INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2026/PN Tsm | Lia Sindy Febriani | Epa Kartina | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-20042026N3Q | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan Penggugat tetap mempunyai kewajiban untuk membayar hutang pokok;
4. Menyatakan keterlambatan pembayaran bukan karena itikad buruk;
5. Menyatakan klausula bunga sebesar 10% per bulan sebagai klausula yang bertentangan dengan hukum, kepatutan, dan keadilan, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan tindakan Tergugat yang tetap memaksakan bunga tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menetapkan bunga yang berlaku adalah bunga yang wajar dan sesuai hukum, dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, setidak-tidaknya tidak melebihi bunga moratoir sebagaimana praktik peradilan dan ketentuan Pasal 1250 KUHPerdata;
8. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penagihan yang didasarkan pada bunga 10% per bulan;
9. Menghukum Penggugat untuk membayar hutang pokok dengan perhitungan bunga yang telah disesuaikan;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
