| Dakwaan |
----------Bahwa ia terdakwa SONA JUANA ALS ONA BIN AGUS pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017 sekitar jam 11.00 wib sekira jam 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2017, bertempat di Pasirbentang Kecamatan Cikatomas Kab.Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili,membeli, menerima gadai, menawarkan,atau untuk menarik keuntungan,menjual,menggadaikan,meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda,yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga,bahwa dipetoleh dari kejahatan. yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa kedatangan saksi Sandi (ditahan dalam perkara lain) kerumah terdakwa sekitar jam 11.00 wib dengan membawa 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2011 No Pol:Z-6256-PA No Rangka :MH1JF5126BK472253 No Mesin :JF51E2484089 STNK an. YANA HR alamat Kp.Bojongparang Rt.029/010 Desa Sukamenak Kec.Sukarame Kab.Tasikmalaya
- Bahwa kemudian saksi Sandi minta tolong untuk menjualkan sepeda motor Honda Beat tersebut dan saksi Sandi mengatakan sepeda motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat yang sah STNK dan BPKB dan saksi Sandi memberikan harga sebesar Rp.2.000.000,-,kemudian terdakwa akan menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp.2.500.000,-kepada sdr Dedi yang mempunyai usaha jual beli sepeda motor di Cikatomas,lalu terdakwa dan sdr Sandi (ditahan dalam perkara lain) berangkat ke Cikatomas namun orang yang dituju tidak ada dirumah,lalu terdakwa dan saksi Sandi menunggu sdr Dedi disebuah warung,tiba-tiba datang anggota Kepolisian dari Polres Tasikmalaya menangkap terdakwa dan saksi Sandi berikut barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
- Bahwa terdakwa menerima dan membantu menjualkan sepeda motor tersebut karena terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000,-jika kendaraan tersebut laku terjual,tetapi kendaraan tersebut tidak ada yang membeli sampai terdakwa tertangkap,
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi HOER APANDI mengalami kerugian 1 Unit sepeda motor Honda Beat seharga Rp.14.000.000,-(enam puluh juta rupiah) atau sejumlah itu.
------------ Perbuatan Terdakwa SONA JUANA ALS ONA BIN AGUS tersebut Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------
|