INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
17/Pdt.P/2024/PN Tsm | Hajjah Empong Rohayati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-200220243UG | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan kepada Pemohon baik bertindak untuk dirinya sendiri maupun untuk anaknya yang masih dibawah umur yaitu bernama :
- MALIHA ADIBA NUR, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Tasikmalaya pada tanggal 29 Maret 2009, sebagaimana dalam surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 3206-LT-26082015-0009, tanggal 26 Agustus 2015, diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya ;
Sekaligus memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum atas nama anaknya tersebut baik didalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan;
3. Memberikan ijin kepada Pemohon baik bertindak untuk dirinya sendiri maupun anaknya yang masih dibawah umur yaitu bernama MALIHA ADIBA NUR, untuk menjaminkan 1 (satu) bidang tanah yaitu :
- Setipikat Hak Milik No. 00296/Sukanagalih yang terletak di Jambe, Desa Sukanagalih, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 04-08-2008 No.00181/Sukanagalih/2008, luas 700 m2 (tujuh ratus meter persegi) tercatat atas nama Hj EMPONG ROHAYATI;
4. Biaya menurut hukum ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |