Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat tidak memiliki kewajiban untuk membayar kepada Tergugat I melainkan pembayaran uang sebesar sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk melaksanaan proyek pembangunan pabrik jarum suntik sekali pakai di Subang dan uang tersebut untuk digunakan pagar panel beton, yudith dan land clearing yang anggarannya sebesar Rp. 16.741.087.000,- (enam belas milyar tujuh ratus empat puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu rupiah) adalah kewajiban Tergugat II dan Tergugat III;
3. Menyatakan kepada Tergugat I untuk mencabut laporan pengaduan tertanggal 21 Desember 2024 kepada Polres Tasikmalaya Kota dan atau untuk tidak memproses hukum Pidana Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Meminta kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
6. Memerintah kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan Hukum.
Subsidair :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),
Demikian gugatan Penggugat diajukan, atas limpahan keadilan yang diberikan, disampaikan terima kasih setinggi-tingginya, sehormat-hormatnya. |