Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 20 bulan Agustus tahun 2025 sekira jam 00.56 WIB beralamat di warung kios Jalan Sutisna senjaya Kel.Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa didapati Seseorang sedang membawa meminum minuman beralkohol di sebuah kios di Jalan Sutisna senjaya Kel.Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, setelah anggota sampai di TKP ditemukan seseorang yang sedang duduk pada sebuah kios warung, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepada seseorang tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Anggur ginseng. Tersangka diamankan di TKP yaitu atas nama sdr. KARMAN bin OCO beserta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Anggur ginseng untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, para pelanggar tersebut diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. |