Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Tsm 1.ERLANGGA SURYA PAMUNGKAS
2.NISA ARMILA
KEPALA KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ERLANGGA SURYA PAMUNGKAS
2NISA ARMILA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA
Advokat
Petitum Permohonan

Adapun uraian permohonan praperadilan ini adalah sebagai berikut :

 

  1. Bahwa permohonan praperadilan ini diajukan berdasarkan landasan hukum sebagai berikut :
    1. Pasal 28 huruf D ayat (1) Undang-Undang Dasar tahun 1945 : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
    2. Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana : Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini;”
    3. Pasal 158 huruf e Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana : Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah;”  
    4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 76/PUU-X/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan menegaskan bahwa : “Ketidakjelasan status penyidikan dalam waktu lama merupakan pelanggaran hak konstitusional dan Undue delay dapat diuji melalui mekanisme pra peradilan;”

 

2. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2024 Pemohon telah membuat Laporan Polisi di Polresta Tasikmalaya (Termohon) terkait dugaan malpraktik medik yang terjadi di Klinik Alifa Kota Tasikmalaya sesauai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 141 / V / 2024 / SPKT / POLRES TASIKMALAYA KOTA / POLDA JAWA BARAT, tanggal 23 Mei 2024;

 

3. Bahwa meskipun Termohon telah menaikkan laporan dimaksud ke tahap penyidikan, namun sampai dengan saat permohonan praperadilan ini diajukan ternyata :

  1. Termohon belum menetapkan tersangka atas laporan Pemohon tersebut;
  2. Termohon belum pernah melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum (belum tahap I);

 

4. Bahwa Pemohon tidak pernah menerima pemberitahuan dari Termohon mengenai hambatan atau kendala apa saja yang dihadapi Termohon yang menyebabkan tidak jelasnya kepastian proses penanganan perkara yang dilaporkan Pemohon;

 

5. Bahwa tindakan Termohon tersebut telah memenuhi kualifikasi penundaan penanganan perkara tidak beralasan (undue delay) yang mereduksi kepastian hukum dan hak korban anak;

 

6. Bahwa karena korban adalah bayi/anak, berlaku asas kepentingan terbaik bagi anak dan prinsip percepatan penanganan, sehingga tindakan Termohon yang menunda penanganan perkara laporan Pemohon tanpa alasan yang sah justru memperpanjang penderitaan korban;

 

7. Bahwa tindakan Termohon yang membiarkan laporan Pemohon mengendap hingga lebih dari 2 (dua) tahun lamanya bukan hanya kesalahan teknis semata, melainkan gejala ketidaksetaraan struktural dan bentuk penyangkalan terhadap hak fundamental korban untuk mendapakan kepastian hukum yang berkeadilan;

 

Berdasarkan uraian permohonan tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui Hakim yang ditetapkan untuk memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon ini dan kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

 

2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang  tidak menetapkan tersangka dan tidak melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum selama lebih dari 2 (dua) tahun adalah tindakan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan bertentangan dengan KUHAP;

 

3. Memerintahkan Termohon untuk :

a. Segera menetapkan tersangka;

b. Segera melimpahkan berkas tahap I kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya;

c. Mengeluarkan SP2HP kepada Pemohon secara berkala;

 

4. Menghukum Termohon untuk melaksanakan proses penyidikan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur yang ditentukan di dalam KUHAP dan ketentuan terkait lainnya;

 

5. Menghukum Termohon membayar biaya perkara;

 

Atau,

Apabila Yang Mulia berpendapat lain, Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian permohonan praperadilan ini Pemohon mohonkan, atas perhatian dan keadilan dari Yang Mulia, Pemohon menyampaikan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya