INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
63/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | PT. BPR Mitra Kopjaya Mandiri | Deni | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-07102024XRU | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 253.860.752,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan untuk membayar gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada penggugat.
3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor KK/200709/249 tertanggal 9 Juli 2020 (Bukti P.4) dan Akta Pengakuan Hutang Nomor 11 Tertanggal 9 Agustus 2020 (Bukti P.5), adalah sah dan berkuatan hukum.
4. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya termasuk bunga tunggakan dan biaya administrasi keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp.253.860.752,- (Dua ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah).
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |