Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2018/PN Tsm PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK TASIKMALAYA 1.JAJANG ZAENUDIN
2.Rita Susilawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 21 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.     Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.     Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. B.13/4454/5/2016 tanggal 4 Mei 2016 adalah sah dan berkekuatan hukum;

3.     Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi ;

4.     Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 118.685.289,- (seratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) secara tunai dan seketika ;

5.     Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan SHM No.00733 tanggal 18 Oktober 2016   atas nama Jajang Zaenudin dan Rita Susilawati

6.   Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat I yaitu bukti kepemilikan SHM No.00733 tanggal 18 Oktober 2016 atas nama Jajang Zaenudin dan Rita Susilawati, melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan tergugat II ;

7.   Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti kepemilikan atas nama Jajang Zaenudin dan Rita Susilawati untuk dilakukan pelelangan ;

8.     Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;  

9.     Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan ;

10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak