Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
87/Pid.B/2023/PN Tsm | Ahmad Fuadi, SH.,MH | 1.FUGY RESTYO 2.LUTFI FAISAL Alias GEGEP Bin DADANG 3.AJANG SUPARLI Alias IKIN Bin LILI SADILI 4.ASEP SURYANA Alias UPEW Bin ENDIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mar. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang | ||||
Nomor Perkara | 87/Pid.B/2023/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Mar. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-536/M.2.16.3/EKU.2/03/2023 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perk. : PDM-II-11/TASIK/03/2023
I. Nama lengkap : FUGI RESTYO Bin TATANG SURYANA Tempat lahir : Tasikmalaya Umur / Tanggal lahir : 31 tahun / 02 Mei 1991 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. RE. Martadinata Kp. Leuwiurug Rt.02 Rw.05 Kel/Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya. A g a m a : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SMK Tamat
II. Nama lengkap : LUTFI FAISAL Alias GEGEP Bin DADANG Tempat lahir : Tasikmalaya Umur / Tanggal lahir : 24 tahun / 10 Agustus 1999 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Gn. Cijulang Rt.001/010 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, alamat Tinggal Kp. Sambong Kopo Kel. Sambongjaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya. A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SD Tamat
III. Nama lengkap : AJANG SUPARLI Alias IKIN Bin LILI SADILI Tempat lahir : Tasikmalaya Umur / Tanggal lahir : 34 tahun / 31 Juli 1987 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kp. Lengkong Barat Rt.08/01 Kel. Lengkongsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SD Tamat
IV. Nama lengkap : ASEP SURYANA Alias UPEW Bin ENDIN Tempat lahir : Tasikmalaya Umur / Tanggal lahir : 43 tahun / 17 Desember 1979 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Letkol Komir Kartaman Rt.01/03 Kel. Lengkongsari Kec. Tawangsari Kota Tasikmalaya. A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SMA Tidak tamat
b. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : Penangkapan masing-masing terdakwa : Tanggal, 20 Januari 2023 s/d 21 Januari 2023 Penahanan masing-masing terdakwa :
Primair :
--------- Bahwa mereka terdakwa I. FUGI RESTYO Bin TATANG SURYANA, terdakwa II. LUTFI FAISAL Alias GEGEP Bin DADANG, terdakwa III. AJANG SUPARLI Alias IKIN Bin LILI SADILI dan terdakwa IV. ASEP SURYANA Alias UPEW Bin ENDIN pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekitar jam 01.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 bertempat di Perum Tajur Kelurahan Penyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “ dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat “, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki bernama HENDI KUSUMAH umur kurang lebih dua puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan terdapat, kehitaman di mata kanan dan kiri, bengkak di dahi sampai pipi sebelah kanan, tanda-tanda patah tulang di hidung , dan lecet di mata kaki sebelah kiri. Diduga akibat benturan benda tumpul. Diagnosa : Fraktur Nasal + Frakture Maxilla + Hemato Sinus. Catatan lain : Pasien dirawat di UPTD Khusus RSUD dr.Soekardjo mulai tanggal 14 Januari 2023 s/d 18 Januari 2023. -----Perbuatan terdakwa I. FUGI RESTYO Bin TATANG SURYANA,terdakwa II. LUTFI FAISAL Alias GEGEP Bin DADANG, terdakwa III. AJANG SUPARLI Alias IKIN Bin LILI SADILI Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV. ASEP SURYANA Alias UPEW Bin ENDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHP.
Subsidair : --------- Bahwa mereka terdakwa I. FUGI RESTYO Bin TATANG SURYANA, terdakwa II. LUTFI FAISAL Alias GEGEP Bin DADANG, terdakwa III. AJANG SUPARLI Alias IKIN Bin LILI SADILI dan terdakwa IV. ASEP SURYANA Alias UPEW Bin ENDIN pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekitar jam 01.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 bertempat di Perum Tajur Kelurahan Penyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “ dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka “, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekitar jam 22.00 wib saksi korban Hendi Kusumah Alias Boled diajak oleh saksi Asep Suhendar untuk menemui pacarnya di Kp. Tajur Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, lalu saksi korban Hendi Kusumah Alias Boled ikut bersama saksi Asep Suhendar dan Sdr. Kodir, setelah sampai di Kp. Tajur Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, lalu saksi Asep Suhendar turun dari mobil , dan berjalan ke rumah pacarnya, sedangkan saksi korban Hendi Kusumah alias Boled dan Sdr. Kodir menunggu di dalam mobil, setelah kurang lebih 20 (dua puluh) menit saksi Asep Suhendar mengajak saksi korban Hendi Kusumah alias Boled dan menyurh turun dari dalam mobil,lalu mengajak saksi korban Hend Kusumah Alias Boleh ke rumah pacarnya saksi Asep Suhendar, lalu ketika saksi korban Hendi Kusumah Alias Boled sedang berjalan menuju rumah pacarnya saksi Asep Suhendar, bertemu dengan Sdr. Iwok yang sudah saksi korban Hendi Kusumah Alias Boled Kenal, dan saksi korban Hendi Als. Boled baru mengetahui rumah Sdr. Iwok berdekatan dengan rumah pacarnya saksi Asep Suhendar, setelah itu saksi korban Hendi Als. Boled dan Sdr. Kodir mampir ke rumah Sdr. Iwok,lalu di dalam rumah Sdr. Iwok sudah ada terdakwa I.Fugi, terdakwa II.Lutfi Als. Gegep,terdakwa III. Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV. Asep Suryana Als. Upew, tidak berselang lama datang Sdr. Gobang dan saksi Hendi Rohaeni, lalu merekapun ngobrol , setelah itu Sdr. Gobang mengajak ngobrolnya pindah keluar rumah, setelah diluar rumah Sdr. Iwok,Sdr. Gobang, saksi Hendi Roaeni , terdakwa I.Fugi,terdakwa II.Lutfi Als. Gegep,terdakwa III Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV.Asep Suryana Als. Upew berkumpul sambil minum tuak, setelah itu saksi korban Hendi Kusumah mengatakan kepada mereka bahwa saksi korban Hendi Kusumah mau ketempat saksi Asep Suhendar dulu dan mau mengambil rokok, setelah itu saksi korban Hendi Kusumah kembali lagi ke tempat sebelumnya,namun posisi kumpulnya sudah berubah menjadi 2 (dua) kelompok, kelompok 1 (satu) diantaranya ada Sdr. Gobang,saksi Hendi Rohaeni, Sdr. Iwok dan terdakwa I. Fugi, sedangkan kelompok 2 (dua) dengan jarak 3 (tiga) meter ada terdakwa II.Lutfi Faisal Als. Gegep, terdakwa III.Ajang Suparli Als. Ikin dan terdakwa IV. Asep Suryana Als. Upew,lalu saksi korban Hendi Kusumah memberika rokok kepada Sdr. Gobang, lalu Sdr. Gobang mengajak patungan untuk membeli minuman tuak lagi, tetapi saksi korban Hendi Kusumah menjawab “ saya mau ke tempat Asep dulu karena saya tidak membawa uang”, lalu saksi korban menemui saksi Asep Suhendar kerumah pacarnya, tetapi saksi Asep Suhendar posisi sedang dikerokan , setelah itu saksi korban Hendi Kusumah dan Sdr. Kodir berjalan menuju mobil untuk mengambil rorok, setelah didalam mobi saksi korban Hendi Kusumah tidak kembali lagi ke rumah saksi pacarnya saksi Asep Suhendar tetapi menunggu didalam mobil, sedangkan sdr. Kodir kembali ke rumah pacarnya saksi Asep Suhendar.
- Bahwa selanjutnya saksi korban Hendi Kusumah keluar dari mobil dan berjalan kaki mencari warung namun tidak ada warung yang buka, lalu saksi korban Hendi Kusumah pun berjalan lagi menuju rumah pacarnya saski Asep Suhendar, namun di perjalanan tepatnya di dekat gerbang Perum Tajur dari arah belakang, datang terdakwa I.Fugi menggunakan sepeda motor membonceng 3 (tiga) orang benrhenti di depan saksi korban Hendi Kusumah, lalu Terdakwa I. Fugi turun dari sepeda motor dan mendekati saksi korban Hendi Kusumah sambil berkata “ TIMANA MANEH,DITETEANGAN artinya DARIMANA KAMU ,SAYA CARI-CARI”, setelah itu terdakwa I.Fugi langsung memukul dengan menggunakan kepalan tangan mengenai bagian wajah saksi korban Hendi Kusumah, lalu terdakwa I.Fugi terus menerus memukul ke bagian wajah saksi korban Hendi Kusumah, dan saksi korban Hendi Kusumah berusaha menangkis pukulan terdakwa I.Fugi, tetapi 3 (tiga) orang temannya yaitu terdakwa II.Lutfi Als. Gegep, terdakwa III. Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV.Asep Suryana Als. Upew ikut memukul, ada yang mengenai ke bagian belakang kepala, ada juga yang mengenai bagian wajah, pada saat saksi korban Hendi Kusumah terus menerus dikeroyok oleh terdakwa I.Fugi, tetapi 3 (tiga) orang temannya yaitu terdakwa II.Lutfi Als. Gegep, terdakwa III. Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV.Asep Suryana Als. Upew, saksi korban Hendi Kusumah berupaya mencoba menutupi bagian wajah dengan menggunakn kedua tangannya sampai tersungkur jatuh, pada saat tersungkur pun saksi korban Hendi Kusumah masih ada yang memukuli ke gagian kepala dan menendang ke bagian badan saksi korban Hendi Kusumah, sampai saksi korban Hendi Kusumah merasakan pusing dan mengeluarkan darah dari hidung,setelah itu saksi korban Hendi Kusumah diangkat oleh para terdakwa untuk dinaikan ke atas sepeda motor yang posisi sepeda motor sudah dinaiki terdakwa I. Fugi di depan, sedangkan saksi korban Hendi Kusumah posisinya ditengah lalu dibelakang saksi korban Hendi Kusumah ada para terdakwa, ketika sepeda motor jalan mau belok arah, saksi korban Hendi Kusumah berusaha mau menyelamatkan diri dari para terdakwa dengan cara melompat dari sepeda motor sehingga saksi korban Hendi Kusumah pun terjatuh , lalu saksi korban Hendi Kusumah lari , kemudian dikejar oleh terdakwa I.Fugi,terdakwa II.Lutfi Als. Gegep, terdakwa III. Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV.Asep Suryana Als. Upew, lalu saksi korban Hendi pun kembali tersungkur, lalu dikeroyok lagi oleh terdakwa I.Fugi,terdakwa II.Lutfi Als. Gegep, terdakwa III. Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV.Asep Suryana Als. Upew, lalu pada saat dikeroyok saksi korban Hendi berusaha berdiri dan lari untuk menyelamatkan diri sambil teriak minta tolong , tetapi dari arah belakang saksi korban Hendi masih dikeroyok, lalu datang warga sambil berkata dan menunjuk “ ke rumah itu saja rumah ketua RT “, setelah saksi korban lari ke rumah warga, terdakwa I.Fugi,terdakwa II.Lutfi Als. Gegep, terdakwa III. Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV.Asep Suryana Als. Upew, kabur meninggalkan tempat kejadian. - Akibat perbuatan terdakwa I.Fugi,terdakwa II.Lutfi Als. Gegep, terdakwa III. Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV.Asep Suryana Als. Upew saksi korban Hendi Kusumah dirawat di rumah sakit selama 5 (lima) hari dan belum bisa melaksanakan aktifitas sehari karena masih merasa sakit di bagian rahang, luka kehitaman di bagian mata sebelah kanan dan mata sebelah kiri, dahi bengkak, pipi sebelah kanan bengkak,tanda-tanda patah tulang di hidung,dan lecet di mata kaki sebelah kiri. - Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 353/07/VER/RSUD/I/2023 tanggal 14 Januari 2023 yang ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa dr. RANGGA RAKHMADIANSYAH SYARIP,Sp.THT-KL dengan hasil pemeriksaan : 1. Keadaan umum : Pasien sakit sedang, tekanan darah :137/91 Mm/Hg, Nadi : 96 x/m Respirasi : 26 x/m. Suhu : 37,1 derajat C ; 2. Mata kanan dan kiri : Kehitaman ; 3. Dahi sampai pipi sebelah kanan ; bengkak ; 4. Hidung ; tanda-tanda patah tulang ; 5. Mata kaki sebelah kiri : lecet ;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki bernama HENDI KUSUMAH umur kurang lebih dua puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan terdapat, kehitaman di mata kanan dan kiri, bengkak di dahi sampai pipi sebelah kanan, tanda-tanda patah tulang di hidung , dan lecet di mata kaki sebelah kiri. Diduga akibat benturan benda tumpul. Diagnosa : Fraktur Nasal + Frakture Maxilla + Hemato Sinus. Catatan lain : Pasien dirawat di UPTD Khusus RSUD dr.Soekardjo mulai tanggal 14 Januari 2023 s/d 18 Januari 2023. ----- Perbuatan terdakwa I. FUGI RESTYO Bin TATANG SURYANA,terdakwa II. LUTFI FAISAL Alias GEGEP Bin DADANG, terdakwa III. AJANG SUPARLI Alias IKIN Bin LILI SADILI Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV. ASEP SURYANA Alias UPEW Bin ENDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |