Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 80377192/4445/01/21 Tanggal 28 Januari 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 141722213(Seratus empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh dua ribu dua ratus tiga belas rupiah).
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |