Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2023/PN Tsm Ahmad Fuadi, SH.,MH 1.FUGY RESTYO
2.LUTFI FAISAL Alias GEGEP Bin DADANG
3.AJANG SUPARLI Alias IKIN Bin LILI SADILI
4.ASEP SURYANA Alias UPEW Bin ENDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 87/Pid.B/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-536/M.2.16.3/EKU.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Fuadi, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FUGY RESTYO[Penahanan]
2LUTFI FAISAL Alias GEGEP Bin DADANG[Penahanan]
3AJANG SUPARLI Alias IKIN Bin LILI SADILI[Penahanan]
4ASEP SURYANA Alias UPEW Bin ENDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk. : PDM-II-11/TASIK/03/2023

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

 

I.   Nama lengkap                            :  FUGI RESTYO Bin TATANG SURYANA

Tempat lahir                              :  Tasikmalaya

Umur / Tanggal lahir                  :  31 tahun / 02 Mei 1991

Jenis kelamin                            :  Laki - laki

Kebangsaan                              :  Indonesia

Tempat tinggal                          : Jl. RE. Martadinata Kp. Leuwiurug Rt.02 Rw.05 Kel/Kec. Cipedes  Kota Tasikmalaya.

A g a m a                                  :  Islam

Pekerjaan                                 :  Buruh

Pendidikan                                :  SMK Tamat

 

II.  Nama lengkap                            :  LUTFI FAISAL Alias GEGEP Bin DADANG

Tempat lahir                              :  Tasikmalaya

Umur / Tanggal lahir                  :  24 tahun / 10 Agustus 1999

Jenis kelamin                            :  Laki-laki

Kebangsaan                              :  Indonesia

Tempat tinggal                          : Gn. Cijulang Rt.001/010 Kel. Tuguraja Kec.  

                                                   Cihideung  Kota Tasikmalaya, alamat Tinggal Kp. Sambong    

                                                   Kopo Kel. Sambongjaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

A g a m a                                  :  I s l a m

Pekerjaan                                 :  Buruh

Pendidikan                                :  SD Tamat

 

III. Nama lengkap                            :  AJANG SUPARLI Alias IKIN Bin LILI SADILI

Tempat lahir                              :  Tasikmalaya

Umur / Tanggal lahir                  :  34 tahun / 31 Juli 1987

Jenis kelamin                            :  Laki-laki

Kebangsaan                              :  Indonesia

Tempat tinggal                          :  Kp. Lengkong Barat  Rt.08/01 Kel. Lengkongsari Kec.   

                                                   Tawang Kota Tasikmalaya

A g a m a                                  :  I s l a m

Pekerjaan                                 :  Buruh

Pendidikan                                :  SD Tamat

 

IV. Nama lengkap                            :  ASEP SURYANA Alias UPEW Bin ENDIN

Tempat lahir                              :  Tasikmalaya

Umur / Tanggal lahir                  :  43 tahun / 17 Desember 1979

Jenis kelamin                            :  Laki-laki

Kebangsaan                              :  Indonesia

Tempat tinggal                          : Jl. Letkol Komir Kartaman Rt.01/03 Kel. Lengkongsari Kec. Tawangsari Kota Tasikmalaya.

A g a m a                                  :  I s l a m

Pekerjaan                                 :  Buruh

Pendidikan                                :  SMA Tidak tamat

 

b.     RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan masing-masing terdakwa  : Tanggal, 20 Januari 2023 s/d 21 Januari 2023

Penahanan masing-masing terdakwa :

  • Penyidik                               : Rutan, tgl  21 Januari 2023 s/d 09 Februari 2023
  • Perpanjangan PU                      : Rutan, tgl  10 Februari 2023 s/d 21 Maret 2023
  • Jaksa Penuntut Umum               : Rutan, tgl  21 Maret 2023 s/d 09 April 2023

 

 

  1. D A K W A A N  :

Primair :

 

--------- Bahwa mereka terdakwa I. FUGI RESTYO Bin TATANG SURYANA, terdakwa II. LUTFI FAISAL Alias GEGEP Bin DADANG, terdakwa III. AJANG SUPARLI Alias IKIN  Bin LILI SADILI dan terdakwa IV. ASEP SURYANA Alias UPEW Bin ENDIN pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekitar jam 01.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 bertempat di Perum Tajur Kelurahan Penyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat “, perbuatan para terdakwa  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekitar jam 22.00 wib saksi korban Hendi Kusumah Alias Boled diajak oleh saksi Asep Suhendar untuk menemui pacarnya di Kp. Tajur Kel. Panyingkiran  Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, lalu saksi korban Hendi Kusumah Alias Boled ikut bersama saksi Asep Suhendar dan Sdr. Kodir, setelah sampai di Kp. Tajur Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, lalu saksi Asep Suhendar turun dari mobil , dan berjalan ke rumah pacarnya, sedangkan saksi korban Hendi Kusumah alias Boled dan Sdr. Kodir menunggu di dalam mobil, setelah kurang lebih 20 (dua puluh) menit saksi Asep Suhendar mengajak saksi korban Hendi Kusumah alias Boled dan menyuruh turun dari dalam mobil,lalu mengajak saksi korban Hendi Kusumah Alias Boled ke rumah pacarnya saksi Asep Suhendar, lalu ketika saksi korban Hendi Kusumah Alias Boled sedang berjalan menuju rumah pacarnya saksi Asep Suhendar, bertemu dengan Sdr. Iwok yang sudah saksi korban Hendi Kusumah Alias Boled Kenal, dan saksi korban Hendi Als. Boled  baru mengetahui rumah Sdr. Iwok berdekatan dengan rumah pacarnya saksi Asep Suhendar, setelah itu saksi korban Hendi Als. Boled dan Sdr. Kodir mampir ke rumah Sdr. Iwok,lalu di dalam rumah Sdr. Iwok sudah ada terdakwa I.Fugi, terdakwa II.Lutfi Als. Gegep,terdakwa III. Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV. Asep Suryana Als. Upew, tidak berselang lama datang Sdr. Gobang dan saksi Hendi Rohaeni, lalu merekapun ngobrol , setelah itu Sdr. Gobang mengajak ngobrolnya pindah keluar rumah, setelah diluar rumah Sdr. Iwok,Sdr. Gobang, saksi Hendi Roaeni , terdakwa I.Fugi,terdakwa II.Lutfi Als. Gegep,terdakwa III Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV.Asep Suryana Als. Upew berkumpul sambil minum tuak, setelah itu saksi korban Hendi Kusumah mengatakan kepada mereka bahwa saksi korban Hendi Kusumah mau ketempat saksi Asep Suhendar dulu dan mau mengambil rokok, setelah itu saksi korban Hendi Kusumah kembali lagi ke tempat sebelumnya,namun posisi kumpulnya sudah berubah menjadi 2 (dua) kelompok, kelompok 1 (satu) diantaranya ada Sdr. Gobang,saksi Hendi Rohaeni, Sdr. Iwok dan terdakwa I. Fugi, sedangkan kelompok 2 (dua) dengan jarak 3 (tiga) meter ada terdakwa II.Lutfi Faisal Als. Gegep, terdakwa III.Ajang Suparli Als. Ikin dan terdakwa IV. Asep Suryana Als. Upew,lalu saksi korban Hendi Kusumah memberikan rokok kepada Sdr. Gobang, lalu Sdr. Gobang mengajak patungan untuk membeli minuman tuak lagi, tetapi saksi korban Hendi Kusumah menjawab “ saya mau ke tempat Asep dulu karena saya tidak membawa uang”, lalu saksi korban menemui saksi Asep Suhendar kerumah pacarnya, tetapi saksi Asep Suhendar posisinya sedang dikerokan , setelah itu saksi korban Hendi Kusumah dan Sdr. Kodir berjalan menuju mobil untuk mengambil rorok, setelah didalam mobil saksi korban Hendi Kusumah tidak kembali lagi ke rumah saksi pacarnya saksi Asep Suhendar tetapi menunggu didalam mobil, sedangkan sdr. Kodir kembali ke rumah pacarnya saksi Asep Suhendar.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban Hendi Kusumah keluar dari mobil dan berjalan kaki mencari warung namun tidak ada warung yang  buka, lalu saksi korban Hendi Kusumah pun berjalan lagi menuju rumah pacarnya saksi Asep Suhendar, namun di perjalanan tepatnya di dekat gerbang Perum Tajur dari arah belakang, datang terdakwa I.Fugi menggunakan sepeda motor membonceng 3 (tiga) orang berhenti di depan saksi korban Hendi Kusumah, lalu Terdakwa I. Fugi turun dari sepeda motor dan mendekati saksi korban Hendi Kusumah sambil berkata “ TIMANA MANEH,DITETEANGAN artinya DARIMANA KAMU ,SAYA CARI-CARI”, setelah itu terdakwa I.Fugi langsung memukul dengan menggunakan kepalan tangan mengenai bagian wajah saksi korban Hendi Kusumah, lalu terdakwa I.Fugi terus menerus  memukul ke bagian wajah saksi korban Hendi Kusumah, dan saksi korban Hendi Kusumah berusaha menangkis pukulan terdakwa I.Fugi, tetapi 3 (tiga) orang temannya yaitu terdakwa II.Lutfi Als. Gegep, terdakwa III. Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV.Asep Suryana Als. Upew ikut memukul, ada yang mengenai ke bagian belakang kepala, ada juga yang mengenai bagian wajah, pada saat saksi korban Hendi Kusumah terus menerus dikeroyok oleh terdakwa I.Fugi, tetapi 3 (tiga) orang temannya yaitu terdakwa II.Lutfi Als. Gegep, terdakwa III. Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV.Asep Suryana Als. Upew, saksi korban Hendi Kusumah  berupaya mencoba menutupi bagian wajah dengan menggunakan kedua tangannya sampai tersungkur jatuh, pada saat tersungkur pun saksi korban Hendi Kusumah masih ada yang memukuli ke bagian kepala dan menendang ke bagian badan saksi korban Hendi Kusumah, sampai saksi korban Hendi Kusumah merasakan pusing dan mengeluarkan darah dari hidung,setelah itu saksi korban Hendi Kusumah diangkat oleh para terdakwa untuk dinaikan ke atas sepeda motor yang posisi sepeda motor sudah dinaiki terdakwa I. Fugi di depan, sedangkan saksi korban Hendi Kusumah posisinya ditengah lalu dibelakang saksi korban Hendi Kusumah ada para terdakwa, ketika sepeda motor jalan mau belok arah, saksi korban Hendi Kusumah berusaha mau menyelamatkan diri dari para terdakwa dengan cara melompat dari sepeda motor sehingga saksi korban Hendi Kusumah pun terjatuh , lalu saksi korban Hendi Kusumah lari , kemudian dikejar oleh terdakwa I.Fugi,terdakwa II.Lutfi Als. Gegep, terdakwa III. Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV.Asep Suryana Als. Upew, lalu saksi korban Hendi pun kembali tersungkur, lalu  dikeroyok lagi oleh   terdakwa I.Fugi,terdakwa II.Lutfi Als. Gegep, terdakwa III. Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV.Asep Suryana Als. Upew, lalu pada saat dikeroyok saksi korban Hendi berusaha berdiri dan lari untuk menyelamatkan diri sambil teriak minta tolong , tetapi dari arah belakang saksi korban Hendi masih dikeroyok,  lalu datang warga sambil berkata dan menunjuk  “ ke rumah itu saja rumah ketua RT “, setelah saksi korban Hendi Kusumah lari ke rumah warga, terdakwa I.Fugi,terdakwa II.Lutfi Als. Gegep, terdakwa III. Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV.Asep Suryana Als. Upew, kabur meninggalkan tempat kejadian.
  • Akibat perbuatan terdakwa I.Fugi,terdakwa II.Lutfi Als. Gegep, terdakwa III. Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV.Asep Suryana Als. Upew saksi korban Hendi Kusumah dirawat di rumah sakit selama 5 (lima) hari dan belum bisa  melaksanakan aktifitas sehari  karena masih  merasa sakit di bagian rahang, luka kehitaman di bagian mata sebelah kanan dan mata sebelah kiri, dahi bengkak, pipi sebelah kanan bengkak,tanda-tanda patah tulang di hidung,dan lecet di mata kaki sebelah kiri.
  • Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 353/07/VER/RSUD/I/2023 tanggal 14 Januari 2023 yang ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa dr. RANGGA RAKHMADIANSYAH SYARIP,Sp.THT-KL dengan hasil pemeriksaan :
  1. Keadaan umum : Pasien sakit sedang, tekanan darah :137/91 Mm/Hg, Nadi : 96 x/m Respirasi : 26 x/m. Suhu : 37,1 derajat C ;
  2. Mata kanan dan kiri : Kehitaman ;
  3. Dahi sampai pipi sebelah kanan ; bengkak ;
  4. Hidung ; tanda-tanda patah tulang ;
  5. Mata kaki sebelah kiri : lecet ;

 

 

Kesimpulan  :

Telah diperiksa seorang laki-laki bernama HENDI KUSUMAH umur kurang lebih dua puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan terdapat, kehitaman di mata kanan dan kiri, bengkak di dahi sampai pipi sebelah kanan, tanda-tanda patah tulang di hidung , dan lecet di mata kaki sebelah kiri. Diduga akibat benturan benda tumpul.

Diagnosa : Fraktur Nasal + Frakture Maxilla + Hemato Sinus.

Catatan lain : Pasien dirawat di UPTD Khusus RSUD dr.Soekardjo mulai tanggal 14 Januari 2023 s/d 18 Januari 2023.            

 -----Perbuatan terdakwa I. FUGI RESTYO Bin TATANG SURYANA,terdakwa II. LUTFI FAISAL Alias GEGEP Bin DADANG, terdakwa III. AJANG SUPARLI Alias IKIN Bin LILI SADILI Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV. ASEP SURYANA Alias UPEW Bin ENDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (2)  ke- 2 KUHP.

                                                                                                                             

Subsidair :

--------- Bahwa mereka terdakwa I. FUGI RESTYO Bin TATANG SURYANA, terdakwa II. LUTFI FAISAL Alias GEGEP Bin DADANG, terdakwa III. AJANG SUPARLI Alias IKIN  Bin LILI SADILI dan terdakwa IV. ASEP SURYANA Alias UPEW Bin ENDIN pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekitar jam 01.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 bertempat di Perum Tajur Kelurahan Penyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka “, perbuatan para terdakwa  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekitar jam 22.00 wib saksi korban Hendi Kusumah Alias Boled diajak oleh saksi Asep Suhendar untuk menemui pacarnya di Kp. Tajur Kel. Panyingkiran  Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, lalu saksi korban Hendi Kusumah Alias Boled ikut bersama saksi Asep Suhendar dan Sdr. Kodir, setelah sampai di Kp. Tajur Kel. Panyingkiran Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, lalu saksi Asep Suhendar turun dari mobil , dan berjalan ke rumah pacarnya, sedangkan saksi korban Hendi Kusumah alias Boled dan Sdr. Kodir menunggu di dalam mobil, setelah kurang lebih 20 (dua puluh) menit saksi Asep Suhendar mengajak saksi korban Hendi Kusumah alias Boled dan menyurh turun dari dalam mobil,lalu mengajak saksi korban Hend Kusumah Alias Boleh ke rumah pacarnya saksi Asep Suhendar, lalu ketika saksi korban Hendi Kusumah Alias Boled sedang berjalan menuju rumah pacarnya saksi Asep Suhendar, bertemu dengan Sdr. Iwok yang sudah saksi korban Hendi Kusumah Alias Boled Kenal, dan saksi korban Hendi Als. Boled  baru mengetahui rumah Sdr. Iwok berdekatan dengan rumah pacarnya saksi Asep Suhendar, setelah itu saksi korban Hendi Als. Boled dan Sdr. Kodir mampir ke rumah Sdr. Iwok,lalu di dalam rumah Sdr. Iwok sudah ada terdakwa I.Fugi, terdakwa II.Lutfi Als. Gegep,terdakwa III. Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV. Asep Suryana Als. Upew, tidak berselang lama datang Sdr. Gobang dan saksi Hendi Rohaeni, lalu merekapun ngobrol , setelah itu Sdr. Gobang mengajak ngobrolnya pindah keluar rumah, setelah diluar rumah Sdr. Iwok,Sdr. Gobang, saksi Hendi Roaeni , terdakwa I.Fugi,terdakwa II.Lutfi Als. Gegep,terdakwa III Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV.Asep Suryana Als. Upew berkumpul sambil minum tuak, setelah itu saksi korban Hendi Kusumah mengatakan kepada mereka bahwa saksi korban Hendi Kusumah mau ketempat saksi Asep Suhendar dulu dan mau mengambil rokok, setelah itu saksi korban Hendi Kusumah kembali lagi ke tempat sebelumnya,namun posisi kumpulnya sudah berubah menjadi 2 (dua) kelompok, kelompok 1 (satu) diantaranya ada Sdr. Gobang,saksi Hendi Rohaeni, Sdr. Iwok dan terdakwa I. Fugi, sedangkan kelompok 2 (dua) dengan jarak 3 (tiga) meter ada terdakwa II.Lutfi Faisal Als. Gegep, terdakwa III.Ajang Suparli Als. Ikin dan terdakwa IV. Asep Suryana Als. Upew,lalu saksi korban Hendi Kusumah memberika rokok kepada Sdr. Gobang, lalu Sdr. Gobang mengajak patungan untuk membeli minuman tuak lagi, tetapi saksi korban Hendi Kusumah menjawab “ saya mau ke tempat Asep dulu karena saya tidak membawa uang”, lalu saksi korban menemui saksi Asep Suhendar kerumah pacarnya, tetapi saksi Asep Suhendar posisi sedang dikerokan , setelah itu saksi korban Hendi Kusumah dan Sdr. Kodir berjalan menuju mobil untuk mengambil rorok, setelah didalam mobi saksi korban Hendi Kusumah tidak kembali lagi ke rumah saksi pacarnya saksi Asep Suhendar tetapi menunggu didalam mobil, sedangkan sdr. Kodir kembali ke rumah pacarnya saksi Asep Suhendar.

 

- Bahwa selanjutnya saksi korban Hendi Kusumah keluar dari mobil dan berjalan kaki mencari warung namun tidak ada warung yang  buka, lalu saksi korban Hendi Kusumah pun berjalan lagi menuju rumah pacarnya saski Asep Suhendar, namun di perjalanan tepatnya di dekat gerbang Perum Tajur dari arah belakang, datang terdakwa I.Fugi menggunakan sepeda motor membonceng 3 (tiga) orang benrhenti di depan saksi korban Hendi Kusumah, lalu Terdakwa I. Fugi turun dari sepeda motor dan mendekati saksi korban Hendi Kusumah sambil berkata “ TIMANA MANEH,DITETEANGAN artinya DARIMANA KAMU ,SAYA CARI-CARI”, setelah itu terdakwa I.Fugi langsung memukul dengan menggunakan kepalan tangan mengenai bagian wajah saksi korban Hendi Kusumah, lalu terdakwa I.Fugi terus menerus  memukul ke bagian wajah saksi korban Hendi Kusumah, dan saksi korban Hendi Kusumah berusaha menangkis pukulan terdakwa I.Fugi, tetapi 3 (tiga) orang temannya yaitu terdakwa II.Lutfi Als. Gegep, terdakwa III. Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV.Asep Suryana Als. Upew ikut memukul, ada yang mengenai ke bagian belakang kepala, ada juga yang mengenai bagian wajah, pada saat saksi korban Hendi Kusumah terus menerus dikeroyok oleh terdakwa I.Fugi, tetapi 3 (tiga) orang temannya yaitu terdakwa II.Lutfi Als. Gegep, terdakwa III. Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV.Asep Suryana Als. Upew, saksi korban Hendi Kusumah  berupaya mencoba menutupi bagian wajah dengan menggunakn kedua tangannya sampai tersungkur jatuh, pada saat tersungkur pun saksi korban Hendi Kusumah masih ada yang memukuli ke gagian kepala dan menendang ke bagian badan saksi korban Hendi Kusumah, sampai saksi korban Hendi Kusumah merasakan pusing dan mengeluarkan darah dari hidung,setelah itu saksi korban Hendi Kusumah diangkat oleh para terdakwa untuk dinaikan ke atas sepeda motor yang posisi sepeda motor sudah dinaiki terdakwa I. Fugi di depan, sedangkan saksi korban Hendi Kusumah posisinya ditengah lalu dibelakang saksi korban Hendi Kusumah ada para terdakwa, ketika sepeda motor jalan mau belok arah, saksi korban Hendi Kusumah berusaha mau menyelamatkan diri dari para terdakwa dengan cara melompat dari sepeda motor sehingga saksi korban Hendi Kusumah pun terjatuh , lalu saksi korban Hendi Kusumah lari , kemudian dikejar oleh terdakwa I.Fugi,terdakwa II.Lutfi Als. Gegep, terdakwa III. Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV.Asep Suryana Als. Upew, lalu saksi korban Hendi pun kembali tersungkur, lalu  dikeroyok lagi oleh   terdakwa I.Fugi,terdakwa II.Lutfi Als. Gegep, terdakwa III. Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV.Asep Suryana Als. Upew, lalu pada saat dikeroyok saksi korban Hendi berusaha berdiri dan lari untuk menyelamatkan diri sambil teriak minta tolong , tetapi dari arah belakang saksi korban Hendi masih dikeroyok,  lalu datang warga sambil berkata dan menunjuk  “ ke rumah itu saja rumah ketua RT “, setelah saksi korban lari ke rumah warga, terdakwa I.Fugi,terdakwa II.Lutfi Als. Gegep, terdakwa III. Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV.Asep Suryana Als. Upew, kabur meninggalkan tempat kejadian.

- Akibat perbuatan terdakwa I.Fugi,terdakwa II.Lutfi Als. Gegep, terdakwa III. Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV.Asep Suryana Als. Upew saksi korban Hendi Kusumah dirawat di rumah sakit selama 5 (lima) hari dan belum bisa  melaksanakan aktifitas sehari  karena masih  merasa sakit di bagian rahang, luka kehitaman di bagian mata sebelah kanan dan mata sebelah kiri, dahi bengkak, pipi sebelah kanan bengkak,tanda-tanda patah tulang di hidung,dan lecet di mata kaki sebelah kiri.

- Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 353/07/VER/RSUD/I/2023 tanggal 14 Januari 2023 yang ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa dr. RANGGA RAKHMADIANSYAH SYARIP,Sp.THT-KL dengan hasil pemeriksaan :

1.   Keadaan umum : Pasien sakit sedang, tekanan darah :137/91 Mm/Hg, Nadi : 96 x/m Respirasi : 26 x/m. Suhu : 37,1 derajat C ;

2.   Mata kanan dan kiri : Kehitaman ;

3.   Dahi sampai pipi sebelah kanan ; bengkak ;

4.   Hidung ; tanda-tanda patah tulang ;

5.   Mata kaki sebelah kiri : lecet ;

 

Kesimpulan  :

Telah diperiksa seorang laki-laki bernama HENDI KUSUMAH umur kurang lebih dua puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan terdapat, kehitaman di mata kanan dan kiri, bengkak di dahi sampai pipi sebelah kanan, tanda-tanda patah tulang di hidung , dan lecet di mata kaki sebelah kiri. Diduga akibat benturan benda tumpul.

Diagnosa     : Fraktur Nasal + Frakture Maxilla + Hemato Sinus.

Catatan lain : Pasien dirawat di UPTD Khusus RSUD dr.Soekardjo mulai tanggal 14 Januari 2023 s/d 18 Januari 2023.           

 ----- Perbuatan terdakwa I. FUGI RESTYO Bin TATANG SURYANA,terdakwa II. LUTFI FAISAL Alias GEGEP Bin DADANG, terdakwa III. AJANG SUPARLI Alias IKIN Bin LILI SADILI Ajang Als. Ikin dan terdakwa IV. ASEP SURYANA Alias UPEW Bin ENDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 Ayat (2) ke-1  KUHP    

 

 

 

 

            Tasikmalaya,  21    Maret    2023  

PENUNTUT UMUM

 

 

 

                    AHMAD FUADI, S.H.

   JAKSA MADYA NIP. 97509251999031002

Pihak Dipublikasikan Ya