| Dakwaan |
Kesatu
--------- Bahwa terdakwa BUDIMAN alias BUDI, pada hari Jumat, tanggal 9 Februari 2018 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2018, bertempat di dekat tempat penjual barang bekas / loak sepeda motor yang beralamat Kampung Sukasenang Blok Gandok Desa Margamulya Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya, atau yang bertempat setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. ----------------------------------------------
Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
--------- Bahwa berawal dari terdakwa yang menjalin hubungan kekasih/ pacaran dengan saksi ADE SANTI alias ADE SANTIKA dalam waktu sekira sebulan, hingga terdakwa memulai niatnya untuk dapat memiliki sepeda motor pada hari Jumat, tanggal 9 Februari 2018 sekira pukul 13.00 WIB dengan cara berpura-pura kepada saksi ADE SANTI alias ADE SANTIKA bahwa terdakwa membutuhkan sepeda motor supaya ada yang bisa mengantarnya ke kecamatan Ciawi untuk mengambil sepeda motor di bengkel, padahal maksud terdakwa adalah akan membawa kabur sepeda motor yang akan digunakan untuk mengantar terdakwa tersebut, namun saksi ADE SANTI alias ADE SANTIKA tidak terlalu curiga atas permintaan terdakwa tersebut meski sempat meminta terdakwa untuk naik ojek saja tetapi terdakwa menolak, sehingga saksi ADE SANTI alias ADE SANTIKA meminjam 1 (satu ) unit sepeda motor Honda Blade, warna Biru Orange, No.Pol. Z-3294-HW, Tahun 2009 dari saksi SANSAN FIRMAN MAULANA dan saksi ADE SANTI alias ADE SANTIKA hanya menyuruh adiknya yaitu saksi CUCU HERLI alias CUCU alias UCU untuk mengantar terdakwa agar dapat membawa kembali sepeda motor Honda Blade tersebut, kemudian dengan berboncengan ternyata terdakwa membawa saksi CUCU HERLI alias CUCU alias UCU menuju Blok Gandok Desa Margamulya Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya hingga akhirnya berhenti dan menurunkan saksi CUCU HERLI alias CUCU alias UCU di dekat tempat penjual barang bekas / loak sepeda motor yang beralamat Kampung Sukasenang tersebut dengan alasan akan mengambil kunci pintu tempat penjual barang bekas / loak sepeda motor tersebut supaya bisa mengambil sepeda motor dimaksud, padahal sesuai niat semula terdakwa langsung membawa kabur sepeda motor Honda Blade tersebut, sedangkan saksi CUCU HERLI alias CUCU alias UCU menunggu hingga pukul 18.25 WIB lalu berjalan kaki menuju arah pulang, tiba di rumah sekira pukul 23.00 WIB, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi SANSAN FIRMAN MAULANA dan saksi ADE SANTI alias ADE SANTIKA melaporkannya ke Polsek Sukaresik dan 1 (satu ) unit sepeda motor Merek Honda Blade, warna Biru Orange, No.Pol. Z-3294-HW, Tahun 2009 tersebut berhasil disita dari terdakwa pada tanggal 20 Februari 2018. ----------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ---------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------- atau ------------------------------------------------
Kedua
--------- Bahwa terdakwa BUDIMAN alias BUDI, pada hari Jumat, tanggal 9 Februari 2018 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2018, bertempat di dekat penjual barang bekas / loak sepeda motor yang beralamat Kampung Sukasenang Blok Gandok Desa Margamulya Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya, atau yang bertempat setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. --
Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
--------- Bahwa berawal dari terdakwa yang menjalin hubungan kekasih/ pacaran dengan saksi ADE SANTI alias ADE SANTIKA dalam waktu sekira sebulan, hingga pada hari Jumat, tanggal 9 Februari 2018 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa membutuhkan sepeda motor supaya ada yang bisa mengantarnya ke kecamatan Ciawi untuk mengambil sepeda motor di bengkel, sehingga saksi ADE SANTI alias ADE SANTIKA meminjam 1 (satu ) unit sepeda motor Honda Blade, warna Biru Orange, No.Pol. Z-3294-HW, Tahun 2009 dari saksi SANSAN FIRMAN MAULANA dan saksi ADE SANTI alias ADE SANTIKA menyuruh adiknya yaitu saksi CUCU HERLI alias CUCU alias UCU untuk mengantar terdakwa agar dapat membawa kembali sepeda motor Honda Blade tersebut, kemudian dengan berboncengan terdakwa membawa saksi CUCU HERLI alias CUCU alias UCU menuju Blok Gandok Desa Margamulya Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya hingga muncul niat terdakwa untuk dapat memiliki sepeda motor Honda Blade tersebut, oleh karena itu terdakwa berhenti dan menurunkan saksi CUCU HERLI alias CUCU alias UCU di dekat tempat penjual barang bekas/ loak sepeda motor yang beralamat Kampung Sukasenang tersebut dengan alasan akan mengambil kunci pintu tempat penjual barang bekas / loak sepeda motor tersebut supaya bisa mengambil sepeda motor dimaksud, padahal sesuai niat maka terdakwa langsung membawa kabur sepeda motor Honda Blade tersebut, sedangkan saksi CUCU HERLI alias CUCU alias UCU menunggu hingga pukul 18.25 WIB lalu berjalan kaki menuju arah pulang, tiba di rumah sekira pukul 23.00 WIB, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi SANSAN FIRMAN MAULANA dan saksi ADE SANTI alias ADE SANTIKA melaporkannya ke Polsek Sukaresik dan 1 (satu ) unit sepeda motor Merek Honda Blade, warna Biru Orange, No.Pol. Z-3294-HW, Tahun 2009 tersebut berhasil disita dari terdakwa pada tanggal 20 Februari 2018. ----------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). ---------------------------
|