Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Tsm CV Tri Mitra Perdana Koperasi Nurul Amanah Lestari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat PN TSM-19072024Z5T
Penggugat
NoNama
1CV Tri Mitra Perdana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gilang permana, S.H.CV Tri Mitra Perdana
Tergugat
NoNama
1Koperasi Nurul Amanah Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 240.000.000,00
Petitum
Tuntutan Provisionil, 
 
1. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan uang pengembalian kepada Penggugat sebesar Rp. 190.000.000 ( Seratus Sembilan Puluh juta rupiah ) secara sekaligus seketika setelah pembacaan putusan dihadapan Pengadilan.
 
DALAM POKOK PERKARA, 
 
1. Menyatakan sah seluruh bukti dan saksi yang diajukan    PENGGUGAT;
2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
3. Menyatakan Tergugat untuk mengembalikan uang  kepada Penggugat sebesar Rp. 190.000.000 ( Seratus Sembilan Puluh juta rupiah ) secara sekaligus seketika setelah pembacaan putusan
4. Menyatakan Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 50.000.000 ( lima  puluh juta rupiah)secara sekaligus seketika setelah pembacaan putusan
5. Menyatakan bahwa TERGUGAT  telah melakukan Wanprestasi dan atau ingkar janji
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
SUBSIDER:
” Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak