Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
274/Pid.Sus/2025/PN Tsm | Iis Sumartini, SH | WAHYU ADAM Bin ACE MULYAMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 274/Pid.Sus/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -2179/M.2.16.3/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu :
-----Bahwa terdakwa WAHYU ADAM Bin ACE MULYAMAN pada hari Sebtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 19.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di sebuah Gang tepatnya Jalan Apera Kelurahan Pangluyangan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya,“ yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan /atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfataan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada sekira bulan Desember tahun 2024 terdakwa memesan atau membeli barang berupa sediaan farmasi kepada akun Whatssap yang bernama PTsebanyak 2 (dua) toples warna putih masing-masing toplis berisikan 1000 (seribu) pil warna putih berlogo “Y” dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan cara terdakwa terlebih dahulu memesan Via Aplikasi Whatssap kepada akun bernama PT, kemudian setelah terdakwa memesan barang jenis sediaan farmasi berupa pil warna putih berlogp\o “Y”, lalu akun bernam PT tersebut menyuruh terdakwa untuk mentransfer sejumlah uang ke nomor Dana, kemudian terdakwa mentransfer uang kepada akun whatssap bernama PT melalui TopUp di sebuat counter selanjutnya bukti. Transfer tersebut terdakwa kirim kepada akun Whatssap yang bernama PT, kemudian akun bernama PT tersebut meminta terdakwa untuk mengirimkan nama dan alamat penerima, lalu terdakwa mengirim nama dan alamat piktif ke alamat Jalan Paseh Pertigaan Indomaret dekat SD Nagarawangi II Rt.009 Rw.002 Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya dengan nama penerima bernama Tarwiyah, kemudian setelah terdakwa terima, barang berupa sediaan farmasi sebanyak 2 toples putih masing-masing berisi 1000 (seribu) pil putih berlogo “Y” dengan harga sebanyak Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), selanjutnya oleh terdakwa dibuka, lalu terdakwa bungkus kedalam aluminium foil masing-masing perbungkus berisikan 2 (dua) butir pil putih berlogo “Y” untuk terdakwa edarkan.
Bahwa kemudian obat sediaan farmasi berwarna putih berlogo”Y” yang sudah terdakwa bungkus masing-masing berisikan 2 (dua) butir tersebut oleh terdakwa diedarkan tanpa disertai label penandaan, khasiat dan kemanfaatan kepada saksi Regi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama pada awap April tahun 2025 bertempat di depang gang di Jalan Ampera Kelurahan Panglayungan Kcamatan Cipedes Kota tasikmalaya sebanyak 2 (dua) pil putih berlogo “Y” dengan harga Rp. 10.000,- (sepuuh ribu rupiah), lalu yang kedua pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira jam 19.30 Wib bertempat depan gang di Jalan Ampera Kelurahan Panglayungan Kcamatan Cipedes Kota tasikmalaya terdakwa mengedarkan sebanyak 4 (empat) pil putih berlogo “Y” dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan yang ketiga terdakwa dakwa mengedarkan kembali pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 19.00 Wib bertempat depan gang di Jalan Ampera Kelurahan Panglayungan Kcamatan Cipedes Kota tasikmalaya terdakwa mengedarkan kembali sebanyak 5 (lim) pil putih berlogo “Y” dengan harga Rp.25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah). Bahwa selanjutnya selain kepada saksi Regi terdakwa telah mengedarkan kembali obat sediaan farmasi berupa pil putih berlogo “Y” tanpa label penandaan. Khasiat dan kemanfaatan kepada saksi Prasetya Senjaya dan kepada saksi Dede Mulyana , untuk saksi Prasetya telah membeli sediaan farmaasi sebanyak 4 (empat) kali yang pertama pada bulan Mei 2025 sebanyak 4 (empat) butir pil putih berlogo “Y”, dengan harga 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kedua pada hari Minggu tanggsal 08 Juni 2025 sekira jam 20.00 Wib di Jl. Ampera Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya terdakwa mengedarkan pil putih berlogo “Y” sebanyak 4 (empat) butir dengan arga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan ketiga pada hari kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 20.00 Wib bertempat di Jl. Ampera Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, terdakwa mengedarkan sebanyak 10 butir pil putih Berlogo “Y” dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan yang kempat pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 18.30 Wib bertempat di di Jl. Ampera Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya terdakwa mengedarkan obat sediaan farmasi sebanyak 4 butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puuh ribu rupiah), sedangkan untuk saksi Dede Mulyana, saksi telah membeli obat sediaan farsi kepada terdakwasudah 3 kali yang pertama terdakwa mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa penandaan khasiat dan kemanfaatan yang pertama pada pada bulan Mei 2025 sebanya 2 butir dengan harga Rp. 10.000,- yang kedua pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira jam 19.00 sebanyak 4 butir dengan harga Rp.20.000,-, dan yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 21.00 Wib sebayak 2 butir dengan harga Rp.10.000,- Bahwa terdakwa mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut untuk mendapakan keuntungan, dan terdakwa di dalam mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfataan, dan mutu.
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira jam 13.00 Wib bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Kampung Sukamaju II Rt.005 Rw.008 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, terdakwa memesan kembali kepada akun Whatssap beranam PT sebanyak 2 toples putih masing-masing toples berisi 1000 (seribu) pil putih berlogo “Y” dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan maksud mau terdakwa edarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan, lalu pada keesokan harinya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira jam 16.05 Wib bertempat di Jl. Ampera Nomor 112 A depan Apotek Tri Prima Jaya Farma tepatnya di Kp. Sukamaju II Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya ketika terdakwa sedang membawa sebanyak 2 toples putih masing-masing toples berisi 1000 (seribu) pil putih berlogo “Y” dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), terdakwa dilakukan penangkapan dari Pihak Kepolisian Reserse Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, dan pada saat dilakukan penggeledahan Badan/Pakaian ditemukan berupa 1 (satu) dus warna cokalt didalamnya terdapat 2 (dua) toples putih berisikan pil putih berlogo “Y” masing-masing toples berisiskan 1000 (seribu) pil putih berlogo “Y” serta ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Warna Silver yang disimpan didalam saku celana sebelah kiri, setalh itu terdakwa dilakuka interogasi oleh pihak kepolisian dan terdakwa mengakui masih menyimpan sisa obat sediaan farmasi jenis pil putih berlogo “Y” di tempat tinggal terdakwa, setelah itu sakai Toni yang merupakan anggota kepolisian beserta rekan melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan didalam lemari baju berupa 1 (Satu) buah tas warna hijau Army didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus rokok merk Jazyy Bold berisikan 52 bungkus aluminium foil warna merah masing-masing perbungkus berisikan 2 pil putih berlogo “Y”, 1 bungkus rokok merk Jazy Bold berisika 94 bungkus aluminium foil warna merah masing-masing perbungkus berisikan 2 pil putih berlogo “Y” berikut uang hasil penjualan atau hasil mengedarkan sebesar Rp. 120.000,- (serratus dua puluh ribu rupiah), dan semua barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa selanjutnya oleh pihak Kepolisian barang bukti tersebut di dilakukan penyitaan.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan dari BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANDUNG, dengan Laporan hasil Pengujian No.Lab : LHU.093.K.05.17.25.0149 tanggal 07 Juli 2025 yang ditanda tangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati,Apt NIP. 196601261993032001. dengan hasil pengujian Trihexyphenidyl..positif.
-----Perbuatan terdakwa WAHYU ADAM Bin ACE MULYAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
A T A U Kedua :
----- Bahwa terdakwa WAHYU ADAM Bin ACE MULYAMAN pada hari Sebtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 19.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di sebuah Gang tepatnya Jalan Apera Kelurahan Pangluyangan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada sekira bulan Desember tahun 2024 terdakwa memesan atau membeli barang berupa sediaan farmasi kepada akun Whatssap yang bernama PTsebanyak 2 (dua) toples warna putih masing-masing toplis berisikan 1000 (seribu) pil warna putih berlogo “Y” dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dengan cara terdakwa terlebih dahulu memesan Via Aplikasi Whatssap kepada akun bernama PT, kemudian setelah terdakwa memesan barang jenis sediaan farmasi berupa pil warna putih berlogp\o “Y”, lalu akun bernam PT tersebut menyuruh terdakwa untuk mentransfer sejumlah uang ke nomor Dana, kemudian terdakwa mentransfer uang kepada akun whatssap bernama PT melalui TopUp di sebuat counter selanjutnya bukti. Transfer tersebut terdakwa kirim kepada akun Whatssap yang bernama PT, kemudian akun bernama PT tersebut meminta terdakwa untuk mengirimkan nama dan alamat penerima, lalu terdakwa mengirim nama dan alamat piktif ke alamat Jalan Paseh Pertigaan Indomaret dekat SD Nagarawangi II Rt.009 Rw.002 Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya dengan nama penerima bernama Tarwiyah, kemudian setelah terdakwa terima, barang berupa sediaan farmasi sebanyak 2 toples putih masing-masing berisi 1000 (seribu) pil putih berlogo “Y” dengan harga sebanyak Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), selanjutnya oleh terdakwa dibuka, lalu terdakwa bungkus kedalam aluminium foil masing-masing perbungkus berisikan 2 (dua) butir pil putih berlogo “Y” untuk terdakwa edarkan.
Bahwa kemudian obat sediaan farmasi berwarna putih berlogo”Y” yang sudah terdakwa bungkus masing-masing berisikan 2 (dua) butir tersebut oleh terdakwa diedarkan tanpa disertai label penandaan, khasiat dan kemanfaatan kepada saksi Regi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu yang pertama pada awap April tahun 2025 bertempat di depang gang di Jalan Ampera Kelurahan Panglayungan Kcamatan Cipedes Kota tasikmalaya sebanyak 2 (dua) pil putih berlogo “Y” dengan harga Rp. 10.000,- (sepuuh ribu rupiah), lalu yang kedua pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira jam 19.30 Wib bertempat depan gang di Jalan Ampera Kelurahan Panglayungan Kcamatan Cipedes Kota tasikmalaya terdakwa mengedarkan sebanyak 4 (empat) pil putih berlogo “Y” dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan yang ketiga terdakwa dakwa mengedarkan kembali pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 19.00 Wib bertempat depan gang di Jalan Ampera Kelurahan Panglayungan Kcamatan Cipedes Kota tasikmalaya terdakwa mengedarkan kembali sebanyak 5 (lim) pil putih berlogo “Y” dengan harga Rp.25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah). Bahwa selanjutnya selain kepada saksi Regi terdakwa telah mengedarkan kembali obat sediaan farmasi berupa pil putih berlogo “Y” tanpa label penandaan. Khasiat dan kemanfaatan kepada saksi Prasetya Senjaya dan kepada saksi Dede Mulyana , untuk saksi Prasetya telah membeli sediaan farmaasi sebanyak 4 (empat) kali yang pertama pada bulan Mei 2025 sebanyak 4 (empat) butir pil putih berlogo “Y”, dengan harga 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kedua pada hari Minggu tanggsal 08 Juni 2025 sekira jam 20.00 Wib di Jl. Ampera Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya terdakwa mengedarkan pil putih berlogo “Y” sebanyak 4 (empat) butir dengan arga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan ketiga pada hari kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 20.00 Wib bertempat di Jl. Ampera Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya, terdakwa mengedarkan sebanyak 10 butir pil putih Berlogo “Y” dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan yang kempat pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 18.30 Wib bertempat di di Jl. Ampera Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya terdakwa mengedarkan obat sediaan farmasi sebanyak 4 butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puuh ribu rupiah), sedangkan untuk saksi Dede Mulyana, saksi telah membeli obat sediaan farsi kepada terdakwasudah 3 kali yang pertama terdakwa mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa penandaan khasiat dan kemanfaatan yang pertama pada pada bulan Mei 2025 sebanya 2 butir dengan harga Rp. 10.000,- yang kedua pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira jam 19.00 sebanyak 4 butir dengan harga Rp.20.000,-, dan yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 21.00 Wib sebayak 2 butir dengan harga Rp.10.000,- Bahwa barang bukti Sediaan Farmasi tersebut diatas milik terdakwa merupakan obat keras yang tidak boleh bebas diperjual belikan dan terdakwa dan terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang ke farmasian dan terdakwa tidak memiliki izin Praktek berupa SIPA (surat izin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat Izin Apoteker) dan apabila obat ini di pergunakan secara berlebihan dapat menyebabkan Halusinasi, Delusi, Pusing, Mulut Kering, Konstipasi atau susah buah air besar, Takikardia (detak jatung meningkat) dan kecemasan.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan dari BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANDUNG, dengan Laporan hasil Pengujian No.Lab : LHU.093.K.05.17.25.0149 tanggal 07 Juli 2025 yang ditanda tangani Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati,Apt NIP. 196601261993032001. dengan hasil pengujian Trihexyphenidyl..positif.
-----Perbuatan terdakwa WAHYU ADAM Bin ACE MULYAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |