Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
35/Pdt.Bth/2016/PN Tsm Ir. ADANG RUSMANA 1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TASIKMALAYA
2. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG TASIKMALAYA
3.Hj. LIA SITI BADRIAH
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 35/Pdt.Bth/2016/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 17 Mei 2016
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1H. ASEP HERI KUSMAYADI SH dan HERI SISWANDI SHIr. ADANG RUSMANA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI  :

 

  • Memerintahkan kepada PARA TERBANTAH untuk menunda dan atau tidak melakukan Lelang Objek Hak Tanggungan, atas Obyek Sengketa sesuai SHM. No. : 642/Kel. Parakannyasag,  sekarang atas nama  TERBANTAH III, yang sejak semula adalah mutlak hak milik, yang hingga sekarang diduduki dan dikuasai oleh PEMBANTAH, sebagaimana ternyata dalam surat Nomor : TMA/0.4/1091, tertanggal 03 Mei 2016, perihal PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN LELANG OBJEK HAK TANGGUNGAN (LOHT), sebelum putusan dalam perkara aquo, telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman PARA TERBANTAH diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), untuk setiap kali PARA TERBANTAH melanggar putusan provisionil aquo, secara seketika dan sekaligus ;

 

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

P R I M A I R :

 

  • Mengabulkan Bantahan PEMBANTAH seluruhnya ;
  • Menyatakan PEMBANTAH, adalah PEMBANTAH yang  benar   dan beritikad   baik ;
  • Mengukuhkan Putusan Provisi tersebut di atas ;
  • Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;

 

 

S U B S I D A I R :

 

  • Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak