tolong untuk menjualkan sepeda motor Honda Beat tersebut dan saksi Sandi mengatakan sepeda motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat yang sah STNK dan BPKB dan saksi Sandi memberikan harga sebesar Rp.2.000.000,-,kemudian terdakwa  akan menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp.2.500.000,-kepada sdr Dedi yang mempunyai usaha jual beli sepeda motor di Cikatomas,lalu terdakwa dan sdr Sandi (ditahan dalam perkara lain) berangkat ke Cikatomas namun orang yang dituju tidak ada dirumah,lalu terdakwa dan saksi  Sandi menunggu sdr Dedi disebuah warung,tiba-tiba datang anggota Kepolisian dari Polres Tasikmalaya menangkap terdakwa dan saksi Sandi berikut barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
-    Bahwa terdakwa  menerima dan  membantu menjualkan sepeda motor  tersebut karena terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000,-jika kendaraan tersebut laku terjual,tetapi   kendaraan tersebut tidak ada yang membeli sampai terdakwa tertangkap,
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi  HOER  APANDI mengalami kerugian 1 Unit sepeda motor Honda Beat  seharga Rp.14.000.000,-(enam puluh juta rupiah) atau sejumlah itu.
      ------------ Perbuatan Terdakwa SONA JUANA ALS ONA BIN AGUS  tersebut Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam  pasal 480 ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya