Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa YESI SRI HELIANTO Binti DEDI HELIANTO, sekira bulan Juni tahun 2024 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko BINTANG/ELSINTA yang beralamat di Jln Karangnunggal Kp. Pasar Baru RT.03/RW.01 Desa Sukapura Kec. Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan karyawan/pegawai TOKO BINTANG/ELSINTA yang beralamat di Jln Karangnunggal Kp. Pasar Baru RT.03/RW.01 Desa Sukapura Kec. Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya yang sejak januari 2024 diangkat menjadi kasir yang bertugas melayani konsumen dalam melakukan transaksi dan mendapatkan gaji sebesar Rp. 925.000,- (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) perbulannya;
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira jam 10.00 WIB, Saksi Korban RIKI RAHAYU SUTANTO menyuruh Saksi ANO SUTISNA untuk menelusuri kejanggalan pendapatan Toko BINTANG/ELSINTA yang dirasa menurun beberapa waktu kebelakang. Dari penelusuran tersebut, Saksi ANO SUTISNA menemukan adanya potongan dari pendapatan toko berdasarkan Struk Laporan Pendapatan Harian dengan keterangan uang terpotong karena dimasukkan kedalam jenis pembayaran non tunai, padahal Toko BINTANG/ELSINTA hingga saat ini belum menerapkan sistem pembayaran non tunai;
- Selanjutnya, Saksi ANO SUTISNA menghubungi Saksi JAJANG IRFAN selaku pemilik usaha jasa program kasir yang digunakan oleh Toko BINTANG/ELSINTA untuk melakukan rekapitulasi seluruh transaksi non tunai. Setelah dilakukan rekapitulasi transaksi non tunai oleh Saksi JAJANG IRFAN, diketahui terdapat Transaksi Non Tunai dimulai dari bulan Juni 2024 hingga bulan Desember 2024 dengan jumlah total transaksi non tunai sebesar Rp. 107.491.368,- (seratus tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) padahal Toko BINTANG/ELSINTA belum menyediakan mekanisme pembayaran non-tunai. Rekapitulasi tersebut dilengkapi dengan waktu masing-masing transaksi Non Tunai, sehingga diketahui berdasarkan hasil penelusuran kembali pada waktu-waktu terjadinya Transaksi Non Tunai selalu bertepatan dengan saat Terdakwa bertugas sebagai kasir berdasarkan jadwal pembagian shift kasir;
- Bahwa awal mula niat Terdakwa melakukan hal tersebut karena pada bulan Juni tahun 2024, Terdakwa salah memasukkan cara pembayaran secara Non Tunai pada salah satu transaksi sehingga Terdakwa sempat mengganti uang tersebut karena khawatir akan adanya kekurangan jumlah uang yang disetorkan kepada admin toko pada Laporan Pendapatan Harian. Namun, setelah uangnya diganti justru terdapat ketidaksesuaian antara total jumlah Uang Laporan Pendapatan Harian dengan uang yang disetorkan karena sistem pencatatan kasir Toko BINTANG/ELSINTA langsung memotong otomatis seluruh transaksi yang dilakukan melalui cara pembayaran non-tunai. Artinya, kolom total jumlah Laporan Pendapatan Harian hanya terdiri dari catatan pembayaran yang dilakukan secara tunai. Beberapa hari setelahnya, Terdakwa kembali memasukkan pembayaran yang dilakukan oleh konsumen ke transaksi Non Tunai. Saat itu, Terdakwa menunggu selama sekitar 1 (satu) bulan namun Saksi Korban RIKI RAHAYU SUTANTO selaku pemilik toko tidak menyadari hal tersebut karena sedang fokus melakukan pembangunan cabang toko di tempat lain. Oleh karena merasa aman, Terdakwa mengulangi perbuatan tersebut dan mengambil uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut saat konsumen yang berbelanja datang dan menyerahkan semua barang yang akan dibelinya, kemudian pada saat transaksi pembayaran dilakukan, akan muncul pilihan pembayarannya diantaranya “TUNAI” dan pilihan Non Tunai menggunakan bank (pilihannya ; “BRI TOKO”, “BRI DEBIT”, “BRI DEBIT BANK LAIN”, dll) pada mesin komputer kasir. Selanjutnya, Terdakwa memilih pembayaran Non Tunai dengan mengklik salah satu pilihan Bank atau yang lainnya. Setelah itu, mesin kasir akan mengeluarkan struk dan Terdakwa memberikannya kepada konsumen lalu Terdakwa mengambil uangnya. Namun, apabila uang yang diberikan oleh konsumen jumlahnya lebih besar dari jumlah yang harus dibayarkan konsumen sehingga memerlukan kembalian, maka Terdakwa memasukan terlebih dahulu uang yang diberikan oleh konsumen ke dalam laci penyimpanan uang baru kemudian Terdakwa mengambil uang kembalian dari dalam laci tersebut dan memberikannya kepada konsumen. Lalu setelah menyelesaikan transaksi tersebut, Terdakwa mengambil uang dari dalam laci penyimpanan uang dengan nilai yang sama sesuai dengan nilai transaksi “Non Tunai” yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga nantinya tidak akan ada selisih jumlah uang tunai apabila dilakukan pelaporan pendapatan harian;
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut seorang diri dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena uang gaji bulanan Terdakwa sudah habis dipergunakan untuk membayar cicilan sepeda motor Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil rekap transaksi penjualan kasir yang dilakukan oleh Saksi JAJANG IRFAN periode 01 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 terdapat transaksi Non Tunai karena perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan Saksi Korban RIKI RAHAYU SUTANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 107.491.368,- (seratus tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa YESI SRI HELIANTO Binti DEDI HELIANTO, sekira bulan Juni tahun 2024 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Bintang/Elsinta yang beralamat di Jln Karangnunggal Kp. Pasar Baru RT.03/RW.01 Desa Sukapura Kec. Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira jam 10.00 WIB, Saksi Korban RIKI RAHAYU SUTANTO menyuruh Saksi ANO SUTISNA untuk menelusuri kejanggalan pendapatan Toko BINTANG/ELSINTA yang beralamat di Jln Karangnunggal Kp. Pasar Baru RT.03/RW.01 Desa Sukapura Kec. Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya yang dirasa menurun beberapa waktu kebelakang. Dari penelusuran tersebut, Saksi ANO SUTISNA menemukan adanya potongan dari pendapatan toko berdasarkan Struk Laporan Pendapatan Harian dengan keterangan uang terpotong karena dimasukkan kedalam jenis pembayaran non tunai, padahal Toko BINTANG/ELSINTA hingga saat ini belum menerapkan sistem pembayaran non tunai;
- Selanjutnya, Saksi ANO SUTISNA menghubungi Saksi JAJANG IRFAN selaku pemilik usaha jasa program kasir yang digunakan oleh Toko BINTANG/ELSINTA untuk melakukan rekapitulasi seluruh transaksi non tunai. Setelah dilakukan rekapitulasi transaksi non tunai oleh Saksi JAJANG IRFAN, diketahui terdapat Transaksi Non Tunai dimulai dari bulan Juni 2024 hingga bulan Desember 2024 dengan jumlah total transaksi non tunai sebesar Rp. 107.491.368,- (seratus tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) padahal Toko BINTANG/ELSINTA belum menyediakan mekanisme pembayaran non-tunai. Rekapitulasi tersebut dilengkapi dengan waktu masing-masing transaksi Non Tunai, sehingga diketahui berdasarkan hasil penelusuran kembali pada waktu-waktu terjadinya Transaksi Non Tunai selalu bertepatan dengan saat Terdakwa bertugas sebagai kasir berdasarkan jadwal pembagian shift kasir;
- Bahwa awal mula niat Terdakwa melakukan hal tersebut karena pada bulan Juni tahun 2024, Terdakwa salah memasukkan cara pembayaran secara Non Tunai pada salah satu transaksi sehingga Terdakwa sempat mengganti uang tersebut karena khawatir akan adanya kekurangan jumlah uang yang disetorkan kepada admin toko pada Laporan Pendapatan Harian. Namun, setelah uangnya diganti justru terdapat ketidaksesuaian antara total jumlah Uang Laporan Pendapatan Harian dengan uang yang disetorkan karena sistem pencatatan kasir Toko BINTANG/ELSINTA langsung memotong otomatis seluruh transaksi yang dilakukan melalui cara pembayaran non-tunai. Artinya, kolom total jumlah Laporan Pendapatan Harian hanya terdiri dari catatan pembayaran yang dilakukan secara tunai. Beberapa hari setelahnya, Terdakwa kembali memasukkan pembayaran yang dilakukan oleh konsumen ke transaksi Non Tunai. Saat itu, Terdakwa menunggu selama sekitar 1 (satu) bulan namun Saksi Korban RIKI RAHAYU SUTANTO selaku pemilik toko tidak menyadari hal tersebut karena sedang fokus melakukan pembangunan cabang toko di tempat lain. Oleh karena merasa aman, Terdakwa mengulangi perbuatan tersebut dan mengambil uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut saat konsumen yang berbelanja datang dan menyerahkan semua barang yang akan dibelinya, kemudian pada saat transaksi pembayaran dilakukan, akan muncul pilihan pembayarannya diantaranya “TUNAI” dan pilihan Non Tunai menggunakan bank (pilihannya ; “BRI TOKO”, “BRI DEBIT”, “BRI DEBIT BANK LAIN”, dll) pada mesin komputer kasir. Selanjutnya, Terdakwa memilih pembayaran Non Tunai dengan mengklik salah satu pilihan Bank atau yang lainnya. Setelah itu, mesin kasir akan mengeluarkan struk dan Terdakwa memberikannya kepada konsumen lalu Terdakwa mengambil uangnya. Namun, apabila uang yang diberikan oleh konsumen jumlahnya lebih besar dari jumlah yang harus dibayarkan konsumen sehingga memerlukan kembalian, maka Terdakwa memasukan terlebih dahulu uang yang diberikan oleh konsumen ke dalam laci penyimpanan uang baru kemudian Terdakwa mengambil uang kembalian dari dalam laci tersebut dan memberikannya kepada konsumen. Lalu setelah menyelesaikan transaksi tersebut, Terdakwa mengambil uang dari dalam laci penyimpanan uang dengan nilai yang sama sesuai dengan nilai transaksi “Non Tunai” yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga nantinya tidak akan ada selisih jumlah uang tunai apabila dilakukan pelaporan pendapatan harian;
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut seorang diri dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena uang gaji bulanan Terdakwa sudah habis dipergunakan untuk membayar cicilan sepeda motor Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil rekap transaksi penjualan kasir yang dilakukan oleh Saksi JAJANG IRFAN periode 01 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 terdapat transaksi Non Tunai karena perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan Saksi Korban RIKI RAHAYU SUTANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 107.491.368,- (seratus tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------ |