Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 19 bulan Juli tahun 2025 sekira jam 20.00 WIB beralamat di Lanud Wiriadinata Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan pengamanan konser Ruang Bermusik mendapatkan seorang pria yang diduga membawa minuman keras saat akan menonton konser Ruang Bermusik, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh anggota kepada seorang pria tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis Ciu didalam kemasan minuman merk teh kita. Tersangka diamankan di TKP yaitu atas nama sdr. DE ARIL bin ODO beserta mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis Ciu untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, para pelanggar tersebut diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. |