Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
36/Pid.C/2025/PN Tsm ERIK NOVARDANIS Karman Bin Oco Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 36/Pid.C/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B / 120 / VIII / RES.1.24. / 2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERIK NOVARDANIS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Karman Bin Oco[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 20 bulan Agustus tahun 2025 sekira jam 00.56 WIB beralamat di warung kios Jalan Sutisna senjaya Kel.Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa didapati Seseorang sedang membawa meminum minuman beralkohol di sebuah kios di Jalan Sutisna senjaya Kel.Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, setelah anggota sampai di TKP ditemukan seseorang yang sedang duduk pada sebuah kios warung, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepada seseorang tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Anggur ginseng. Tersangka diamankan di TKP yaitu atas nama sdr. KARMAN bin OCO beserta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Anggur ginseng untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, para pelanggar tersebut diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.

Pihak Dipublikasikan Ya