| Dakwaan |
----------Bahwa ia terdakwa MAMAT RAHMAT ALS MAMAT ADEN BIN KARTA pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2017 bertempat di Mesjid Agung daerah Cicariang Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yaitu 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio RS M/T No. Pol. D-1618-ADW, warna putih orchid mutiara, tahun 2015, Noka : MHRDD4770FJ416666, Nosin : L15Z11216133 STNK an. HADIAT, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya secara kebetulan terdakwa bertemu dengan saksi YANA (dalam berkas terpisah) di bengkel mobil daerah Leuwidahu Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, kemudian saksi YANA menawarkan gadai 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio RS M/T No. Pol. D-1618-ADW, warna putih orchid mutiara, tahun 2015, Noka : MHRDD4770FJ416666, Nosin : L15Z11216133 STNK an. HADIAT tanpa dilengkapi dengan surat-suratnya kepada terdakwa untuk selama 1 (satu) minggu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), lalu terdakwa mempertimbangkan terlebih dahulu untuk mencari dananya, meski demikian terdakwa tetap berkeinginan menerima gadai mobil tersebut di daerah Mesjid Agung daerah Cicariang Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya sekitar jam 17.00 WIB namun untuk nominal gadainya bertambah menjadi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), setelah itu terdakwa baru menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya menyusul dan terdakwa menerima mobil tersebut dari terdakwa;
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP -------------
|