Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.B/2025/PN Tsm Wais Alqorni, SH Muhammad Adib Bin Riduani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 313/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2378 /M.2.33/ Eoh.2 /102025
Penuntut Umum
NoNama
1Wais Alqorni, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Adib Bin Riduani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADIB BIN RIDUANI, pada bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Warung Sumedang Nomor 9 Desa Manonjaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekira bulan Desember Tahun 2024 terdakwa bertemu dengan Saksi ROBI ANGGARA dirumah terdakwa dan dalam pertemuan tersebut Saksi ROBI ANGGARA mengatakan kepada terdakwa bahwa ada pelanggan konter handphone milik Saksi ROBI ANGGARA yaitu Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) yang sedang mencari peluang usaha. Kemudian terdakwa meminta nomor handphone Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) kepada Saksi ROBI ANGGARA, selanjutnya terdakwa menguhubungi Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) melalui aplikasi whatsapp lalu terdakwa menawarkan dan mengajak Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) untuk investasi di bidang minyak kelapa sawit merk kita dan minyak curah setelah itu terdakwa mengatakan kepada Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) akan datang kerumah Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) untuk bernegosiasi secara langsung.
  • Bahwa selanjutnya sekira bulan Desember 2024 Terdakwa datang kerumah Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) yang beralamat di Jl. Warung Sumedang Nomor 9 Desa Manonjaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) terdakwa merupakan direktur PT Tajir Berkah Bersama yang bergerak di bidang minyak kelapa sawit merk kita dan minyak curah. Lalu terdakwa menjanjikan kepada Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) akan memberikan keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) dalam jangka waktu 1 (satu) Minggu serta uang modal dikembalikan kepada Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) dan Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) tertarik dan menyetujui penawaran dari terdakwa tersebut, karena terdakwa juga mengatakan kepada Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) bahwa terdakwa membantu perekonomian Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) yang sedang turun dan menjaga harta milik Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm).
  • Bahwa kemudian pada Bulan Maret 2025 Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) mentransfer uang untuk modal investasi kepada terdakwa sebesar Rp.706.000.000,- (tujuh ratus enam juta rupiah) melalui mobile banking dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 18 Maret 2025 sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) melalui nomor rekening Bank BCA 3216969999 atas nama MULYANI kepada nomor rekening penerima Bank BCA 2190247000 atas nama MUHAMMAD ADIB;
  2. Pada tanggal 20 Maret 2025 sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) melalui nomor rekening Bank BCA 3216969999 atas nama MULYANI kepada nomor rekening penerima Bank BCA 2190247000 atas nama MUHAMMAD ADIB;
  3. Pada tanggal 21 Maret 2025 sebesar Rp.146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta rupiah) melalui nomor rekening Bank Mandiri 1770022059999 atas nama LUSIANA kepada nomor rekening penerima Bank BCA 2190247000 atas nama MUHAMMAD ADIB;
  • Bahwa setelah menerima uang modal investasi dari Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm), selanjutnya terdakwa membuat 3 (tiga) buah Surat Perjanjian Kerjasama Syirkah Pembiayaan Usaha dengan cara meniru dari internet serta menuliskan saksi atas nama Sdr. Fauzi Miftah Firdaus dan Sdri. Dewi Rosalina yang kemudian ditandatangani secara digital oleh Terdakwa lalu dicetak. Setelah itu terdakwa pergi sendiri ke kantor notaris NUGRAHA NUR PRAMANA, S.H., M,Kn. untuk waarmerking Surat Perjanjian Kerjasama tersebut. Selanjutnya terdakwa mengirimkan Surat Perjanjian Kerjasama tersebut kerumah Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) yang beralamat di Jl. Warung Sumedang Nomor 9 Desa Manonjaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya dengan menggunakan aplikasi ojek online.
  • Bahwa uang modal investasi dari Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa dan uang modal investasi tersebut dipakai oleh Terdakwa untuk menutupi pembayaran hutang kepada investor lain. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban Mulyani mengalami kerugian sebesar Rp.706.000.000,- (tujuh ratus enam juta rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ------

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADIB BIN RIDUANI yang merupakan Direktur PT Tajir Berkah Bersama berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tajir Berkah Bersama Nomor 82 tanggal 09 Februari 2023 Cq. Kantor Notaris dan PPAT Esta Ririn Sandraningrum, S.H., pada Bulan Maret Tahun  2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di Jl. Warung Sumedang Nomor 9 Desa Manonjaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa berawal sekira bulan Desember Tahun 2024 terdakwa bertemu dengan Saksi ROBI ANGGARA dirumah terdakwa dan dalam pertemuan tersebut Saksi ROBI ANGGARA mengatakan kepada terdakwa bahwa ada pelanggan konter handphone milik Saksi ROBI ANGGARA yaitu Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) yang sedang mencari peluang usaha. Kemudian terdakwa meminta nomor handphone Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) kepada Saksi ROBI ANGGARA, selanjutnya terdakwa menguhubungi Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) melalui aplikasi whatsapp lalu terdakwa menawarkan dan mengajak Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) untuk investasi di bidang minyak kelapa sawit merk kita dan minyak curah setelah itu terdakwa mengatakan kepada Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) akan datang kerumah Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) untuk bernegosiasi secara langsung.
  • Bahwa selanjutnya sekira bulan Desember 2024 Terdakwa datang kerumah Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) yang beralamat di Jl. Warung Sumedang Nomor 9 Desa Manonjaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) terdakwa merupakan direktur PT Tajir Berkah Bersama yang bergerak di bidang minyak kelapa sawit merk kita dan minyak curah. Lalu terdakwa menjanjikan kepada Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) akan memberikan keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) dalam jangka waktu 1 (satu) Minggu serta uang modal dikembalikan kepada Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) dan Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) tertarik dan menyetujui penawaran dari terdakwa tersebut, karena terdakwa juga mengatakan kepada Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) bahwa terdakwa membantu perekonomian Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) yang sedang turun dan menjaga harta milik Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm).
  • Bahwa kemudian pada Bulan Maret 2025 Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) mentransfer uang untuk modal investasi kepada terdakwa sebesar Rp.706.000.000,- (tujuh ratus enam juta rupiah) melalui mobile banking dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 18 Maret 2025 sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) melalui nomor rekening Bank BCA 3216969999 atas nama MULYANI kepada nomor rekening penerima Bank BCA 2190247000 atas nama MUHAMMAD ADIB;
  2. Pada tanggal 20 Maret 2025 sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) melalui nomor rekening Bank BCA 3216969999 atas nama MULYANI kepada nomor rekening penerima Bank BCA 2190247000 atas nama MUHAMMAD ADIB;
  3. Pada tanggal 21 Maret 2025 sebesar Rp.146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta rupiah) melalui nomor rekening Bank Mandiri 1770022059999 atas nama LUSIANA kepada nomor rekening penerima Bank BCA 2190247000 atas nama MUHAMMAD ADIB;
  • Bahwa setelah menerima uang modal investasi dari Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm), selanjutnya terdakwa membuat 3 (tiga) buah Surat Perjanjian Kerjasama Syirkah Pembiayaan Usaha dengan cara meniru dari internet serta menuliskan saksi atas nama Sdr. Fauzi Miftah Firdaus dan Sdri. Dewi Rosalina yang kemudian ditandatangani secara digital oleh Terdakwa lalu dicetak. Setelah itu terdakwa pergi sendiri ke kantor notaris NUGRAHA NUR PRAMANA, S.H., M,Kn. untuk waarmerking Surat Perjanjian Kerjasama tersebut. Selanjutnya terdakwa mengirimkan Surat Perjanjian Kerjasama tersebut kerumah Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) yang beralamat di Jl. Warung Sumedang Nomor 9 Desa Manonjaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya dengan menggunakan aplikasi ojek online.
  • Bahwa uang modal investasi dari Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa dan uang modal investasi tersebut dipakai oleh Terdakwa untuk menutupi pembayaran hutang kepada investor lain. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban Mulyani mengalami kerugian sebesar Rp.706.000.000,- (tujuh ratus enam juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -----

 

ATAU

KETIGA:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADIB BIN RIDUANI yang merupakan Direktur PT Tajir Berkah Bersama berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tajir Berkah Bersama Nomor 82 tanggal 09 Februari 2023 Cq. Kantor Notaris dan PPAT Esta Ririn Sandraningrum, S.H., pada Bulan Maret Tahun  2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Warung Sumedang Nomor 9 Desa Manonjaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk ituPerbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa selaku Direktur PT Tajir Berkah Bersama berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tajir Berkah Bersama Nomor 82.- tanggal 09 Februari 2023 memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut, yaitu:
  • Mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasan sebagai berikut harus dengan persetujuan Dewan Komisaris:
  • Pembukaan rekening Perseroan;
  • Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank);
  • Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada Perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri;
  • Mengikat Perseroan sebagai penjamin;
  • Melakukan setiap transaksi atau beberapa dengan Pihak Ketiga yang berkaitan (baik dalam satu waktu atau satu periode waktu tertentu) yang mengakibatkan pengeluaran modal atau pelepasan kekayaan dengan jumlah di atas Rp.5.000.000,-;
  • Bahwa berawal sekira bulan Desember Tahun 2024 terdakwa bertemu dengan Saksi ROBI ANGGARA dirumah terdakwa dan dalam pertemuan tersebut Saksi ROBI ANGGARA mengatakan kepada terdakwa bahwa ada pelanggan konter handphone milik Saksi ROBI ANGGARA yaitu Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) yang sedang mencari peluang usaha. Kemudian terdakwa meminta nomor handphone Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) kepada Saksi ROBI ANGGARA, selanjutnya terdakwa menguhubungi Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) melalui aplikasi whatsapp lalu terdakwa menawarkan dan mengajak Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) untuk investasi di bidang minyak kelapa sawit merk kita dan minyak curah setelah itu terdakwa mengatakan kepada Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) akan datang kerumah Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) untuk bernegosiasi secara langsung.
  • Bahwa selanjutnya sekira bulan Desember 2024 Terdakwa datang kerumah Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) yang beralamat di Jl. Warung Sumedang Nomor 9 Desa Manonjaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) terdakwa merupakan direktur PT Tajir Berkah Bersama yang bergerak di bidang minyak kelapa sawit merk kita dan minyak curah. Lalu terdakwa menjanjikan kepada Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) akan memberikan keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) dalam jangka waktu 1 (satu) Minggu serta uang modal dikembalikan kepada Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) dan Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) tertarik dan menyetujui penawaran dari terdakwa tersebut, karena terdakwa juga mengatakan kepada Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) bahwa terdakwa membantu perekonomian Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) yang sedang turun dan menjaga harta milik Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm).
  • Bahwa kemudian pada Bulan Maret 2025 Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) mentransfer uang untuk modal investasi kepada terdakwa sebesar Rp.706.000.000,- (tujuh ratus enam juta rupiah) melalui mobile banking dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 18 Maret 2025 sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) melalui nomor rekening Bank BCA 3216969999 atas nama MULYANI kepada nomor rekening penerima Bank BCA 2190247000 atas nama MUHAMMAD ADIB;
  2. Pada tanggal 20 Maret 2025 sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) melalui nomor rekening Bank BCA 3216969999 atas nama MULYANI kepada nomor rekening penerima Bank BCA 2190247000 atas nama MUHAMMAD ADIB;
  3. Pada tanggal 21 Maret 2025 sebesar Rp.146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta rupiah) melalui nomor rekening Bank Mandiri 1770022059999 atas nama LUSIANA kepada nomor rekening penerima Bank BCA 2190247000 atas nama MUHAMMAD ADIB;
  • Bahwa setelah menerima uang modal investasi dari Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm), selanjutnya terdakwa membuat 3 (tiga) buah Surat Perjanjian Kerjasama Syirkah Pembiayaan Usaha dengan cara meniru dari internet serta menuliskan saksi atas nama Sdr. Fauzi Miftah Firdaus dan Sdri. Dewi Rosalina yang kemudian ditandatangani secara digital oleh Terdakwa lalu dicetak. Setelah itu terdakwa pergi sendiri ke kantor notaris NUGRAHA NUR PRAMANA, S.H., M,Kn. untuk waarmerking Surat Perjanjian Kerjasama tersebut. Selanjutnya terdakwa mengirimkan Surat Perjanjian Kerjasama tersebut kerumah Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) yang beralamat di Jl. Warung Sumedang Nomor 9 Desa Manonjaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya dengan menggunakan aplikasi ojek online.
  • Bahwa uang modal investasi dari Saksi MULYANI Binti WAHAB (Alm) tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa dan uang modal investasi tersebut dipakai oleh Terdakwa untuk menutupi pembayaran hutang kepada investor lain. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban Mulyani mengalami kerugian sebesar Rp.706.000.000,- (tujuh ratus enam juta rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya