Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2026/PN Tsm PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG SINGAPARNA Endang Budi Hartono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat PN TSM-08042026CEL
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG SINGAPARNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Endang Budi Hartono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.490.358,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor 120117670/4359/03/25  tanggal 20 April 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum.;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan  Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 02355 atas nama Endah dengan Luas tanah sebesar 1,121 m2 (Seribu seratus dua pulu satu) yang terletak di Kelurahan Ciawang Kecamatan Leuwisari Tasikmalaya Provinsi Jawa barat yang telah diletakkan Sita oleh Juru sita Pengadilan Negeri Tasikmalaya.;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Sisa Pokok+bunga berjalan+denda) sebesar 122.490.358,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah), Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok+bunga berjalan+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 02355 atas nama Endah dengan Luas tanah sebesar 1,121 m2 (Seribu seratus dua pulu satu) yang terletak di Kelurahan Ciawang Kecamatan Leuwisari Tasikmalaya Provinsi Jawa barat, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.;
6. Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Ciawang Kecamatan Leuwisari Tasikmalaya Provinsi Jawa barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 02355 atas nama Endah dengan Luas tanah sebesar 1,121 m2 (Seribu seratus dua pulu satu) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya.;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak