Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara: PDM-III-10/TASIK/03.23
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
ARIYANTO BIN ROHMANUDIN (alm)
|
Tempat lahir
|
:
|
Tasikmalaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
37 Tahun / 05 Pebruari 1986
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Cikiara Hanura, RT. 001 RW. 011 Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- PENAHANAN :
Penangkapan : tanggal 16 Januari 2023 sampai dengan 17 januari 2023
Penahanan :
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 17 Januari 2023 s/d 05 Pebruari 2023;
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 06 Pebruari 2023 s/d 17 Maret
2023;
- Jaksa Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 16 maret 2023 sampai dengan 04 maret 2023
- DAKWAAN :
---------Bahwa ia Terdakwa ARIYANTO BIN ROHMANUDIN (alm) bersama-sama dengan aiman dan erdis (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Bulan Januari Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di pos ronda di Kampung Cipapagan RT. 003 RW. 005 Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan tindak perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira jam 15.00 wib saksi AGUS SUPRIYADI, saksi AGUS, saksi AGUNG MAULANA dan rekan lainnya selaku Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pos ronda di Kp. Cipapagan RT. 003 RW. 005 Kel. Sirnagalih Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya ada orang-orang yang sering menggunakan dan atau mengedarkan pil kuning, selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut secara rutin, lalu pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira jam 20.30 WIB terlihat di pos ronda ada orang-orang yang sedang duduk sesuai dengan ciri-ciri dari informasi tersebut, kemudian saksi AGUS SUPRIYADI, saksi AGUS, saksi AGUNG MAULANA dan rekan lainnya beserta Ketua RT mendekati dan menanyakan orang-orang yang berada di pos ronda tersebut sambil memperkenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, diantara orang tersebut mengaku bernama ARIYANTO BIN ROHMANUDIN (alm), sdr. ARMAN OKTAVIAN dan sdr. ERDIS Als BOAS, selanjutnya di dalam pos ronda dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan di panel jendela pos ronda berupa bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 261 (dua ratus enam puluh satu) tablet pil kuning berlogo MF yang merupakan milik sdr. ERDIS Als BOAS, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam filter didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 176 (seratus tujuh puluh enam) tablet pil kuning berlogo MF yang merupakan milik terdakwa ARIYANTO BIN ROHMANUDIN (alm), lalu ditemukan di bawah televisi berupa 1 (satu) kotak warna hijau didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus rokok gudang garam filter berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 30 (tiga puluh) tablet pil kuning berlogo MF dan 3 (tiga) pot plastik putih yang merupakan milik sdr. ARMAN OKTAVIAN, ketiga pelaku mengaku memesan pil kuning tersebut kepada sdr. RIZAL FADILAH pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2023 jam 06.00 WIB di pos ronda Kp. Cipapagan RT. 003 RW. 005 Kel. Sirnagalih Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya dengan cara patungan bersama antara terdakwa ARIYANTO BIN ROHMANUDIN (alm), sdr. ERDIS Als BOAS dan sdr. ARMAN OKTAVIAN masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah uang tersebut terkumpul, lalu diserahkan terdakwa ARIYANTO BIN ROHMANUDIN (alm) kepada sdr. RIZAL FADILAH di pos ronda tersebut, sekitar jam 22.00 WIB sdr. RIZAL FADILAH kembali lagi ke pos ronda tersebut dengan membawa 1000 (seribu) tablet pil kuning berlogo MF, kemudian diserahkan kepada sdr. ARMAN OKTAVIAN, lalu dibagi kepada terdakwa ARIYANTO BIN ROHMANUDIAN (alm), sdr. ERDIS Als BOAS dan sdr. ARMAN OKTAVIAN masing-masing sebanyak 300 (tiga ratus) tablet, sedangkan yang 100 (seratus) tablet diserahkan kembali kepada sdr. RIZAL FADILAH, setelah mendapat pil kuning tersebut, terdakwa masukan ke dalam plastik klip bening dan dimasukan ke dalam bungkus rokok gudang garam filter yang disimpan di pos ronda tersebut, yang kemudian terdakwa jual pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 :
- Jam 19.00 WIB kepada sdr. BULE sebanyak 3 (tiga) kali sebanyak 30 (tiga puluh) tablet pil kuning seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Jam 19.30 WIB kepada sdr. ANGGA baru 2 (dua) kali sebanyak 12 (dua belas) tablet pil kuning seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Jam 20.00 WIB kepada sdr. RIZAL baru 1 (satu) kali sebanyak 26 (dua puluh enam) tablet pil kuning seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- Jam 20.30 WIB kepada sdr. IJAL baru 2 (dua) kali sebanyak 5 (lima) tablet pil kuning seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Jam 21.30 WIB kepada sdr. WILDAN baru 2 (dua) kali sebanyak 5 (lima) tablet pil kuning seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 :
-
- jam 19.00 WIB kepada sdr. YADI Als KOMAR baru 1 (satu) kali sebanyak 4 (empat) tablet pil kuning seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- jam 21.00 WIB kepada sdr. OMAT baru 3 (tiga) kali sebanyak 40 (empat puluh) tablet pil kuning seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
dari penjualan tablet pil kuning berlogo MF tersebut, terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) digunakan untuk keperluan sehari-hari;
kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti;
- Bahwa obat yang diperjualbelikan oleh terdakwa merupakan obat keras yang mengandung Trihexyphenidyl yang mengandung efek samping halusinasi, delusi, pusing, mulut kering, konstipasi atau susah buang air besar, takikardia (detak jantung meningkat) dan kecemasan, sehingga harus berdasarkan resep dokter sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang / Depkes RI;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung No. CONTOH : 23.093.11.17.05.0037.K tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ir. Rusiana, M.Sc jumlah contoh yang diterima berupa amplop putih berisi 1 (satu) paket plastik klip bening tidak berwarna (4 x 6 cm) berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning bertuliskan huruf “MF” diameter : 0,72 cm, tebal : 0,34 cm, barang bukti tersebut disita dari terdakwa ARIYANTO BIN ROHMANUDIAN (alm) setelah dilakukan pengujian tablet salut warna kuning, inti warna putih, satu sisi dua garis tengah berpotongan, sisi lain tercetak “mf”, diameter : 0,72 cm, tebal : 0,34 cm dengan kesimpulan Trihexyphenidyl positif;
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------
Tasikmalaya, 27 Maret 2023
Jaksa Penuntut Umum,
![]()
YURIS SETIA NINGSIH ABDUH, SH. MH
Jaksa Madya Nip. 19820911 200712 2 001 |