Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2025/PN Tsm Duddy Sudiharto, S.H. Bambang Saputra Bin Alm Maman Suarman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 115/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -965/M.2.16.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Duddy Sudiharto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bambang Saputra Bin Alm Maman Suarman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RIZAL FAUZI,SH.Bambang Saputra Bin Alm Maman Suarman
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------Bahwa ia terdakwa BAMBANG SAPUTRA  bin Alm. MAMAN SUARMAN selaku karyawan  PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA dalam kedudukan Terdakwa sebagai tenaga sales(pemasaran)  sejak bulan Maret 2019  sampai dengan sekitar bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih antara Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di kantor PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA di Jl. Ir.H. Juanda Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara  sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti diuraikan tersebut di atas, terdakwa melaksanakan tugas rutin dari manajemen perusahaan PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA yang memberikan  upah / gaji sebesar Rp. 2.974.000,- (dua juta sembilan ratus ribu tujuh puluh empat ribu rupiah)/ bulan berikut uang sewa sepeda motor sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah), uang bensin sebesar  Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah)/ minggu,  uang insentif pencapaian target sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus  ribu rupiah) dan uang makan sebesar Rp. 260.000,- (duaratus enam puluh ribu rupiah)/ bulan kepada   Terdakwa,   yaitu pada   tanggal  09  Juli  2024 menerima faktur tagihan untuk toko YUDA

 

 

  • 2 -

 

 

IMAN NUGRAHA beserta dengan beberapa faktur untuk tagihan ke toko lainnya, lalu Terdakwa  berangkat   ke  toko  YUDA  IMAN  NUGRAHA   untuk   melakukan   penagihan,   namun  sebelumnya Terdakwa sempat memfotokopi faktur-faktur yang dibawanya itu, setelah itu Terdakwa langsung menuju toko YUDA IMAN NUGRAHA dan bertemu dengan karyawan toko dan menyerahkan faktur tagihan untuk toko YUDA IMAN NUGRAHA, tidak lama kemudian karyawan toko tadi menyerahkan uang pembayaran tagihan  secara tunai kepada Terdakwa dan karena  toko YUDA IMAN NUGRAHA telah membayar lunas,  sehingga Terdakwa menyerahkan faktur berwarna putih sebagai tanda bahwa toko telah melunasi tagihannya, setelah itu Terdakwa melakukan penagihan ke toko berikutnya, setelah  selesai melakukan penagihan ke semua toko, lalu Terdakwa  kembali ke kantor PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA untuk menyerahkan uang hasil penagihannya,  akan tetapi ketika akan menyetorkan uang dari hasil tagihan dari toko YUDA IMAN NUGRAHA, Terdakwa menceriterakan kepada saksi THIA CAHYA UTAMI binti ENDANG SUMARNA  selaku kasir PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA bahwa  toko YUDA IMAN NUGRAHA sebagai salah satu konsumen telah membayar tagihan sesuai nilai tagihan pada faktur  untuk orderan lama, sedangkan untuk faktur barang yang orderannya baru, toko tersebut belum melakukan pembayaran, Terdakwa menginformasikan itu sambil  menyerahkan fakturnya kepada saksi THIA CAHYA UTAMI binti ENDANG SUMARNA; Bahwa ketika Terdakwa sudah menerima faktur tagihan dari toko YUDA IMAN NUGRAHA,  Terdakwa memfotokopi faktur tersebut kemudian faktur aslinya Terdakwa serahkan kepada toko YUDA IMAN NUGRAHA sedangkan  salinan faktur berupa fotocopinya  diserahkan ke Admin PT. BACEUY TUNGGAL JAYA, nilai uangnya sesuai faktur tersebut yaitu sebesar Rp. 8.621.102,- (delapan juta enam ratus duapuluh satu ribu seratus dua rupiah) untuk order barang berupa minuman sachet merk POP ICE, TOP ICE dan FINTO; kemudian uang hasil tagihan dari toko YUDA IMAN NUGRAHA sebesar Rp. 8.621.102,- (delapan juta enam ratus duapuluh satu ribu seratus dua rupiah) dipergunakan untuk membayar faktur lama toko YUDA IMAN NUGRAHA, akan tetapi  ada sisa uang yang Terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Terdakwa sendiri dengan nominal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa; --------------------------------------------------------

 

  • Bahwa selain dari Toko YUDA IMAN NUGRAHA,  Terdakwa juga tidak menyetorkan uang  pembayaran untuk faktur tagihan dari 7 (tujuh) toko lainnya, yaitu :-------------------

 

NO.

NAMA CUSTOMER

NOMOR FAKTUR

TOTAL FAKTUR

TOKO SUDAH BAYAR

GANTUNGAN DIKI

1

ADE SURYATI

F-324061636

58.366.022,78

 

58.366.022,78

2

CV. PAJENG ABADI

F-324061655

11.673.204,56

 

11.673.204,56

3

MUNGGARAN (UHO)

F-324061880

18.371.529,68

10.371.529

     8.000.000

4

AL BAIK

F-324070156

16.937.265,15

 

16.937.265,15

5

AL BAIK

F-324070134

  7.431.617,04

 

 7.431.617,04

6

CV. HIKMAH PUTRA

F-324062167

34.234.937,32

 

34.234.937,32

7

AA DOLLAR

F-324061640

  7.164.980,90

 

 7.164.980,90

 

awalnya toko MUNGGARAN (UHO) menitipkan uang pembayaran kepada Terdakwa senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta Rupiah) akan tetapi  uang  tersebut  tidakdisetorkan oleh Terdakwa ke Admin perusahaan sebagaimana yang seharusnya, karena di toko MUNGGARAN (UHO) masih ada sisa tagihan senilai Rp. 10.371.529,- (sepuluh juta iga ratus tujuh puluh satu ribu limaratus duapuluh sembilanrupiah),  kemudian Terdakwa  menggunakan uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan  juta  rupiah)   sehingga  penagihan selanjutnya ke toko MUNGGARAN (UHO) tidak dilakukan oleh Terdakwa; Terdakwa tidak menyetorkan uang tagihan 8(delapan) faktur dari 8 (delapan) toko tersebut dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri, diantaranya  untuk menutupi pembayaran faktur lain yang uangnya Terdakwa gunakan sebelumnya, untuk memenuhi kebutuhan penunjang kegiatan Terdakwa di  lapangan dan  untuk membayar Pinjol (pinjaman online) pribadi Terdakwa serta untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa lainnya; -------------------------------

 

  • Bahwa seharusnya prosedur pengajuan order atau pemesanan barang ke PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA adalah salesman menerima pesanan barang atau order dari konsumen/toko secara manual atau tertulis lalu oleh salesman pesanan tersebut diserahkan ke bagian    fakturis   (admin  faktur)  untuk  dibuatkan  faktur  pemesanan,

 

 

 

kemudian setelah dicetak, faktur diserahkan ke kepala gudang untuk disiapkan barangnya sesuai pemesanan pada faktur, kemudian dicek di bagian gudang, lalu barang dan faktur dibawa oleh sopir dan helper untuk dikirim sesuai dengan toko peng-order, sedangkan faktur warna kuning disimpan di bagian Admin gudang, pada saat proses penerimaan barang, pihak toko menandatangani faktur sebagai tanda bahwa barang telah diterima, kemudian faktur warna merah diserahkan kepada toko sedangkan faktur warna putih diserahkan kembali  ke bagian gudang untuk selanjutnya diserahkan ke bagian faktur untuk penjualan kredit,  apabila toko membayar lunas maka faktur warna putih yang diserahkan ke toko sedangkan faktur warna merah diserahkan ke bagian gudang, setelah ada tanggal jatuh tempo (2 minggu) maka para sales melakukan penagihan kepada toko yang tertera pada faktur, setelah para sales melakukan penagihan dan toko membayar lunas maka faktur putih diserahkan, apabila toko belum melunasi pembayan, hanya dicatat di faktur dan faktur kembali dibawa oleh sales, lalu uang tagihan tersebut diserahkan kepada kasir, sedangkan apabila toko akan melakukan pembayan melalui transfer bank ke rekening PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA, maka faktur diserahkan kembali kepada bagian fakturis (Admin ).------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa seharusnya Terdakwa menyerahkan dan/atau menyetorkan uang-uang titipan dari toko-toko sebagai konsumen pengorder tersebut di atas ke Bagian Kasir PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA tempatnya bekerja, yaitu Saksi SUSI SULANJARI binti SALAM sebagaimana yang seharusnya, namun prosedur itu tidak dilakukan oleh Terdakwa, melainkan tanpa sepengetahuan seijin dari manajemen perusahaan, uang-uang tersebut oleh Terdakwa malah dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sendiri atau setidak-tidaknya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa kepada pihak manajemen  perusahaan sebagai pemilik barang-barang yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada para konsumen;----------------------------------------

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 152.429.132,- (seratus limapuluh dua juta empat ratus duapuluh sembilan ribu seratus tigapuluh dua rupiah).---------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------Bahwa ia terdakwa BAMBANG SAPUTRA  bin Alm. MAMAN SUARMAN,  sejak bulan Maret 2019  sampai dengan sekitar bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di kantor PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA di Jl. Ir.H. Juanda Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti diuraikan tersebut di atas, terdakwa atas kepercayaan dari manajemen PT. BANCEUY  TUNGGAL  JAYA  pada   tanggal  09  Juli 2024  menerima faktur tagihan untuk toko YUDA IMAN NUGRAHA beserta dengan beberapa faktur untuk tagihan ke toko lainnya, lalu Terdakwa  berangkat ke toko YUDA IMAN NUGRAHA untuk melakukan penagihan,   namun sebelumnya Terdakwa sempat memfotokopi faktur-faktur yang dibawanya itu, setelah itu Terdakwa langsung menuju toko YUDA IMAN NUGRAHA dan bertemu dengan karyawan toko dan menyerahkan faktur tagihan untuk toko YUDA IMAN NUGRAHA, tidak lama kemudian karyawan toko tadi menyerahkan uang pembayaran tagihan  secara tunai kepada Terdakwa dan karena  toko YUDA IMAN NUGRAHA telah membayar lunas,  sehingga Terdakwa menyerahkan faktur berwarna putih sebagai tanda bahwa toko telah melunasi tagihannya, setelah itu Terdakwa melakukan penagihan ke toko berikutnya, setelah  selesai melakukan penagihan ke semua toko, lalu Terdakwa  kembali ke kantor PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA untuk menyerahkan uang hasil penagihannya,  akan tetapi ketika akan menyetorkan uang dari hasil tagihan dari toko YUDA IMAN NUGRAHA, Terdakwa menceriterakan kepada saksi THIA CAHYA UTAMI binti ENDANG SUMARNA  selaku kasir PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA bahwa  toko YUDA IMAN NUGRAHA sebagai salah satu konsumen  telah  membayar

 

 

  • 4 -

 

 

tagihan sesuai nilai tagihan pada faktur  untuk orderan lama, sedangkan untuk faktur barang yang orderannya baru, toko tersebut belum melakukan pembayaran, Terdakwa menginformasikan itu sambil  menyerahkan fakturnya kepada saksi THIA CAHYA UTAMI binti ENDANG SUMARNA; Bahwa ketika Terdakwa sudah menerima faktur tagihan dari toko YUDA IMAN NUGRAHA,  Terdakwa memfotokopi faktur tersebut kemudian faktur aslinya Terdakwa serahkan kepada toko YUDA IMAN NUGRAHA sedangkan  salinan faktur berupa fotocopinya  diserahkan ke Admin PT. BACEUY TUNGGAL JAYA, nilai uangnya sesuai faktur tersebut yaitu sebesar Rp. 8.621.102,- (delapan juta enam ratus duapuluh satu ribu seratus dua rupiah) untuk order barang berupa minuman sachet merk POP ICE, TOP ICE dan FINTO; kemudian uang hasil tagihan dari toko YUDA IMAN NUGRAHA sebesar Rp. 8.621.102,- (delapan juta enam ratus duapuluh satu ribu seratus dua rupiah) dipergunakan untuk membayar faktur lama toko YUDA IMAN NUGRAHA, akan tetapi  ada sisa uang yang Terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Terdakwa sendiri dengan nominal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa; --------------------------------------------

 

  • Bahwa selain dari Toko YUDA IMAN NUGRAHA,  Terdakwa juga tidak menyetorkan uang  pembayaran untuk faktur tagihan dari 7 (tujuh) toko lainnya, yaitu :

 

NO.

NAMA CUSTOMER

NOMOR FAKTUR

TOTAL FAKTUR

TOKO SUDAH BAYAR

GANTUNGAN DIKI

1

ADE SURYATI

F-324061636

58.366.022,78

 

58.366.022,78

2

CV. PAJENG ABADI

F-324061655

11.673.204,56

 

11.673.204,56

3

MUNGGARAN (UHO)

F-324061880

18.371.529,68

10.371.529

      8.000.000

4

AL BAIK

F-324070156

16.937.265,15

 

16.937.265,15

5

AL BAIK

F-324070134

  7.431.617,04

 

 7.431.617,04

6

CV. HIKMAH PUTRA

F-324062167

34.234.937,32

 

34.234.937,32

7

AA DOLLAR

F-324061640

  7.164.980,90

 

 7.164.980,90

 

awalnya toko MUNGGARAN (UHO) menitipkan uang pembayaran kepada Terdakwa senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta Rupiah) akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa ke  Admin  perusahaan  sebagaimana  yang  seharusnya,  karena  di  toko MUNGGARAN (UHO) masih ada sisa tagihan senilai Rp. 10.371.529,- (sepuluh juta iga ratus tujuh puluh satu ribu limaratus duapuluh sembilanrupiah),  kemudian Terdakwa  menggunakan uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan  juta  rupiah)   sehingga  penagihan selanjutnya ke toko MUNGGARAN (UHO) tidak dilakukan oleh Terdakwa; Terdakwa tidak menyetorkan uang tagihan 8(delapan) faktur dari 8 (delapan) toko tersebut dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri, diantaranya  untuk menutupi pembayaran faktur lain yang  uangnya  Terdakwa  gunakan  sebelumnya, untuk membayar Pinjol (pinjaman online) pribadi Terdakwa serta untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa lainnya; ---------------------

 

  • Bahwa seharusnya prosedur pengajuan order atau pemesanan barang ke PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA adalah salesman menerima pesanan barang atau order dari konsumen/toko secara manual atau tertulis lalu oleh salesman pesanan tersebut diserahkan ke bagian fakturis (admin faktur) untuk dibuatkan faktur pemesanan, kemudian setelah dicetak, faktur diserahkan ke kepala gudang untuk disiapkan barangnya sesuai pemesanan pada faktur, kemudian dicek di bagian gudang, lalu barang dan faktur dibawa oleh sopir dan helper untuk dikirim sesuai dengan toko peng-order, sedangkan faktur warna kuning disimpan di bagian Admin gudang, pada saat proses penerimaan barang, pihak toko menandatangani faktur sebagai tanda bahwa barang telah diterima, kemudian faktur warna merah diserahkan kepada toko sedangkan faktur warna putih diserahkan kembali  ke bagian gudang untuk selanjutnya diserahkan ke bagian faktur untuk penjualan kredit,  apabila toko membayar lunas maka faktur warna putih yang diserahkan ke toko sedangkan faktur warna merah diserahkan ke bagian gudang, setelah ada tanggal jatuh tempo (2 minggu) maka para sales melakukan penagihan kepada toko yang tertera pada faktur, setelah para sales melakukan penagihan dan toko membayar lunas maka faktur putih diserahkan, apabila toko belum melunasi pembayan, hanya dicatat di faktur dan faktur kembali dibawa oleh sales, lalu uang tagihan  tersebut  diserahkan  kepada  kasir,  sedangkan  apabila  toko

 

 

 

 

  • 5 -

 

 

 

akan melakukan pembayan melalui transfer bank ke rekening PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA, maka faktur diserahkan kembali kepada bagian fakturis (Administrasi ).------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa seharusnya Terdakwa menyerahkan dan/atau menyetorkan uang-uang titipan dari toko-toko sebagai konsumen pengorder tersebut di atas ke Bagian Kasir PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA tempatnya bekerja, yaitu Saksi SUSI SULANJARI binti SALAM sebagaimana yang seharusnya, namun prosedur itu tidak dilakukan oleh Terdakwa, melainkan tanpa sepengetahuan seijin dari manajemen perusahaan, uang-uang tersebut oleh Terdakwa malah dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sendiri atau setidak-tidaknya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa kepada pihak manajemen  perusahaan sebagai pemilik barang-barang yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada para konsumen;------------------------------------------------

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pihak PT. BANCEUY TUNGGAL JAYA mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 152.429.132,- (seratus limapuluh dua juta empat ratus duapuluh sembilan ribu seratus tigapuluh dua rupiah).----------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya