Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2024/PN Tsm Iis Sumartini, SH Dudi Sutardi Alias Adul bin Rahmat Hidayat (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1219/M.2.16/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dudi Sutardi Alias Adul bin Rahmat Hidayat (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sovi M Shofiyuddin S.H, DkkSiti Ropiah
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

     

      Pertama

-------- Bahwa terdakwa DUDI SUTARDI Alias ADULBin RAHMAT HIDAYA Alm. pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar jam 17.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Nusawangi Kulon RT.004 RW.006 Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 0,8934 gram ,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa  awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 13.00 Wib didapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan, membawa serta menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan jenis daun ganja kering di Kampung Nusawangi Kulon Rt.004 Rw.006 Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya selanjutnya saksi Bripka Anggi Trisnandar  bersama rekan lainnya yaitu Aipda Aa Anwar, Briptu Rully Rachmawan dan Briptu Nursyehan melakukan Penyelidikan ke lokasi dan sekira jam 17.30 Wib dilakukan Penangkapan terhadap terdakwa DUDI SUTARDI Alias ADUL Bin RAHMAT HIDAYAT (Alm), selanjutnya dilakukan Penggeledahan Badan, Penggeledahan,Pakaian dan Penggeledahan Rumah dan tempat lainnya, dan pada saat dilakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dus Merk Nextar berisikan 4 (empat) paket warna coklat diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 2 (dua) paket plastik bening berisikan Narkotika Golongan I  jenis sabu-sabu.
  • Bahwa Terdakwa DUDI SUTARDI Alias ADUL Bin RAHMAT HIDAYAT (Alm)  mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dari Sdr. AEP Alias UJANG (DPO) yang beralamat di Jalan Cihideung Balong Kec. Cihideung Kota. Tasikmalaya dengan cara terdakwa disuruh oleh Sdr. AEP Alias UJANG menjual Narkotika Golongan I jenis sabu- sabu dan mendapatkan upah, dan terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika  Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang atau  dari KEMENKES RI selanjutnya terdakwa DUDI SUTARDI Als ADUL Bin RAHMAT HIDAYAT (alm) berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

  • Berdasarkan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor  LAB : 1947/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR, PAHALA SIMANJUNTAK. S.I.K. KOMBES POL NRP.77010823  dengan hasil Pengujian :

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0913/2024/PFs/d 0914/2024/PF

 

(+) Positif

 

 

Metamfetamina

 

 

 

Kesimpulan :  

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0913/2024/PF s.d/ 0914/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

                                                                    D A N

Kedua :

 

---------Bahwa terdakwa DUDI SUTARDI Alias ADULBin RAHMAT HIDAYA Alm. pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar jam 17.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Nusawangi Kulon RT.004 RW.006 Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering seberat 14,8019 gram “,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa  awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 13.00 Wib didapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan, membawa serta menguasai Narkotika Golongan I  jenis daun ganja kering di Kampung Nusawangi Kulon Rt.004 Rw.006 Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya selanjutnya saksi Bripka Anggi Trisnandar  bersama rekan lainnya yaitu Aipda Aa Anwar, Briptu Rully Rachmawan dan Briptu Nursyehan melakukan Penyelidikan ke lokasi dan sekira jam 17.30 Wib dilakukan Penangkapan terhadap terdakwa DUDI SUTARDI Alias ADUL Bin RAHMAT HIDAYAT (Alm), selanjutnya dilakukan Penggeledahan badan, Penggeledahan pakaian dan Penggeledahan rumah dan tempat lainnya, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika Golongan I jenis daun Ganja kering, 2 (dua) linting kertas pahpir berisikan Narkotika Golongan I jenis daun Ganja kering, dan 2 (dua) buah kertas pahpir, serta 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Hitam.
  • Bahwa Terdakwa DUDI SUTARDI Alias ADUL Bin RAHMAT HIDAYAT (Alm)  mendapatkan Narkotika Golongan I jenis daun Ganja kering dari Sdr. ADE (DPO) yang beralamat di Kampung Ciawi Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya dengan cara membeli seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira jam 20.00 Wib terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering kepada Sdr. ADE (DPO) sebanyak 1 (satu) paket kertas warna coklat  berisi daun ganja kering  seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa DUDI SUTARDI Alias ADUL Bin RAHMAT HIDAYAT (Alm) didalam memiliki,   menyimpan, membeli, menguasai serta menggunakan Narkotika  Golongan I jenis jenis daun Ganja kering tersebut tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang  atau dari KEMENKES RI selanjutnya terdakwa DUDI SUTARDI Alias ADUL Bin RAHMAT HIDAYAT (Alm) berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

Berdasarkan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor LAB : 1947/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR, PAHALA SIMANJUNTAK. S.I.K. KOMBES POL NRP.77010823  dengan hasil Pengujian :

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0913/2024/PFs/d 0914/2024/PF

(+) Positif

Ganja

 

Kesimpulan : 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0915/2024/PF s.d/ 0916/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 111 ayat (1) UU RI     No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidair :

 

--- Bahwa terdakwa DUDI SUTARDI Alias ADULBin RAHMAT HIDAYA Alm. pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar jam 16.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Nusawangi Kulon RT.004 RW.006 Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau  menyerahkan  Narkotika Golongan I ”,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira jam 20.00 Wib terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering kepada Sdr. ADE (DPO) sebanyak 1 (satu) paket kertas warna coklat  berisi daun ganja kering  seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), lalu oleh terdakwa diambil di Kampung Cicantel Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atas arahan maf / peta lokasi yang di kirim Sdr. ADE ke terdakwa,  dan setelah daun ganja kering tersebut  dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya oleh terdakwa daun ganja kering tersebut dipecah menjadi 2 (dua) linting dengan menggunakan kertas pahpir  dan sebagian sudah terdakwa gunakan atau konsumsi,  lalu sebanyak 2 (dua) linting Narkotika golongan I jenis daun ganja kering tersebut oleh terdakwa disimpan di diatas lemari pakaian.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 14.00 wib  terdakwa dihubungi oleh Sdr.AEP alias UJANG (DPO) dengan maksud agar terdakwa mengambil tempelan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 8 (delapan) paket di jalan Gobras Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dan sabu-sabu tersebut ditempel di bawah Got, setelah itu terdakwa pergi ke tempat dimana sudah di arahkan oleh Sdr. AEP alais UJANG dan terdakwa berhasil mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 8 (delapan) paket, kemudian setelah Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 8 (delapan) paket sudah dalam penguasaan  terdakwa, selanjutnya oleh terdakwa sebanyak 8 (delapan) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut diserahkan atau dijual kepada Sdr.IWAN (DPO) yang beralamat di Jalan Pancasila Kecamatan Tawang Kota. Tasikmalaya yaitu pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 16.30 Wib sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan sisanya sebanyak 6 (enam) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu rencananya akan terdakwa tempelkan kembali di tempat yang terdakwa tentukan akan tetapi terlebih dahulu terdakwa dilakukan Penangkapan oleh Pihak Kepolisian. dan  terdakwa didalam menyerahkan,   menjual, menjadi perantara dalam jula beli  Narkotika Golongan I    jenis    Sabu-sabu dan Narkotika Golonan I jenis daun ganja kering tersebut   tidak dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang    atau    dari KEMENKES RI selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor  LAB :1947/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh an. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABIDNARKOBAFOR, PAHALA SIMANJUNTAK. S.I.K. KOMBES POL NRP.77010823  dengan hasil Pengujian :

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0913/2024/PFs.d 0914/2024/PF

0915/2024/PFs.d 0916/2024/pf

(+) Positif

(+) Positif

Metamfetamina

Ganja

 

 

Kesimpulan :  

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0913/2024/PF dan 0914/2024/PF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

0915/2024/PF dan 0916/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja.   

  

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya