Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.B/2025/PN Tsm | Agsyana, S.H.,M.H | Mohammad Azmi Shidqi, S.Ip Bin Juniwan Adi Putra | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.B/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -129/M.2.16.3/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa MOHAMMAD AZMI SHIDQI, S.Ip Bin JUNIWAN ADI PUTRA pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB, atau pada waktu tertentu di bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya di waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di parkiran Aulia Futsal Sport Hall di Jalan Letnan Harun Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya terdakwa MOHAMMAD AZMI SHIDQI, S.Ip Bin JUNIWAN ADI PUTRA pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 mendatangi saksi SUPRAYOGI Bin M. ROHIMAT yang sedang berada di rumahnya untuk meminjam BPKB dan STNK sepeda motor merk Honda tipe CBR 150 R tahun 2022 warna hitam milik saksi Suprayogi dengan alasan akan dipergunakan untuk membuat aplikasi absen sekolah. Kemudian oleh Terdakwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 BPKB dan STNK milik saksi Suprayogi tersebut Terdakwa gadaikan senilai Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Agung Ramadan Bin Asep Saepuloh untuk selama 1 (satu) bulan dengan janji bahwa Terdakwa akan menyerahkan sepeda motor dan kuncinyanya tiga hari kemudian, namun sampai beberapa hari kemudian Terdakwa belum menyerahkan sepeda motor dengan alasan masih dipergunakan untuk keperluan sehari-hari karena tidak ada motor lain. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 Terdakwa meminta STNK sepeda motor yang telah diserahkannya kepada saksi Agung Ramadan dan menggantinya dengan BPKB sepeda motor Honda Beat Tahun 2014 atas nama Wowon Kurniawan serta membayar uang senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Agung Ramadan. Pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira jam 11.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi SUPRAYOGI untuk datang bermain futsal yang sudah di jadwalkan pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira jam 18.00 Wib di Aulia Futsal Sport Hall Jl.Letnan Harun Kel.Sukarindik Kec.Bungursari Kota Tasikmalaya dengan membawa sepeda motor milik saksi Suprayogi yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR 150 R tahun 2022, warna hitam, No.Pol : Z-5324-JC, Noka : MH1KCB111NK029340, Nosin : KCB1E1029391 atas nama SUPRAYOGI, setelah itu pada Hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi Suprayogi datang kerumah Terdakwa di Kampung Cipalegor RT 002 RW 006 Kelurahan Kiarajangkung Kecamatan Sukahening Kota Tasikmalaya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda tipe CBR 150 R tahun 2022 warna hitam miliknya, sesampainya Saksi Suprayogi disana Terdakwa meminjam sepeda motor Saksi Suprayogi dengan alasan hendak ke ATM dan membeli makanan, namun oleh Terdakwa sepeda motor tersebut dibawa ke daerah Pancasila Kota Tasikmalaya untuk membuat duplikat kunci sepeda motor tersebut (kunci palsu) tanpa sepengetahuan saksi Suprayogi, dan setelah itu pada pukul 14.00 WIB Terdakwa mengembalikan lagi sepeda motor tersebut kepada saksi Suprayogi. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa menjumpai saksi Agung Ramadan untuk menyerahkan kunci duplikat tersebut dan menyuruh saksi Agung Ramadan untuk mengambil sepeda motor merk Honda tipe CBR 150 R tahun 2022 warna hitam di parkiran Aulia Futsal Sport Hall di Jalan Letnan Harun Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya setelah maghrib. Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa datang ke parkiran Aulia Futsal Sport Hall di Jalan Letnan Harun Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, sesampainya disana Terdakwa menghampiri saksi Nurman Kamaludin Bin Endang Sarifudin selaku penjaga kantin pada Aulia Futsal Sport Hall dan saksi Rifki Abdul Jamil Bin Oman Rohman selaku juru parkir pada Aulia Futsal Sport Hall, kepada kedua Saksi tersebut Terdakwa mengatakan bahwa saksi Suprayogi ulang tahun dan berencana melakukan kejutan dengan cara mengambil sepeda motor saksi Suprayogi untuk disembunyikan dan yang akan mengambil sepeda motornya adalah Kakak saksi Suprayogi. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB saksi Suprayogi tiba di Aulia Futsal Sport Hall dengan menggunakan sepeda motor merk Honda tipe CBR 150 R tahun 2022 warna hitam miliknya, dan memarkirkan kendaraannya di tempat parkiran, kemudian Terdakwa menghampiri saksi SUPRAYOGI untuk meminjam sepeda motor dengan alasan membeli roko ke Alfamart lalu saksi SUPRAYOGI meminjamkan sepeda motor miliknya dengan menyerahkan kunci kontak selanjutnya Terdakwa menuju ke parkiran dan membawa sepeda motor selanjutnya berangkat ke Alfamart setelah selesai dari Alfamart lalu Terdakwa kembali lagi ke parkiran Aulia Futsal Sport Hall dan memarkirkan sepeda motor dengan kunci leher dan menutup lubang kunci setelah itu Terdakwa mengembalikan lagi dan menyerahkan kunci kontak sepeda motor ke saksi SUPRAYOGI dan menyaksikan saksi SUPRAYOGI bermain futsal lalu Terdakwa keluar gedung futsal Sekira pukul 18.30 WIB setelah itu datang saksi Agung Ramadan bersama dengan saksi Ilham Taufik Rachman Bin Asep Saepuloh lalu Terdakwa menunjukan letak sepeda motor merek Honda CBR 150 R tahun 2022, warna hitam, No.Pol : Z-5324-JC, Noka : MH1KCB111NK029340, Nosin : KCB1E1029391 milik saksi Suprayogi tersebut yang ada diparkiran Aulia Futsal Sport Hall dan menyuruh saksi Ilham Taufik Rachman untuk segera membawa sepeda motor tersebut, lalu saksi Ilham Taufik Rachman menghidupkan sepeda motor milik saksi Suprayogi dengan menggunakan kunci palsu yang diterimanya dari Terdakwa, setelah mesin sepeda motor hidup kemudian saksi Ilham Taufik Rachman membawa sepeda motor milik saksi Suprayogi Bin M. Rohmat tersebut ke rumahnya. Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR 150 R tahun 2022, warna hitam, No.Pol : Z-5324-JC, Noka : MH1KCB111NK029340, Nosin : KCB1E1029391 milik saksi Suprayogi tersebut tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi Suprayogi Bin M. Rohmat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa MOHAMMAD AZMI SHIDQI, S.Ip Bin JUNIWAN ADI PUTRA, saksi Suprayogi Bin M. Rohmat dirugikan sebesar kurang lebih Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. ATAU Kedua Bahwa Terdakwa MOHAMMAD AZMI SHIDQI, S.Ip Bin JUNIWAN ADI PUTRA pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 wib, atau pada waktu tertentu di bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya di waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di daerah Pancasila Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja, memiliki dengan melawan hak, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya terdakwa MOHAMMAD AZMI SHIDQI, S.Ip Bin JUNIWAN ADI PUTRA pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 mendatangi saksi SUPRAYOGI Bin M. ROHIMAT yang sedang berada di rumahnya di Kp.Cipalegor Kel. Kiarajangkung Kec. Sukahening Kota Tasikmalaya, untuk meminjam BPKB dan STNK sepeda motor merk Honda tipe CBR 150 R tahun 2022 warna hitam milik saksi Suprayogi dengan alasan akan dipergunakan untuk membuat aplikasi absen sekolah, dan pada saat itu saksi SUPRAYOGI Bin M. ROHIMAT memberikan BPKB berikut STNKnya kepada Terdakwa, selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 wib di daerah Pancasila Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi Suprayogi, BPKB dan STNK milik saksi Suprayogi tersebut Terdakwa gadaikan senilai Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Agung Ramadan Bin Asep Saepuloh untuk selama 1 (satu) bulan dengan janji bahwa Terdakwa akan menyerahkan sepeda motor dan kuncinya tiga hari kemudian, namun sampai beberapa hari kemudian Terdakwa belum menyerahkan sepeda motor dengan alasan masih dipergunakan untuk keperluan sehari-hari karena tidak ada motor lain. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 Terdakwa meminta STNK sepeda motor yang telah diserahkannya kepada saksi Agung Ramadan dan menggantinya dengan BPKB sepeda motor Honda Beat Tahun 2014 atas nama Wowon Kurniawan serta membayar uang senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Agung Ramadan. Pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira jam 11.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi SUPRAYOGI untuk datang bermain futsal yang sudah di jadwalkan pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira jam 18.00 Wib di Aulia Futsal Sport Hall Jl.Letnan Harun Kel.Sukarindik Kec.Bungursari Kota Tasikmalaya dengan membawa sepeda motor milik saksi Suprayogi yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR 150 R tahun 2022, warna hitam, No.Pol : Z-5324-JC, Noka : MH1KCB111NK029340, Nosin : KCB1E1029391 atas nama SUPRAYOGI, setelah itu pada Hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi Suprayogi datang kerumah Terdakwa di Kampung Cipalegor RT 002 RW 006 Kelurahan Kiarajangkung Kecamatan Sukahening Kota Tasikmalaya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda tipe CBR 150 R tahun 2022 warna hitam miliknya, sesampainya Saksi Suprayogi disana Terdakwa meminjam sepeda motor Saksi Suprayogi dengan alasan hendak ke ATM dan membeli makanan, namun oleh Terdakwa sepeda motor tersebut dibawa ke daerah Pancasila Kota Tasikmalaya untuk membuat duplikat kunci sepeda motor tersebut (kunci palsu) tanpa sepengetahuan saksi Suprayogi, dan setelah itu pada pukul 14.00 WIB Terdakwa mengembalikan lagi sepeda motor tersebut kepada saksi Suprayogi. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa menjumpai saksi Agung Ramadan untuk menyerahkan kunci duplikat tersebut dan menyuruh saksi Agung Ramadan untuk mengambil sepeda motor merk Honda tipe CBR 150 R tahun 2022 warna hitam di parkiran Aulia Futsal Sport Hall di Jalan Letnan Harun Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya setelah maghrib. Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa datang ke parkiran Aulia Futsal Sport Hall di Jalan Letnan Harun Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, sesampainya disana Terdakwa menghampiri saksi Nurman Kamaludin Bin Endang Sarifudin selaku penjaga kantin pada Aulia Futsal Sport Hall dan saksi Rifki Abdul Jamil Bin Oman Rohman selaku juru parkir pada Aulia Futsal Sport Hall, kepada kedua Saksi tersebut Terdakwa mengatakan bahwa saksi Suprayogi ulang tahun dan berencana melakukan kejutan dengan cara mengambil sepeda motor saksi Suprayogi untuk disembunyikan dan yang akan mengambil sepeda motornya adalah Kakak saksi Suprayogi. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB saksi Suprayogi tiba di Aulia Futsal Sport Hall dengan menggunakan sepeda motor merk Honda tipe CBR 150 R tahun 2022 warna hitam miliknya, dan memarkirkan kendaraannya di tempat parkiran, kemudian Terdakwa menghampiri saksi SUPRAYOGI untuk meminjam sepeda motor dengan alasan membeli roko ke Alfamart lalu saksi SUPRAYOGI meminjamkan sepeda motor miliknya dengan menyerahkan kunci kontak selanjutnya Terdakwa menuju ke parkiran dan membawa sepeda motor selanjutnya berangkat ke Alfamart setelah selesai dari Alfamart lalu Terdakwa kembali lagi ke parkiran Aulia Futsal Sport Hall dan memarkirkan sepeda motor dengan kunci leher dan menutup lubang kunci setelah itu Terdakwa mengembalikan lagi dan menyerahkan kunci kontak sepeda motor ke saksi SUPRAYOGI dan menyaksikan saksi SUPRAYOGI bermain futsal lalu Terdakwa keluar gedung futsal Sekira pukul 18.30 WIB setelah itu datang saksi Agung Ramadan bersama dengan saksi Ilham Taufik Rachman Bin Asep Saepuloh lalu Terdakwa menunjukan letak sepeda motor merek Honda CBR 150 R tahun 2022, warna hitam, No.Pol : Z-5324-JC, Noka : MH1KCB111NK029340, Nosin : KCB1E1029391 milik saksi Suprayogi tersebut yang ada diparkiran Aulia Futsal Sport Hall dan menyuruh saksi Ilham Taufik Rachman untuk segera membawa sepeda motor tersebut, lalu saksi Ilham Taufik Rachman menghidupkan sepeda motor milik saksi Suprayogi dengan menggunakan kunci palsu yang diterimanya dari Terdakwa, setelah mesin sepeda motor hidup kemudian saksi Ilham Taufik Rachman membawa sepeda motor milik saksi Suprayogi Bin M. Rohmat tersebut ke rumahnya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa MOHAMMAD AZMI SHIDQI, S.Ip Bin JUNIWAN ADI PUTRA, saksi Suprayogi Bin M. Rohmat dirugikan sebesar kurang lebih Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ATAU Ketiga Bahwa Terdakwa MOHAMMAD AZMI SHIDQI, S.Ip Bin JUNIWAN ADI PUTRA pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 wib, atau pada waktu tertentu di bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya di waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Kp. Cipalegor Kel. Kiarajangkung Kec. Sukahening Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya terdakwa MOHAMMAD AZMI SHIDQI, S.Ip Bin JUNIWAN ADI PUTRA pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 mendatangi saksi SUPRAYOGI Bin M. ROHIMAT yang sedang berada di rumahnya di Kp.Cipalegor Kel. Kiarajangkung Kec. Sukahening Kota Tasikmalaya, untuk meminjam BPKB dan STNK sepeda motor merk Honda tipe CBR 150 R tahun 2022 warna hitam milik saksi Suprayogi dengan alasan akan dipergunakan untuk membuat aplikasi absen sekolah, dan pada saat itu saksi SUPRAYOGI Bin M. ROHIMAT percaya dengan perkataan Terdakwa karena saksi SUPRAYOGI Bin M. ROHIMAT ingin membantu Terdakwa yang juga merupakan paman dari SUPRAYOGI Bin M. ROHIMAT, selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 wib di daerah Pancasila Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, tanpa sepengetahuan dari saksi Suprayogi, BPKB dan STNK milik saksi Suprayogi tersebut Terdakwa gadaikan senilai Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Agung Ramadan Bin Asep Saepuloh untuk selama 1 (satu) bulan dengan janji bahwa Terdakwa akan menyerahkan sepeda motor dan kuncinya tiga hari kemudian, namun sampai beberapa hari kemudian Terdakwa belum menyerahkan sepeda motor dengan alasan masih dipergunakan untuk keperluan sehari-hari karena tidak ada motor lain. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 Terdakwa meminta STNK sepeda motor yang telah diserahkannya kepada saksi Agung Ramadan dan menggantinya dengan BPKB sepeda motor Honda Beat Tahun 2014 atas nama Wowon Kurniawan serta membayar uang senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Agung Ramadan. Pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira jam 11.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi SUPRAYOGI untuk datang bermain futsal yang sudah di jadwalkan pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira jam 18.00 Wib di Aulia Futsal Sport Hall Jl.Letnan Harun Kel.Sukarindik Kec.Bungursari Kota Tasikmalaya dengan membawa sepeda motor milik saksi Suprayogi yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR 150 R tahun 2022, warna hitam, No.Pol : Z-5324-JC, Noka : MH1KCB111NK029340, Nosin : KCB1E1029391 atas nama SUPRAYOGI, setelah itu pada Hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi Suprayogi datang kerumah Terdakwa di Kampung Cipalegor RT 002 RW 006 Kelurahan Kiarajangkung Kecamatan Sukahening Kota Tasikmalaya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda tipe CBR 150 R tahun 2022 warna hitam miliknya, sesampainya Saksi Suprayogi disana Terdakwa meminjam sepeda motor Saksi Suprayogi dengan alasan hendak ke ATM dan membeli makanan, namun oleh Terdakwa sepeda motor tersebut dibawa ke daerah Pancasila Kota Tasikmalaya untuk membuat duplikat kunci sepeda motor tersebut (kunci palsu) tanpa sepengetahuan saksi Suprayogi, dan setelah itu pada pukul 14.00 WIB Terdakwa mengembalikan lagi sepeda motor tersebut kepada saksi Suprayogi. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa menjumpai saksi Agung Ramadan untuk menyerahkan kunci duplikat tersebut dan menyuruh saksi Agung Ramadan untuk mengambil sepeda motor merk Honda tipe CBR 150 R tahun 2022 warna hitam di parkiran Aulia Futsal Sport Hall di Jalan Letnan Harun Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya setelah maghrib. Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa datang ke parkiran Aulia Futsal Sport Hall di Jalan Letnan Harun Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, sesampainya disana Terdakwa menghampiri saksi Nurman Kamaludin Bin Endang Sarifudin selaku penjaga kantin pada Aulia Futsal Sport Hall dan saksi Rifki Abdul Jamil Bin Oman Rohman selaku juru parkir pada Aulia Futsal Sport Hall, kepada kedua Saksi tersebut Terdakwa mengatakan bahwa saksi Suprayogi ulang tahun dan berencana melakukan kejutan dengan cara mengambil sepeda motor saksi Suprayogi untuk disembunyikan dan yang akan mengambil sepeda motornya adalah Kakak saksi Suprayogi. Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB saksi Suprayogi tiba di Aulia Futsal Sport Hall dengan menggunakan sepeda motor merk Honda tipe CBR 150 R tahun 2022 warna hitam miliknya, dan memarkirkan kendaraannya di tempat parkiran, kemudian Terdakwa menghampiri saksi SUPRAYOGI untuk meminjam sepeda motor dengan alasan membeli roko ke Alfamart lalu saksi SUPRAYOGI meminjamkan sepeda motor miliknya dengan menyerahkan kunci kontak selanjutnya Terdakwa menuju ke parkiran dan membawa sepeda motor selanjutnya berangkat ke Alfamart setelah selesai dari Alfamart lalu Terdakwa kembali lagi ke parkiran Aulia Futsal Sport Hall dan memarkirkan sepeda motor dengan kunci leher dan menutup lubang kunci setelah itu Terdakwa mengembalikan lagi dan menyerahkan kunci kontak sepeda motor ke saksi SUPRAYOGI dan menyaksikan saksi SUPRAYOGI bermain futsal lalu Terdakwa keluar gedung futsal Sekira pukul 18.30 WIB setelah itu datang saksi Agung Ramadan bersama dengan saksi Ilham Taufik Rachman Bin Asep Saepuloh lalu Terdakwa menunjukan letak sepeda motor merek Honda CBR 150 R tahun 2022, warna hitam, No.Pol : Z-5324-JC, Noka : MH1KCB111NK029340, Nosin : KCB1E1029391 milik saksi Suprayogi tersebut yang ada diparkiran Aulia Futsal Sport Hall dan menyuruh saksi Ilham Taufik Rachman untuk segera membawa sepeda motor tersebut, lalu saksi Ilham Taufik Rachman menghidupkan sepeda motor milik saksi Suprayogi dengan menggunakan kunci palsu yang diterimanya dari Terdakwa, setelah mesin sepeda motor hidup kemudian saksi Ilham Taufik Rachman membawa sepeda motor milik saksi Suprayogi Bin M. Rohmat tersebut ke rumahnya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa MOHAMMAD AZMI SHIDQI, S.Ip Bin JUNIWAN ADI PUTRA, saksi Suprayogi Bin M. Rohmat dirugikan sebesar kurang lebih Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |